Daerah

95% Honorer Fiktif! Tukang Ojek, PRT dan Istri Pejabat Masuk Nominasi

32
×

95% Honorer Fiktif! Tukang Ojek, PRT dan Istri Pejabat Masuk Nominasi

Sebarkan artikel ini
Langgur, 
Dari 632 daftar nama tenaga honorer kategori II yang bakal ikut dalam tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara, 95% dari nama-nama tersebut adalah fiktif.

Rahantoknam
Eligius Rahantoknam

Pasalnya, bila dirujuk pada Surat Badan Kepegawaian Negara nomor: F.I. 26-30/V 161-2/63 tertanggal 11 Juni 2012 yang ditandatangani Basman Sitinjak, SH selaku Direktur Pengendalian Kepegawaian I bahwa yang dimaksud dengan honorer kategori I dan II adalah diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja pada instansi pemerintah (Honorer dibayar APBD/APBN), masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus, serta berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006.
Dengan demikian, proses perekrutan tenaga honorer ini sarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) karena nama-nama tersebut adalah nama istri, anak, keluarga, pembantu rumah tangga pejabat, maupun tim sukses yang tidak pernah honor, tinggal saja di rumah, di desa-desa bahkan di luar daerah.
Mereka ini dipanggil setelah direkayasa dan dimanipulasi datanya seperti daftar hadir, SK honor, daftar honor dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) agar bisa diangkat menjadi PNS.
Ironisnya lagi, terbanyak dari mereka ini sudah berusia 50 tahun alias sudah tidak produktif lagi seolah hanya demi untuk mendapatkan pensiun (tunjangan) hari tua.
“Sebagai warga masyarakat Maluku Tenggara, saya akan tetap mengawal proses ini karena saya telah melaporkan 1005 tenaga honorer fiktif ke Kemen PAN-RB serta Badan Pengawasan Negara sehingga dibatalkan. Sampai saat ini saya masih punya komunikasi dengan mereka sehingga saya juga akan menyampaikan laporan tentang proses ini agar menjadi proses yang bersih, jujur dan adil,” ungkap Eligius Rahantoknam, mantan Bendahara PU yang saat ini menjadi salah satu staf di Kantor Kecamatan Kei Besar Utara.
Dalam pernyataannya yang diterima Redaksi Dhara Pos, belum lama ini, Rahantoknam menggarisbawahi pernyataan Menteri PAN-RB pada 29 September 2013 pada acara “Apa Kabar Indonesia Malam” di TV One yang menyatakan bahwa dalam penetapan daftar honorer kategori I dan II masih banyak terjadi kecurangan/rekayasa/manipulasi data sehingga publik juga diminta untuk mengawasi dan memberikan laporan apabila diketahui ada KKN di dalam proses rekomendasi palsu maka akan diberikan sanksi administrasi dan pidana apabila ada laporan.
Dirinya pun meminta Bupati Malra selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah bersama DPRD Malra agar membentuk tim investigasi independen untuk turun langsung memverifikasi atau uji petik.
Selain itu, SKPD juga harus melibatkan BPKP, Inspektorat, Polda, Ombudsman dan Kejaksaan agar tenaga honorer yang akan diusulkan bebas dari KKN karena surat edaran MenPAN-RB No. 3 Tahun 2012 Poin 6 telah memberikan peringatan tenaga honorer yang terbukti telah memalsukan dokumen akan dikenakan tindakan administratif dan tidank pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini harus dilakukan apabila Bupati dan DPRD juga berpihak kepada proses yang jujur, adil dan bersih.
“Saya tetap akan menyampaikan laporan kepada MenPAN-RB dan BKN bahkan selebihnya saya akan hadir langsung ke Jakarta karena proses rekruitmen ini sarat dengan KKN dan menimbulkan kecemburuan di daerah, karena negara dan daerah ini milik seluruh warga negara bukan kelompok tertentu,” tandasnya.
Pernyataan tersebut juga ditembuskan kepada Ombudsman Maluku, Polda Maluku, BPKP Maluku, Inspektorat, dan Kejaksaan yang diharapkan untuk mengawasi perekrutan CPNS Malra
Sementara itu, terkait 60 tenaga honorer di Dinas PU Malra, apabila dilakukan verifikasi, Rahantoknam  meminta tim investigasi harus menghadirkan mantan Kadis PU, Ir A Rentanubun (Bupati Malra), J. B. Rahaded, ST, Edo Ohoira (Kepala BKD Malra) yang saat itu selaku mantan Kabag TU dan dirinya selaku mantan Bendahara PU Tahun 2004-2008.(obm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *