Politik dan Pemerintahan

Ormas di Maluku Harus Lapor Keberadaan di Kesbangpol

21
×

Ormas di Maluku Harus Lapor Keberadaan di Kesbangpol

Sebarkan artikel ini
Kepala Kesbangpol Maluku Sam S
Plt. Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku, Sam Sialana

Ambon, Dharapos.com – Setiap organisasi masyarakat (Ormas) juga lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun yayasan yang berada di Maluku harus memberitahukan keberadaan dan aktivitasnya kepada Pemerintah daerah setempat.

“Mereka harus melaporkan kepada kami, Kesbangpol sebagai pembina sekaligus untuk proses administrasinya,” ungkap Plt. Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku, Sam Sialana kepada awak media di kantor Gubernur setempat, Jumat (5/7/2019).

Hal ini dikarenakan Ormas, LSM dan yayasan merupakan mitra pemerintah. Oleh sebab itu, sangat penting untuk diketahui kepengurusan dan keberadaan sekretariatnya.

Sam mengungkapkan, sesuai catatan pihak Kesbangpol Provinsi Maluku pada 2014 lalu, ada 203 ormas namun yang kembali melaporkan diri hanya 76 ormas dan yayasan.

Padahal pihaknya terus menghimbau mereka untuk melakukan pelaporan terkait keberadaan dan aktivitasnya.

Kesbangpol juga dalam hal ini, berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kepolisian.

“Jadi, mereka kalau melakukan kegiatan apapun harus sepengetahuan kami Pemerintah daerah dan juga kepolisian untuk pengamanannya,” sambungnya.

Sam menjamin, untuk pengurusan perizinannya sangat mudah dan tidak berbelit-belit di Kesbangpol.


(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *