Opini

Opini : Cegah Retur Penyaluran Anggaran Dengan Sinergi

17
×

Opini : Cegah Retur Penyaluran Anggaran Dengan Sinergi

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi Return SP2D
Foto Ilustrasi

5 Kendala
Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji yang Wajib Dihindari Agar Pencairan Mulus
”. Demikian judul sebuah media online. Media
online tersebut selanjutnya mendeskripsikan p
encairan bantuan subsidi gaji/upah.  Namun, pencairannya mengalami banyak kendala.
Berbagai keluhan disampaikan calon penerima bantuan subsidi gaji/upah yang
sudah mendaftarkan diri. Para pendaftar merasa sudah memenuhi semua syarat dan
ketentuan. Namun dana bantuan subsidi/upah yang dijanjikan belum segera cair.
Padahal beberapa rekan sudah menerimanya.

Pihak otoritas terkait kemudian
menanggapi dengan
mengingatkan masyarakat akan beberapa hal yang
menjadi kendala dan dapat menghambat proses pencairan
bantuan subsidi gaji/upah. Disebutkan ada 5 kendala yang menyebabkannya, yaitu
: rekening tidak sesuai
NIK,
rekening
yang sudah tidak aktif, rekening pasif,
rekening tidak terdaftar, dan rekening telah dibekukan oleh bank.

Gambaran di atas merupakan
salah satu kondisi yang berkaitan dengan retur SP2D (Surat Perintah Pencairan
Dana). Retur pembayaran pengeluaran atau belanja negara dari dana APBN
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan kondisi-kondisi yang
menyebabkannya. Contoh kasus di atas terkait dengan penyaluran belanja bantuan
sosial. Belanja negara yang mendapat banyak perhatian dari khalayak ramai. Lalu
apakah retur SP2D itu?

Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia retur artinya kembali. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor
190/PMK.05/2012, SP2D adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) selaku Kuasa Bendahara
Umum Negara (Kuasa BUN) untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN
berdasarkan SPM (Surat Perintah Membayar). R
etur SP2D  adalah penolakan atau pengembalian atas
pemindahbukuan atau transfer pencairan APBN dari bank penerima kepada bank
pengirim. Bank penerima yang dimaksudkan di sini adalah bank di mana rekening
penerima pembayaran dibuka.

Sebagaimana kita kita
ketahui, pencairan dana dalam pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran APBN
dilakukan dengan transfer dana. Dana dari Kas Negara pada bank operasional
kepada  rekening pihak penerima yang
ditunjuk pada SP2D. Adanya terjadi retur SP2D, artinya dalam pencairan dana tersebut
terjadi kegagalan transfer dana ke rekening pihak penerima. Bank penerima
melakukan penolakan atau pengembalian (retur) terhadap SP2D. Pembayaran tidak
sampai diterima oleh yang berhak atau pihak yang ditunjuk di SP2D. Transaksi
tidak sukses.

Kenapa terjadi retur? Pada umumnya,
retur SP2D bisa disebabkan karena nomor rekening salah, nama rekening salah,
rekening penerima tidak aktif/pasif/tutup, nama bank penerima salah. Seperti
apa yang disebutkan di paragraf awal. Istilah yang muncul pada OMSPAN (Online Monitoring
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) bisa berbunyi : Account Cr Not
Found, Dormant Account Credit
, Rekening Supplier Tidak Aktif / Salah /
Tidak Ditemukan,
destination account not found, account credit invalid check digit,
rek pegawai tidak ada, invalid account number, account Cr is
closed
, invalid bank account name, Belum dikonfirmasi Bank,

Kesalahan nomor
rekening dapat terjadi apabila nomor rekening penerima dana berbeda dengan
nomor rekening yang telah terdaftar pada SPAN. Nomor rekening pada SPAN diinput
saat sebelum dilakukan pembayaran. Di mana, setiap terjadi perubahan atasnya,
harus pula dilakukan perbaikan pada SPAN (perubahan data supplier). Kesalahan
nomor rekening atau kesalahan nama rekening dapat disebabkan karena
kekurangteliian pegawai pada satker dalam mengisi data pada kolom nomor
rekening pada isian data supplier. Kurang digit atau kelebihan digit angka,
serta tidak melakukan pengecekan ulang atas kebenaran pengisian data. Kesalahan
nama rekening yaitu ketidaktepatan dalam memasukkan nama pemilik rekening. Atau,
kurang lengkap dalam penulisan nama rekening, misalnya pencantuman gelar,
pangkat, jenis perusahaan mengakibatkan terjadinya perbedaan antara nama yang
ada di rekening bank dengan nama yang diinput pada data supplier di SPAN.

Rekening yang telah
didaftarkan pada aplikasi SPAN dan terdaftar pada database bank menjadi
berstatus pasif  apabila saldo di
rekening kurang dari jumlah minimal saldo yang dipersyaratkan. Atau, saldo
memang nihil, tidak ada sama sekali 
sehingga sistem perbankan menganggap rekening pasif. Dormant berarti
dalam rekening tersebut tidak terdapat transaksi pendebetan atau pengkreditan
selama beberapa waktu sejak transaksi terakhir. Rekening tersebut akan ditutup
oleh sistem bank secara otomatis. Rekening tutup apabila rekening tersebut
memiliki saldo kosong selama periode waktu yang telah menjadi ketentuan bank
tempat rekening tersebut dibuka.

Jadi, retur
pembayaran terjadi dikarenakan adanya perbedaan nomor rekening atau nama
rekening yang disebutkan di dalam surat perintah pencairan dana dengan yang
terdaftar di bank. Retur juga bisa terjadi dikarenakan kondisi atau persyaratan
tertentu yang harus dipenuhi oleh suatu rekening, tidak lagi dipenuhi.

Dalam pelaksanaan
penyaluran anggaran belanja negara, retur SP2D dapat terjadi di terhadap
pembayaran semua jenis belanja. Belanja pegawai, belanja barang, belanja modal,
belanja bantuan sosial, belanja transfer. Bisa terjadi pada SP2D gaji, SP2D non
gaji, bahkan SP2D retur (SP2D untuk penyelesaian SP2D yang mengalami retur).
Bisa terjadi di kantor bayar di kota besar yang beban kerjanya tinggi. Bahkan
di kota kecil yang beban kerjanya rendah. Namun, pada umumnya, semakin tinggi
beban kerja dan jumlah satker yang dilayani, risiko terjadinya retur lebih besar.

Sampai dengan 30
November 2020 secara nasional terdapat 30.324 transaksi yang mengalami retur,
dengan nilai uang yang diretur sebesar Rp 1,812 trilyun. Jumlah tersebut tidak
termasuk transaksi pembayaran dana BOS (Bantuan Operasional Siswa). Retur sebanyak
itu terjadi di seluruh 179 kantor bayar, yang dapat dibedakan menjadi 45 kantor
bayar di kota provinsi dan 134 kantor bayar di luar kota provinsi.

Untuk kantor bayar di
kota provinsi, terdapat 18.185 transaksi diretur dengan nilai Rp 1,365. Dari 18.185
retur, sebanyak 12.523 (68,86%) transaksi yang diretur dapat diselesaikan dalam
waktu paling 10 hari kerja; sedangkan 5.662  (31,14%) transaksi retur penyelesaiannya lebih
dari 10 hari kerja. Untuk kantor bayar di non-kota provinsi, terdapat 12.139 transaksi
diretur dengan nilai Rp 446,8 milyar. Dari 12.139 retur, sebanyak 10.441
(86,01%) transaksi yang diretur dapat diselesaikan dalam waktu paling 10 hari
kerja; sedangkan 1.698  (13,99%)
transaksi retur penyelesaiannya lebih dari 10 hari kerja.

Tabel Jumlah Transaksi Retur, Nilai, dan Penyelesaiannya (sd 30 November
2020)

AREA KPPN

Selesai dlm 10 Hari Kerja

Selesai > 10 Hari Kerja

% Selesai dlm 10 Hari Kerja

Nilai Retur  yg Diselesaikan

Jumlah Transaksi Retur

KOTA PROVINSI (45)

 12.523

  5.662

68,86%

1.365.191.439.792

    18.185

NON-KOTA PROVINSI (134)

 10.441

  1.698

86,01%

   446.872.453.496

    12.139

JUMLAH

 22.964

  7.360

75,73%

1.812.063.893.288

    30.324

Sumber : DJPb

Apa dampak dari terjadinya retur?

Retur SP2D menyebabkan terhambatnya
pencairan dana. Retur SP2D mengakibatkan uang yang seharusnya ditransfer kepada
pihak penerima pembayaran menjadi terhambat karena adanya pengembalian atau
penolakan dari bank penerima.

Retur SP2D mengakibatkan
adanya idle cash. Dana yang telah mengalami retur tidak dapat digunakan
untuk keperluan pembayaran belanja negara lain selama retur SP2D belum
diperbaiki oleh satker yang SP2D-nya mengalami retur. Dana tersebut mengendap
di rekening retur KPPN (rr) maupun Rekening Retur Pusat (RR). Hal ini akan
terjadi selama satker yang mempunyai transaksi diretur belum melakukan
perbaikan dan dana retur belum disetor ke Rekening Kas Negara sesuai Batasan
waktu yang telah ditentukan.

Retur SP2D juga mengakibatkan
inefektivitas biaya dan waktu. Dengan adanya retur, biaya yang telah
dikeluarkan tidak dapat digunakan untuk mencapai sasaran dan target yang telah
direncanakan. Diperlukan waktu untuk dapat menyelesaikan retur sehingga dana
dapat diterima kepada yang berhak.

Kurang optimalnya
pencapaian output pada satuan kerja. Pembayaran angaran belanja telah tercatat
sebagai realisasi atau penyerapan anggaran, namun dilihat dari sisi output
pekerjaan, anggaran belanja belum tersalurkan (kepada penerima). Contoh yang
paling sederhana adalah dalam pembayaran bantuan sosial.

Retur menyebabkan pihak
penerima dana tidak mendapatkan hak pembayarannya secara tepat waktu. Pada
gilirannya mengakibatkan rasa kurang puas pada pihak ketiga, dan multiplier
effect
lainnya di sektor ekonomi. Sebagai misal, dalam hal transaksi retur
terjadi terhadap belanja pegawai, maka imbasnya pada daya beli penerima pembayaran
yang kemudian dapat mengakibatkan tertundanya pengeluaran konsumsi atau
pengeluaran lainnya. Apabila pembayaran yang diretur tersebut merupakan
pembayaran kegiatan yang berkaitan dengan upaya pemerintah untuk penguatan
modal kelompok usaha kecil, misalnya, maka pengaruhnya akan dirasakan
signifikan bagi kelangsungan usahanya. Demikian pula bila untuk pembayaran
belanja barang dan belanja modal kepada rekanan/pemilik usaha, maka tentunya
akan dapat mengganggu aktivitas usahanya dalam proses produksi, pembayaran
belanja karyawan dan multiplier effect lainnya.

Apa yang dilakukan Ketika
ada retur?

Penyelesaian dan
penatausahaan retur SP2D, perlu dilakukan secara sederhana, cepat, transparan,
akuntabel, tertib dan akurat. Upaya untuk meningkatkan waktu penyelesaian retur
dapat dilakukan dengan melakukan beberapa langkah, baik oleh KPPN maupun oleh
KPA satker.

Hal-hal yang dilakukan oleh
KPPN sebagai berikut. Pertama, menerbitkan surat pemberitahuan adanya retur
SP2D kepada KPA satker. Pemberitahuan ini disampaikan  paling lambat 3 hari kerja setelah pembukuan
transaksi retur melalui SPAN. Pemberitahuan ini dilampiri dengan daftar retur.

KPPN mengetahui adanya
retur SP2D dari OMSPAN. Agar dapat melakukan langkah ini, setiap hari KPPN harus
melakukan pemantauan retur di OMSPAN. Hal ini dimaksudkan agar setiap informasi
retur terbaru, dapat diketahui pada kesempatan pertama. Setelah dapat diketahui
pada kesempatan pertama, lalu diinformasikan pada kesempatan pertama.

Kedua, KPPN melakukan
koordinasi dan komunikasi secara proaktif dengan satker untuk segera
menyampaikan surat ralat atau perbaikan. Untuk menginformasikan surat tersebut,
telah jamak dilakukan dengan memanfaatkan media komunikasi yang praktis seperti
Whatsapp, Telegram, SMS, ataupun email.

Ketiga, dalam hal surat
ralat atau perbaikan belum disampaikan sampai dengan minggu ke-3 bulan
berikutnya, dana atas SP2D yang diretur yang sementara menungu penyelesaian
retur ada di rekening retur (Rekening RR SPAN/Rekening RR Gaji/Rekening RR BI)
akan disetor ke Rekening Kas Negara. Atas penyetoran oleh KPPN tersebut, KPA satker
akan menerima Surat Pemberitahuan Penyetoran Dana Retur SP2D dari KPPN.

Di sisi satker, atas dasar
pemberitahuan yang diterimanya, satker melakukan perbaikan data supplier pada aplikasi
satker, jika SP2D yang diretur bukan SP2D kontraktual. Melakukan perbaikan data
kontrak jika  SP2D yang diretur merupakan
SP2D kontraktual. Perbaikan data supplier yang telah diinput lalu diinput
melalui apalikasi SAS atau SAKTI untuk dibuatkan SPM dummy.

KPA satker kemudian menyampaikan
surat ralat atau perbaikan kepada KPPN setelah melakukan perbaikan data
supplier atau data kontrak pada aplikasi SAS atau SAKTI, paling lama 10 hari
kerja. Jika KPA satker tidak menyampaikan surat perbaikan/ralat kepada KPPN, maka
dana retur SP2D dari Rekening RR SPAN/Rekening RR Gaji/Rekening RR BI akan
disetor ke rekening Kas Negara. Satker akan menerima surat pemberitahuan
penyetoran dana retur SP2D dari KPPN.

Apa yang dilakukan untuk
mengurangi retur ?

Guna mengurangi
kesalahan perekaman data supplier, petugas
satker memanfaatkan fitur validasi
rekening pada OM SPAN untuk membantu meminimalkan retur SP2D. Petugas satker dapat memeriksa supplier yang sudah
didaftar pada SPAN melalui aplikasi OM SPAN. Masuk ke dalam aplikasi OM SPAN di
alamat : spanint.kemenkeu.go.id.  Selanjutnya pilih Modul Komitmen > Cek Data
Supplier > dan masukkan nomor rekening supplier yang dikehendaki.

Satker memantau secara
seksama seluruh data supplier pada aplikasi OMSPAN agar tidak terdapat lagi
retur yang disebabkan oleh status rekening yang sudah tidak aktif atau pasif.

Satker melakukan mapping terhadap
pembayaran yang banyak terdapat retur. Jenis belanja mana, kelompok stakeholder
mana yang sering mengalami retur atau tinggi tingkat returnya harus dipahami.
Kepada kelompok ini harus diberi perhatian yang lebih, baik dalam proses
meneliti hardcopy, data supplier, maupun status aktivasi rekening.

Petugas operator keuangan satker
meningkatkan perhatian dan ketelitian dalam menginput data supplier agar tidak
terjadi kesalahan sekecil apapun. Demikian pula halnya dengan petugas atau
pejabat pengelola keuangan lainnya seperti PPABP (Pejabat Pengelola
Administrasi Belanja Pegawai), staf PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PPK,
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) maupun KPA. Budaya teliti
dan saling memeriksa harus tetap dipelihara sehingga sekecil apapun kesalahan
dapat dicegah.

Agar setiap lapis jabatan
pengelola keuangan satker mempunyai pemahaman yang sama, penting untuk secara
rutin dilakukan kegiatan semacam Gugus Kendali Mutu (GKM) atau Focus Group
Discussion
(FDG) oleh para pejabat atau petugas pengelola keuangan satker.
Semangatnya haruslah semua mempuyai tangung jawab untuk mewujudkan zero retur
dalam pembayaran belanja satker. Bendahara Pengeluaran atau petugas lainnya
yang tinggi intensitasnya dalam berhubungan dengan KPPN, bisa dijadikan agen
perubahan.

Jangan lupa, untuk
melakukan sharing edukasi kepada para stakeholder atau mitra
kerja satker. Misalnya, dengan pegawai internal satker rekanan satker, pegawai
honorer, individu atau kelompok penerima bantuan. Kepada mereka perlu diberikan
informasi yang berhubungan kebenaran data rekening untuk mencegah retur
pembayaran.

Secara umum, telah ada kebijakan
atau peraturan yang mengatur mengenai pembayaran yang sifatnya massif.
Misalnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja
Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga. Pada peraturan ini antara lain
diatur pencairan dana belanja bantuan 
sosial yang disalurkan dalam bentuk uang. Bentuk bantuan sosial yang
disalurkan dalam bentuk uang dilakukan melalui pembayaran langsung dari Kas
Negara ke rekening penerima bantuan sosial, dari Kas Negara ke rekening lembaga
nonpemerintah, dari Kas Negara ke rekening Bank/Pos Penyalur. Namun intinya,
dalam proses persiapan pembayarannya kepada yang berhak menerima, tetap
diperlukan ketelitian yang tinggi dalam proses verifikasi. Memastikan status rekening
menjadi hal yang penting.

Dari uraian mengenai retur
pembayaran belanja negara, penyebab, dampaknya serta bagaimana mengatasinya,
dapat disimpulkan bahwa untuk mencegahnya diperlukan sinergi yang baik antar
pihak. Yaitu pihak satker sebagai yang mempunyai anggaran belanja, yang
memproses pengajuan/penagihan pembayaran kepada negara, kantor bayar, pihak
ketiga (penerima pembayaran), dan bank. Semua pihak harus mempunyai satu komitmen
yang sama : mencegah retur lebih baik, daripada mengalami retur.

Oleh : Teguh Irwono – ASN

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *