Daerah

Susul Perindo Malra, Gerindra : Kami Tidak Terlibat Koalisi 10 Parpol

10
×

Susul Perindo Malra, Gerindra : Kami Tidak Terlibat Koalisi 10 Parpol

Sebarkan artikel ini

Gerindra Malra Sikapi Koalisi 10 Parpol
DPC Partai Gerakan Indonesia Raya resmi mengeluarkan pernyataan sikap tak terlibat koalisi 10 partai

Langgur, Dharapos.com – Setelah pimpinan
DPD Perindo Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) angkat bicara soal koalisi 10 parpol
yang mengajukan laporan ke Kejaksaan Tinggi Maluku pada beberapa hari lalu,
kini giliran partai lainnya melakukan hal yang sama.

as

DPC Partai Gerakan Indonesia Raya
(Gerindra) Malra secara resmi mengeluarkan pernyataan tidak terlibat atau tidak
mengetahui tentang manuver kelompok yang mengatasnamakan Koalisi Pimpinan Parpol
Malra Peduli keadilan.

Sekertaris Partai Gerindra Malra Basti
Renjaan dalam pernyataannya menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah mengetahui
tentang Koalisi 10 parpol tersebut.

“Gerindra secara organisasi punya
aturan main atau ada AD/ART yang mengatur tentang partai politik ini, bukan
semena-mena membawa nama partai tanpa sepengetahuan dan persetujuan semua pengurus,
sekalipun itu adalah ketua partai,” tegasnya saat menggelar konferensi pers, Rabu
(1/9/2021).

Kemudian, dalam AD/ART Partai Gerindra
pasal 7 ayat 30 tentang koalisi dijelaskan secara detail bahwa koalisi
dilakukan secara permanen, dan tingkat DPC tidak serta merta melakukan itu
tanpa persetujuan dari DPP dan DPD.

“Harus ada rekomendasi yang diberikan
oleh DPP dan DPD Partai Gerindra, kemudian DPC melanjutkan dengan surat
rekomendasi yang diberikan kepada organisasi atau kelompok dalam koalisi
tersebut, bukan serta merta main gabung saja begitu,” cetusnya.

Basti memastikan bahwa secara organisasi,
pihaknya bersama seluruh DPC Gerindra Malra akan menyurati DPP dan DPD agar
persoalan ini ditindaklanjuti.

“Karena sudah melanggar atau mencederai
aturan organisasi,” pungkasnya.

Momen yang sama, Ketua Fraksi Gerindra
Willy Lefteuw menyampaikan bahwa secara resmi suara partainya di DPRD Malra
menerima LKPJ APBD 2020 dan dinyatakan sah.

Lefteuw menjelaskan bahwa dalam LKPJ
APBD tentang hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara resmi diatur
dalam UUD 1945 pasal 22 d dimana negara memberikan ruang kepada BPK untuk
menghitung tentang kerugian negara.

“Landasan hukum inilah yang menjadi
dasar bagi Fraksi Gerindra sehingga tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab
dari lembaga lain, melainkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota
DPRD,” tegasnya.

Lefteuw menilai koalisi ini sudah
melangkah terlalu jauh dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, karena Rancangan Umum Pengadaan (RUP) yang dikeluarkan oleh BPK
itulah yang dipakai secara sah.

“Jadi apa yang mereka lakukan saat ini
adalah ilegal diluar kewenangan mereka. Kita tahu persis bahwa RUP yang
dikeluarkan oleh BPK itu sah dimata hukum, Lagian lembaga Legislatif tidak
punya kewenangan untuk audit keuangan daerah. Jika ada kerugian ya itu diserahkan
ke lembaga yang punya hak dan wewenang,” nilainya.

Menurutnya, SP3 yang sudah dikeluarkan
oleh Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, sebagaimana sesuai pasal 77 KUHP bahwa
yang bisa membatalkan itu hanyalah melalui pra peradilan.

Sebagaimana dalam pasal 77 tersebut
disebutkan bahwa Pengadilan Negeri mempunyai wewenang untuk memeriksa, dan
memutus, melakukan penangkapan, penahanan sah tidaknya penyidikan dan
penuntutan.

“Kalau ada pihak-pihak yang merasa
dirugikan maka jalur tempuhnya adalah Pra Peradilan, namun yang terjadi saat
ini adalah pihak-pihak yang merasa dirugikan membentuk koalisi dan
mengatasnamakan 10 Partai Koalisi, kemudian seakan-akan mendesak pihak
Pengadilan kemudian menjust saudara Bupati dan kroni-kroninya telah melakukan
pelanggaran terhadap dana Covid 19,” herannya.

Disinggung persoalan Partai Gerindra
menerima laporan LKPJ APBD 2020 tapi pada kenyataan Ketua partai juga termasuk
bagian dalam 10 partai Koalisi, Ketua Fraksi sampaikan bahwa yang dilakukan adalah
oknum pribadi ketua bukan, atas nama DPC Partai Gerindra.

“Jadi, berkaitan dengan itu, ketua
Fraksi menjelaskan bahwa selaku perpanjangan tangan dari partai di DPRD maka
Fraksi Gerindra akan menyerahkan kembali ke DPC untuk mengambil langka-langka
selanjutnya demi menjaga nama baik partai ini kedepan,” pungkasnya.

(dp-52)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *