Momen penandatangan persetujuan rekomendasi antara DPRD dan Pemkab Malra, Kamis (16/6/2022) |
Langgur,
Dharapos.com – Bertempat di ruang sidang gedung DPRD Maluku Tenggara, Kamis
(16/6/2022) berlangsung Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Rekomendasi Pemekaran Provinsi Maluku
Tenggara Raya (MTR).
Rapat
paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Malra Minduchi Kudubun dan
dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan persetujuan oleh Kabag
Pemerintahan.
Dalam sidang
paripurna tersebut juga dilakukan penandatangan persetujuan rekomendasi antara
DPRD dan Pemkab Malra, yang disaksikan perwakilan
wilayah Kepulauan Aru, Kepulauan Kei, Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Leti, Moa,
Kisar, Kepulauan Babar, Damar dan Wetar.
Hadir pada
rapat paripurna Bupati M. Thaher
Hanubun, Wakil Bupati Petrus Beruatwarin, Forkominda, Komando Kesatuan
TNI-Polri, pimpinan OPD, para Rat/Raja serta seluruh kepala ohoi dan pejabat
kepala ohoi di wilayah itu.
Bupati dalam
sambutannya, menyampaikan alasan pembangunan Malra saat ini terpusat di Kei
Besar dalam rangka mendorong pemekaran Kei Besar agar nantinya siap ketika Provinsi
MTR terealisasi.
Dan, Pemkab
Malra siap menyisihkan anggaran untuk pemekaran tersebut.
“Yang
dibutuhkan dalam perjuangan perwujudan Maluku Tenggara Raya adalah
semangat dan harus bersatu seperti yang tertuang dalam falsafah ain ni
ain,” tekannya.
Pemekaran MTR ini demi untuk kemajuan Maluku dan Maluku
untuk Indonesia .
Dalam rapat paripurna
tersebut juga dibacakan surat keputusan bersama pemekaran Provinsi MTR dan
dimeriahkan lagu-lagu daerah Maluku yang dinyanyikan oleh paduan suara gabungan
Doulas dan Eben Haeser.
(dp-52)