Foto Ilustrasi |
Ambon, Dharapos.com – Seorang pendeta di Kabupaten Seram
Bagian Barat (SBB) akhirnya ditetapkan oleh Polda Maluku sebagai tersangka atas
kasus hukum yang disangkakan kepadanya pasca dilaporkan 2019 lalu.
Pendeta Elvis Umpenawany yang diketahui berorganisasi di Gereja
Kristen Protestan Injili Indonesia (GKPII) ini jadi tersangka atas dasar
Laporan Polisi nomor LP.B/95/VII/2019/Maluku/RES SBB tanggal 04 Juli 2019 tentang
Penyalahgunaan atau Penodaan Terhadap Suatu Agama dan atau Persetubuhan Dengan
Perempuan dalam Keadaan Tidak Berdaya dan Pemerkosaan.
Mengutip Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan
(SP2HP) yang ditandatangi Kasubdit IV Kompol. Sulastri Sukidjang, SH, SIK, MM
atas nama Direktur Reskrimum Polda Maluku tertanggal 24 Februari 2022 dan
ditujukan kepada Presli Porobaten selaku pelapor merincikan secara garis besar
penetapan Pendeta Elvis Umpenawany sebagai tersangka.
Adapun kronologisnya sebagaimana salinan SP2HP yang diterima
media ini, Sabtu (2/4/2022) dapat dijelaskan sebagai berkut :
Pada 5 Juli 2021 telah dilakukan gelar perkara dan
berdasarkan rekomendasi gelar perkara bahwa setelah dilakukan penyelidikan
ditemukan bukti permulaan yang cukup yaitu telah terjadi Tindak Pidana
Penyalahgunaan atau Penodaan Terhadap Suatu Agama dan atau Persetubuhan Dengan
Perempuan Dalam Keadaan Tidak Berdaya dan Pemerkosaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 156 Huruf a KUHPidana dan/atau Pasal 285 KUHPidana Jo pasal 285
KUHPidana sehingga dapat tingkatkan proses penanganan perkara dan penyelidikan
ke penyidikan.
Dalam kasus ini, sebanyak 17 saksi diperiksa dan dituangkan
dalam bentuk berita acara pemeriksaan antara lain :
1. Presli Porobaten
2. Destriani Porobaten
3. Gabriela
Porobaten
4. Marce Tulis
5. Pitersina Riry
6. Sherly
Titirloloby
7. Elissa Siwabessy
8. Shintya Surlia
9. Kristiany
Makuluwa
10. Rintjen Naene
11. Anthon Upuy
12. Alfons Upuy
13. Iman Makulua
14. Firman Makulua
15. Roh Makulua
16. Wiwin Widyaningsih
17. Elvis Umpenawany
Selanjutnya, Polisi juga melakukan pengambilan sampel darah
dari anak Kristin Ngatijah dan Wiwin
Widyaningsih – Elvis Umpenawany guna dilakukan pemeriksaan DNA dari ketiganya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polri
bahwa 99.999 persen DNA anak Kristin Ngatijah identik dengan Elvis Umpenawany
dan Wiwin Widyaningsih,” demikian isi pernyataan dalam surat tersebut.
Selanjutnya, pada tanggal 23 Februari 2022 dilakukan gelar
perkara. Dan rekomendasi dari gelar perkara bahwa berdasarkan alat bukti yang
cukup status saksi Elvis Umpenawany ditingkatkan menjadi tersangka.
Sekedar informasi, kasus ini mencuat pada 2019 lalu bermula saat
warga Desa Rumberu, Km 9, Kecamatan Inamosul, Kabupaten Seram Bagian Barat
(SBB), dibuat geger.
Mengutip pemberitaan media lokal setempat, 11 November 2019,
Pendeta bernama Elvis Umpenawany mengaku dirinya sebagai Tuhan Yesus.
Namun belakangan terungkap pengakuannya sebagai Tuhan hanya
siasat bulus untuk melancarkan aksi bejatnya “meniduri” belasan gadis di tempatnya
bertugas. Satu diantaranya hamil dan melahirkan anaknya.
Kasus persetubuhan dan dugaan penistaan agama ini sudah
dilaporkan warga ke polisi sejak April 2019.
Informasi yang dihimpun, Elvis merupakan pendeta yang
bernaung dibawah Gereja Kristen Protestan Injil Indonesia (GKPII). Jemaat-nya
bernama Genesis dengan pimpinan Sinode yaitu Lin Kuhuwael.
Selain dilaporkan ke Polres SBB, kasus ini juga sudah
dilaporkan ke Polda Maluku.
Terkait statusnya, salah satu sumber terpecaya di internal GKPII
yang dikonfirmasi media ini, Minggu (3/4/2022) mengaku bersyukur atas penetapan
Pdt. Elvis Umpenawany sebagai tersangka.
Pasalnya, sejak semula yang bersangkutan disebutkan berlindung
di dalam organisasi pimpinan Lin Kuhuwael sebagai Ketua Sinode GKPII.
“Bahkan yang bersangkutan (Pdt. Elvis, red) ini malah diangkat
sebagai Ketua Panitia Munas ke IX di Ambon pada 2019 lalu,” beber sumber yang
meminta namanya tak dipublis.
Setelah Lin Kuhuwael terpilih kembali memimpin Sinode GKPII,
ia diduga kembali melindungi Pdt. Elvis dengan memasukannya ke dalam jajaran Dewan
Pertimbangan Sinode organisasi tersebut.
“Padahal seharusnya yang bersangkutan harus ditertibkan
secara administratif oleh Gereja, tapi kenyataannya tidak sama sekali. Malah
dimasukkan dalam jajaran Dewan Pertimbangan Sinode GKRII,” sambungnya.
Karena itu, sumber menegaskan jika dirinya bersama sebagian
besar jemaat tetap menentang kepemimpinan Lin Kuhuwael.
“Sekarang tinggal polisi bagaimana mendorong kasus ini agar sesegera
mungkin disidangkan sehingga kasus penistaan agama, pemerkosaan dan perzinahan
ini dapat membuka mata kelompok atau pihak-pihak yang selama ini melindungi Pdt.
Elvis. Dan semua menjadi terang benderang agar umat jangan dirugikan,”
tegasnya.
Sumber juga menyoroti soal adanya rekomendasi hasil tim
investigasi baik secara umum maupun internal yang diberikan kepada Ketua Sinode
GKPII Lin Kuhuwael namun tidak dihargai sama sekali.
“Maka itu saya harapkan agar kasus ini dapat diungkap tuntas
oleh polisi,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Investigasi GKPII Rev. K. Riry, SH,
MTH, MApt yang mintai tanggapannya atas peningkatan status Pdt. Elvis Umpenawany
menjadi tersangka belum mau menanggapinya.
Ia beralasan menunggu pihak Sinode GKPII mengeluarkan
pernyataan resmi terlebih dahulu.
(dp-16)