![]() |
Momen giat FGD terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rabu (14/7/2021) |
Saumlaki,
Dharapos.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Dinas
Cipta Karya dan Tata Ruang menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan
tujuan untuk merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Giat bertempat
di Hotel Beringin II dengan jumlah peserta terbatas sementara sebagian peserta
mengikutinya melalui media Aplikasi Zoom, Rabu (14/7/2021).
Penjabat
Sekretaris Daerah (Pjs. Sekda) Ruben Benharvioto Moriolkosu hadir mewakili
Bupati dan membuka kegiatan tersebut.
Bupati Petrus
Fatlolon dalam sambutannya yang dibacakan Pjs Sekda menyatakan, Peraturan
Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2012-2032 yang ditetapkan
yakni, nomor 14 tahun 2012, saat ini telah memasuki tahun ke tujuh sehingga
perlu adanya revisi.
“Masa
berlaku rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah selama
20 tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun, yang mana hasil
peninjauan kembali itu dapat merubah atau kesimpulan yang menyatakan bahwa
rencana tata ruang wilayah tersebut harus dicabut atau sebatas di revisi,”
urainya.
Dikatakan,
beberapa hal yang menjadi dasar revisi yakni, terjadinya perubahan kebijakan
dan strategi nasional yang mempengaruhi pemanfaatan ruang wilayah
kabupaten dan terjadi dinamika internal yang mempengaruhi pemanfaatan ruang
secara mendasar.
Seperti
bencana alam skala besar atau kebakaran wilayah yang ditetapkan melalui
peraturan perundang undangan.
Selama kurun
waktu tersebut menurutnya telah banyak dinamika pembangunan yang terjadi baik
di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten. Dan oleh karena itu, beberapa
kebijakan nasional tersebut telah mempengaruhi kebijakan pembangunan di daerah.
“Kita
ketahui juga bahwa pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang
percepatan proyek strategis nasional di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, telah
ditetapkan sebagai pengembangan lapangan abadi. Adanya pembangunan tersebut
perlu ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah Kepulauan Tanimbar agar dapat
menampung proyeksi kebutuhan di masa yang akan datang ” sambungnya.
Sesuai
dengan amanat dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang
penyelenggaraan penataan ruang dikecualikan bahwa proses penyusunan rencana
tata ruang wilayah kabupaten ini harus dapat ditetapkan menjadi Perda dalam
kurun waktu 18 bulan.
Sehingga dia
berharap ada kerja sama dari dinas teknis maupun konsultan pelaksana sehingga
proses RTRW kabupaten Kepulauan Tanimbar berjalan lancar dan sesuai.
Bupati juga
berharap agar Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang memiliki banyak nilai strategis
dan potensi SDA perlu juga diakomodir dalam penyusunan revisi tata ruang
wilayah.
(dp-45)