Politik dan Pemerintahan

Oknum PNS Malas, Calonkan Diri Jadi Komisioner KPU

34
×

Oknum PNS Malas, Calonkan Diri Jadi Komisioner KPU

Sebarkan artikel ini
Langgur,
Sejumlah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selama ini berdinas di lingkup Pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara ternyata tidak pernah hadir dalam tugas dan tanggung jawabnya selaku abdi negara alias mangkir dari tugas. Namun yang anehnya, para oknum ini malah ikut mencalonkan dirinya sebagai calon Komisioner KPU Malra.

PNS ngaku Panwas
Ilustrasi PNS

Kecaman dan tudingan dari sejumlah pihak lantas diarahkan kepada para oknum PNS ini selama ini malas melakukan tugasnya sebagai aparatur pemerintahan.
“Ini sangat ironi, karena jelas bertentangan dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS khususnya Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi pelanggaran disiplin adalah setiapucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak mentaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan displin PNS, baik yang dilakukan didalam maupun diluar jam kerja,” demikian salah satu isi pernyataan sikap bersama organisasi mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam -MPO Cabang Tual dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Malra yang diterima Redaksi Dhara Pos, belum lama ini.
Dikatakan, PNS merupakan unsur aparatur negara,  abdi negara, dan abdi masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Ini merupakan amanah konstitusi yang diberikan untuk mengemban tugas negara untuk lebih kepada pengabdian masyarakat.
Dengan demikian, secara eksplisit yang tidak mentaati kewajiban dan melanggar ketentuan. Maka diberikan hukuman disiplin.
Karena itu, kedua organisasi ini mendesak perlunya ada ketegasan terhadap para oknum PNS yang secara langsung mangkir dari tugas dan pada jam kerja tidak berada ditempati karena hal ini sangat mengganggu kinerja pemerintahan.
“Maka, kami meminta kepada Bupati Malra untuk menindak tegas dan memberikan sanksi displin pegawai kepada oknum-oknum PNS yang mangkir dari tugas serta sibuk mengurusi pendaftaran di KPU,” desak mereka dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Noval Albram, S.Ap, Ketua Umum HMI –MPO Cabang Tual-Malra dan Herayati Prasetyo, Ketua PPMII Malra .(obm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *