Daerah

Pemkab Aru Klarifikasi Soal Penambahan 106 M di APBD-P 2022, Begini Penjelasannya

10
×

Pemkab Aru Klarifikasi Soal Penambahan 106 M di APBD-P 2022, Begini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

Yopi Ubjaan
Kepala BPKAD Kepulauan Aru Yopi Ubjaan saat memberikan pernyataan pers

Dobo, Dharapos.com – Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi
ancaman Ketua Fraksi Gerindra DPRD setempat, Seri Angker.

Perlu
diketahui, Angker baru-baru ini menyoal penetapan APBD Perubahan (APBD-P) Tahun
2022 telah terjadi penambahan anggaran sebesar Rp.106.899.195.805.

Ia mengklaim
penambahan anggaran tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme prosedural.

Atas klaim
itu, Angker pun mengancam akan melaporkan Bupati dr. Johan Gonga dan pimpinan
DPRD Aru ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi
klaim ancaman tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
setempat Yopi Ubjaan menjelaskan secara detail alasan penambahan anggaran 100
Miliar lebih di APBD-P Tahun 2022.

“Terkait
100 miliar lebih itu perlu saya jelaskan bahwa dalam proses pembahasan di DPRD
antara Tim Anggaran dengan Badan Anggaran, saya sudah menyampaikan dalam rapat
tersebut bahwa akan ada penambahan 97 miliar yang digunakan untuk dana
desa,” jelasnya, Jumat (21/10/2022)

“Kenapa
kita masukkan pada perubahan APBD karena di APBD murni 2022 belum diakomodir,
itu yang pertama,” sambungnya.

Alasan
kedua, lanjut Ubjaan, mengacu pada temuan BPK RI pada 2021 lalu.

Yang kedua,
sesuai dengan hasil temuan BPK tahun 2021 bahwa ada dana desa yang ditransfer
dari Pemerintah pusat ke rekening desa belum terakomodir dalam 2021 sehingga
dalam laporan keuangan 2022 kita laporkan realisasinya,” lanjutnya.

Alasan
ketiga, berkaitan dengan penyampaian pihaknya di rapat umum antara SKPD dan
DPRD Kepulauan Aru.

“Yang
ketiga, pada rapat umum antara SKPD dan DPRD sebelum masuk di komisi-komisi
saya juga menyampaikan dalam rapat tersebut bahwa akan ada penambahan 97 miliar
dana desa. Lalu oleh Pak Sekda ditambahkan 
dengan penambahan untuk BUD dan Dinas Kesehatan. Itu Pak Sekda yang
sampaikan pada saat rapat umum. Jadi kalau mau dibilang itu tidak pernah
dibahas, kami telah menyampaikan resmi dalam rapat dengan Dewan. Dan itu bisa
dibuktikan dengan risalah rapat yang ada pada DPRD saat ini,” tegasnya.

Ubjaan juga
mengklarifikasi soal paripurna yang berlangsung molor dari jadwal sebelumnya
yang ditetapkan sebelumnya pukul 20.00 Wit, 30 September 2022.

Namun baru
dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 04.00 Wit dini hari.

Setelah
mendapatkan persetujuan itu, lanjut Ubjaan, tim kembali ke kantor untuk
melakukan penyesuaian.

“Dan
jam 01.00 selesai penyesuaiannya,” lanjutnya.

Dijelaskan
Ubjaan, bahwa seharusnya dalam mekanisme pembahasan setelah DIM disampaikan ke
tim anggaran, dan tim anggaran melakukan penyesuaian.

Kemudian,
setelah selesai penyesuaian baru dilakukan sidang paripurna.

“Jadi
memang terkait dengan molornya waktu, itu internal Dewan tetapi saya ingin
sampaikan bahwa  DIM diserahkan itu pada
jam 08.00 malam jadi tidak mungkin saat itu langsung paripurna, tidak mungkin.
Harus kita ikuti penyesuaian dulu dan otomatis kita butuh waktu untuk
penyesuaian,” tandasnya.

Sebelumnya,
anggota Fraksi Gerindra DPRD Kepulauan Aru Seri Angker mengancam akan
melaporkan Bupati Johan Gonga dan pimpinan Dewan setempat ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya,
menurut dia, dalam penetapan APBD-P 2022 telah terjadi penambahan anggaran
sebesar Rp.106.899.195.805.

Angker
mengklaim penambahan anggaran dilakukan tanpa melalui mekanisme prosedural.

Menurut dia,
pihaknya telah melakukan pembahasan APBD-P Tahun 2022.

Dan saat
pembahasan di Badan Anggaran telah diputuskan dan ditetapkan APBD-P Tahun 2022
senilai Rp.938.950.846.931.

Dalam
perkembangan, terjadi penambahan anggaran sebesar Rp.106.899.195.805. Sehingga
total nilai dalam APBD perubahan sebesar Rp.1.045.850.042.736.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *