Berita Pilihan Redaksi

Panitia Kerja Curang, 2 Calkades Adaut Minta PSU

9
×

Panitia Kerja Curang, 2 Calkades Adaut Minta PSU

Sebarkan artikel ini

Demo Pilkades Adaut 2021
Suasana demo di desa Adaut, 2 – 3 Maret 2021 pasca gelaran Pilkades serentak di wilayah itu

Adaut, Dharapos.com – Panitia Pemilihan Kepala Desa Adaut, Kecamatan
Selaru, Kabupetan Kepulauan Tanimbar diduga kuat bermain curang.

Bahkan, aksi itu terindikasi memenangkan salah satu calon
kepala desa (calkades).

Demikian disampaikan calkades Adaut Marthen Lolangluan
kepada Dharapos.com, Sabtu (6/3/2021).

“Kita serba bingung, karena sampai saat ini panitia Pilkades
belum melakukan rapat pleno penetapan Kepala Desa tepilih, semua masih kabur
dan gelap,” bebernya.

Tak hanya para calkades yang belum menerima informasi itu,
para saksi dan ribuan jiwa orang Adaut pun masih bertanya-tanya.

“Akhirnya kami pun melakukan demontrasi karena kotak
suara yang diamankan di kantor desa itu tiba-tiba dilarikan ke kantor Polsek
Selaru. Itu pun diangkut secara sembunyi-sembunyi dari pintu belakang tanpa
ketahuan para saksi. Ini ada apa?” kesalnya.

Marthen menyatakan dalam demonstrasi yang digelar usai pilkades,
Senin (1/3/2021), massa menuntut agar kotak suara dikembalikan ke kantor desa
untuk dilakukan proses perhitungan suara ulang, namun tuntutan masyarakat itu
tak diindahkan oleh panitia.

Panitia akhirnya membuka kotak suara yang masih disegel itu
pada keesokan harinya sembari mencari para saksi dirumahnya masing-masing untuk
menandatangani berita acara tersebut.

Akibatnya, Marthen melayangkan surat keberatan kepada Bupati
Kepulauan Tanimbar sebagai penanggung jawab Pilkades serentak di daerah ini.

Dalam isi surat itu, dilaporkan sejumlah kecurangan yang
terjadi baik yang dilakukan oleh panitia, penjabat kades maupun Camat Selaru.

Sejumlah fakta kecurangan yang melibatkan panitia adalah :
data panitia tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak valid dan tidak
melibatkan untuk pimpinan wilayah RT/RW, sehingga ada 85 jiwa yang tidak masuk
dalam daftar itu.

Pada TPS 6 para saksi diharuskan untuk menandatangani
dokumen hasil perolehan suara dan dokumen lainnya sebelum proses pencoblosan
dimulai.

Padahal sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor.
112 Tahun 2014 dokumen ini tidak disebutkan sebagai dokumen yang wajib dibuat
oleh panitia termasuk hasil akhir perhitungan suara yang harusnya
ditandatangani oleh para saksi hingga saat ini tidak diberikan salinannya
kepada saksi.

Panitia sengaja mengaburkan kriteria surat suara yang sah
dan tidak sah pada TPS 1, 2, 3, 4 dan 7 itu berbeda dengan suara sah dan tidak
sah pada TPS 5 dan 6, sehingga menguntungkan calon nomor urut 01.

Demo Pilkades Adaut 2021 2
Koordinator aksi demo menuntut PSU di Desa Adaut

Batas waktu pencoblosan yang ditetapkan berakhir pada 13.00
WIT untuk seluruh TPS namun ada pada TPS 07 diperpanjang hingga 14.30 WIT.

Berita Acara Perhitugan suara tidak diserahkan kepada para
saksi dengan alasan panitia lelah (capek).

Marthen menyatakan pula bahwa setelah perhitungan suara di
seluruh TPS pada pukul 16.00 WIT, panitia tidak melakukan rekapitulasi karena
beralasan bahwa lampu listrik di TPS kurang terang sehingga harus dibawa ke
lokasi kantor desa, itu pun tanpa pengawalan dari para saksi.

Tiga jam kemudian, panitia mengundang para calon dan saksi
untuk menghadiri rekapitulasi akhir, namun hingga pukul 21.00 WIT panitia tidak
mengumumkan hasil rekapitulasi.

“Pukul 22.00 WIT, barulah panitia kembali mengundang
para calon dan saksi di kantor desa untuk bersama-sama menyaksikan rekapitulasi
padahal sebelumnya panitia secara diam-diam telah melakukan rekapitulasi. Pada
saat di tanya, panitia berkilah, jika ada sengketa atau keberatan, nanti
silahkan ajukan gugatan sengketa pilkades” kata Marthen meniru penjelasan
panitia.

Pukul 02.30 WIT masyarakat secara spontan datang ke balai
desa untuk tidur disana dengan maksud mengawal kotak suara.

Namun secara diam-diam ketua lanitia, angggota, Camat Selaru
dan beberapa anggota polisi membawa kotak -kotak suara ke Polsek Selaru untuk
maksud pengamanan.

Pada pukul 03.30 WIT, beberapa panitia mengonfirmasikan
kemenangan calon nomor urut 01 atas nama Alfaris Titirloloby. Namun faktanya
berita acara secara resmi tidak diberikan kepada para saksi maupun para calon
lain.

Hingga saat ini para calon dan saksi belum menerima rekapan
perolehan suara secara resmi dari panitia, namun kotak suara telah disegel dan
dijaga ketat oleh aparat Polsek Selaru.

Dari fakta-fakta kecurangan itu, maka Calkades  Marthen Lolangluan dan Frets Batlayeri serta
para pendukungnya berkesimpulan bahwa hasil Pilkades batal demi hukum dan
meminta Bupati agar segera dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu
yang tidak terlalu lama.

Serta meminta PSU dilakukan oleh panitia kecamatan dan
kabupaten yang lebih netral dan profesional.

(dp-47)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *