Politik dan Pemerintahan

Pemkab/Kota di Maluku Dihimbau Lakukan Percepatan Pencairan Dana Desa

9
×

Pemkab/Kota di Maluku Dihimbau Lakukan Percepatan Pencairan Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Wagub Orno Percepat Dana Desa
Wagub Maluku Barnabas Orno saat menyampaikan sambutan

Ambon, Dharapos.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(PMD) Provinsi Maluku menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Program Bidang
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) Tahun 2021.

as

Rakor yang berlangsung di Labuhan Raja (Aula) Hotel Amans
Mardika pada Rabu, (1/9/2021) tersebut, dibuka resmi Wakil Gubernur Maluku
Barnabas Nathaniel Orno.

Rakor dijadwalkan berlangsung hingga Jumat, (3/9/2021).

Sebelum membuka resmi Rakor, Wagub pada kesempatan itu
mengatakan, dari 11 kabupaten/kota di Maluku, baru 4 kabupaten/kota yang sudah
melaksanakan pencairan 40 persen pada tahap II. 

Progres capaian pencairan dan
penyaluran pada 11 kabupatan/kota di Maluku per 28 Agustus 2021 mencapai 50,04
persen.

“Olehnya itu, saya menghimbau kepada pemerintah
kabupaten/kota se-Maluku serta seluruh pihak, agar melakukan langkah percepatan
pencairan dana desa. Mengingat, Maluku yang memiliki 1.198 desa menerima Rp.
1.158 triliun lebih Dana Desa (DD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) di tahun anggaran 2021,” katanya.

Penggunaan DD tersebut, lanjut Wagub, berdasarkan Permen
DPD-TT Desa Nomor 31 Tahun 2021. Diantaranya diprioritaskan untuk mengurangi
dampak sosial dan ekonomi masyarakat, serta terhambatnya pembangunan desa
akibat pandemi Covid-19 perlu melakukan adaptasi kebiasaaan baru di desa.

“Juga diarahkan untuk program dan kegiatan percepatan
pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, melalui Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN) sesuai kewenangan desa,” terang Wagub.

Mantan Bupati Kabupaten MBD ini menjelaskan, adanya
keterlambatan penyaluran DD  berdampak
sistemik pada daya serap dan kualitas penggunaan DD itu sendiri.

Hal ini pun, perlu dievaluasi sebelum disediakan peta
perencanaan sesuai kondisi faktual untuk dijadikan panduan bagi pemprov,
kabupaten/kota dan kecamatan, didampingi tenaga pendamping profesional dalam
menyediakan dukungan pendampingan bagi desa.

“Ini sesuai Keputusan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi
RI, Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknik Pendampingan Masyarakat
Desa,” ujarnya.

Sebab bagi Wagub, pada aspek tata kelola penggunaan dan
pemanfaatan DD, masih terdapat beberapa kasus hukum yang masih dilakukan oleh
oknum pejabat pemerintah desa secara sengaja maupun terencana, perihal  penyalahgunaan kewenangan terhadap penggunaan
anggaran DD. 

Hal ini membutuhkan keseriusan semua pihak untuk mengawasi
pengelolaan DD, sebagai wujud tanggung jawab mengawal agenda nasional yang
menjadikan desa sebagai masa depan bangsa. 
Sebagaimana Nawacita Presiden Jokowi, membangun Indonesia dari pinggiran.

“Oleh karena itu, saya mengharapkan kepada seluruh
peserta agar dapat mengikuti kegiatan Rakor dengan baik dan serius, sehingga
memahami dan mampu menghasilkan perumusan kebijakan yang dapat mengakselerasi
percepatan penggunaan dan pencairan DD, serta akuntabel dalam pengelolaan dan
pemanfaatannya,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(PMD) Provinsi Maluku Ismail Usemahu menjelaskan, di rakor ini, pihaknya akan
mengadakan tanda tangan kesepakatan, menyangkut 
percepatan pertanggungjawaban DD di tahun ini dan perencanaan tahun
depan.

“Kami berharap, di Januari tahun 2022 DD sudah tersalur
ke 1.198 desa di Maluku. Dengan begitu, 
perputaran ekonomi pembangunan sudah menggeliat pada Januari hingga
Desember tahun depan,” kata Kadis.

Untuk diketahui, narasumber dan materi rakor :

1. Tentang arah kebijakan pendampingan desa Tahun 2022 oleh
Kementerian Desa PDTT RI.

2. Evaluasi penyaluran DD Tahun 2021 oleh Kanwil Ditjen
Perbendaharaan Maluku.

3. Arah kebijakan pembangunan berkelanjutan provinsi Maluku,
oleh Kepala Bappeda provinsi Maluku Anton Lailossa.

4. Evaluasi program bidang pemberdayaan masyarakat dan desa
provinsi Maluku, oleh Kepala Dinas PMD Ismail Usemahu.

5. Peran dan fungsi pengawasan DPRD Maluku terkait penggunaan
DD oleh Komisi IV DPRD Maluku.

6. Pengawasan akuntabilitas keuangan desa, oleh BPKP
Perwakilan Maluku, dan

7. Strategi pengembangan desa pesisir berbasis budidaya
menuju implementasi M-LIN oleh ISPIKANI.

Tujuan diadakannya Rakor, salah satunya adalah untuk
mengetahui isu atau kendala capaian penyaluran dan penggunaan Dana Desa Tahun
Anggaran 2021, dan merumuskan MOu dan rekomendasi percepatan dan konsolidasi
program bidang pemberdayaan masyarakat dan desa provinsi Maluku, yang akan
dijadikan acuan bagi masing-masing kabupaten/kota.

Peserta Rakor berjumlah 110 orang, terdiri dari Dinas PMD
Maluku 4 orang, Bappeda 1 orang, Tenaga Ahli provinsi Maluku 6 orang, DPMD
kabupaten/kota 11 orang, Bappeda kabupaten/kota 11 orang, BPKAD kabupaten/kota
11 orang, perwakilan Camat 11 orang, para Kepala Desa 11 orang, Tenaga Ahli
kabupaten/kota 22 orang, Perwakilan Pendamping Desa 22 orang dan TPP yang tidak
sempat hadir sebanyak 523 orang.

Turut dihadiri, Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary,
jajaran Dinas PMD Maluku dan lainnya.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *