![]() |
Petrus P. Werembinan, SH |
Saumlaki, Dharapos.com
Pemilihan kepala desa, atau seringkali disingkat Pilkades, adalah suatu pemilihan Kepala desa secara langsung oleh warga desa setempat.
Berbeda dengan Lurah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil, Kepala Desa merupakan jabatan yang dapat diduduki oleh warga biasa.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada 8 kecamatan di Maluku Tenggara Barat yang telah digelar akhir Mei kemarin meskipun telah menghasilkan sejumlah kades terpilih namun hingga saat ini, proses pelantikannya masih menunggu keputusan Bupati MTB.
Desa – desa yang melaksanakan Pilkades secara serempak pada akhir Mei lalu antara lain: Desa Olilit di Kecamatan Tanimbar Selatan, Atubul da di kecamatan Wertamrian, Alusi Tamrian dan Kilmasa di kecamatan Kormomolin, desa Watmuri di kecamatan Nirunmas, desa Watidal dan Kelaan di kecamatan Tanimbar utara, desa Wabar dan Romlus di kecamatan Wuarlabobar, serta desa Batu putih di kecamatan Wermaktian dan desa Werain di kecamatan Selaru.
Kepada wartawan di Saumlaki Kamis (4/6), Asisten I pada Sekretariat Daerah MTB – Yohanis Batjeran,S.Sos mengatakan: Pemkab MTB saat ini masih harus berhadapan dengan proses tindaklanjut sejumlah keberatan yang diajukan oleh para Calkades yang kalah dalam Pilkades di beberapa desa.
Hal ini menyebabkan proses pelantikan yang sedianya dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2015 secara serempak, namun turut terganjal.
Selain itu, ada pula kendala lain yakni hingga kini baru satu desa yang mengajukan usulan pelantikan terhadap Kades terpilih ke Bupati MTB.
“Kita mo proses pelantikan bagaimana sementara baru 1 desa yang mengajukan usulan, yakni desa Werain di Kecamatan Selaru, sementara desa yang lain belum ada. Sesuai aturan, pengajuan nama kades terpilih harus merupakan keputusan BPD dan diajukan ke Bupati melalui Camat,” ujarnya.
Keberatan para Calkades tersebut diantaranya diajukan oleh sejumlah Calkades yang kalah pada Pilkades Olilit raya di kecamatan Tanimbar Selatan, Atubul da di kecamatan Wertamrian, Alusi Tamrian di Kecamatan Kormomolin, Watidal di Kecamatan Tanimbar Utara, dan dari desa Batu Putih di kecamatan Wermaktian.
Atas laporan para Calkades dengan dugaan adanya pelanggaran Pilkades tersebut maka tim khusus Pemda saat ini sementara melakukan kajian sebagaimana isi laporan tersebut.
Jika dari hasil penelusuran sesuai laporan para Calkades tersebut dan ternyata terbukti, maka akan diproses hukum dan bahkan bukan tidak mungkin proses pelantikannya di batalkan.
Sementara itu, Wakil Bupati MTB – Petrus Paulus Werembinan,SH yang ditemui d ruang kerjanya Kamis siang (4/6) mengatakan meskipun adanya laporan yang diajukan oleh para caklades yang kalah dan saat ini sementara dikaji, namun tidak serta merta menghambat proses pelantikan bagi sejumlah kades terpilih dari desa lain yang tidak dipersoalkan hasilnya.
Lanjut dia, Pemkab MTB tetap akan obyektif dalam melakukan kajian terhadap setiap laporan atau keberatan yang diajukan, sehingga keputusan tim akan sangat bergantung pada hasil kajian yakni berat atau ringannya tuduhan terhadap Kades terpilih.
“Pihak yang kalah selalu menyampaikan keberatan atas hal-hal yang menurut mereka merugikan mereka. Tetapi dari beberapa yang coba saya tangkap, ternyata kasusnya tidak berat-berat amat juga. Kasusnya itu apakah nanti sampai berakibat batalnya hasil pemilihan itu, nanti akan dikaji oleh tim,” tutur Werembinan.
Meskipun begitu, tahapan pelantikan tetap akan berjalan dalam waktu dekat jika bupati Temmar sudah kembali berada d Saumlaki, oleh karena saat ini para Calon terpilih telah dianjurkan untuk melakukan persiapan – persiapan sebelum pelantikan seperti persiapan pakaian dinas dan sebagainya.
“Mereka sudah diarahkan untuk datang ke Saumlaki untuk jahit pakaian dan proses pelantikannya saat ini hanya menunggu keputusan pa Bupati yang saat ini sementara tugas dinas di luar daerah” pungkasnya.
(dp-18)