![]() |
Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno |
Ambon, Dharapos.com – Untuk mengikuti kampanye, seorang
pejabat negara harus mengajukan cuti.
Terkait itu, Wakil Gubernur Barnabas Orno yang dikonfirmasi
wartawan di kantor Gubernur Maluku, Selasa (29/9/2020) menyampaikan belum
memikirkan untuk mengajukan cuti kampanye.
“Sampai hari ini belum ada pikiran saya untuk cuti,”
akuinya.
Menurut Orno, dirinya akan tetap siap untuk berkampanye jika
ditugaskan oleh partai dalam hal ini PDI Perjuangan.
“Kalau ke daerah lain, ya pastilah,” cetusnya.
Meski di kesempatan itu, Orno tak menampik jika adiknya yakni
Desianus Orno atau yang akrab disapa Odie juga memerlukan dukungannya.
“Tapi jika tidak turun kampanye juga tidak apa-apa, karena
rakyat yang memilih,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Murad Ismail usai acara pengukuhan tiga
penjabat Bupati yakni Kabupaten Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru dan Maluku Barat
Daya pada Sabtu (26/9/2020) lalu mengatakan akan mengambil cuti untuk
berkampanye bagi pasangan calon yang didukung oleh PDI-Perjuangan.
Perlu diketahui pula, selama melakukan cuti kampanye Pilkada,
seorang pejabat dilarang menggunakan fasilitas negara.
(dp-19)