![]() |
Momen penandatanganan MoU terkait Universal Healt Coverage (UHC) di halaman kantor Bupati setempat, Senin (22/7/2019) |
Saumlaki, Dharapos.com – Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan (BPJS) Cabang Ambon menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepahaman terkait Universal Healt Coverage (UHC).
Momen tersebut berlangsung saat acara apel gabungan ASN dilingkup Pemkab KKT bertempat di halaman kantor Bupati setempat, Senin (22/7/2019).
Hadir dalam apel tersebut, Wakil Bupati Agustinus Utuwaly, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon dan jajarannya, para pejabat dan ASN lingkup Pemkab Kepulauan Tanimbar.
Bupati setempat, Petrus Fatlolon, SH, MH dalam arahannya mengatakan, dengan ditandatanganinya MoU ini berarti sudah 96 persen masyarakat di Kepulauan Tanimbar yang tercover BPJS Kesehatan.
Hal ini sejalan dengan visi Bupati dan Wakil Bupati periode 2017-2022 dimana salah satunya adalah mewujudkan pelayanan kesehatan yang dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Menurutnya, dari 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku, tercatat baru empat kabupaten/kota yang telah menandatangani MoU dengan pihak BPJS, dengan konsekuensi penyediaan anggaran yang sesuai.
“Penandatanganan MoU ini sebagai bukti nyata, bahwa Pemerintah daerah berkomitmen untuk mewujudkan Tanimbar sehat. Tidak sekedar slogan belaka, tetapi dapat diimplementasikan dalam bentuk program dan kegiatan, termasuk dukungan anggaran yang cukup,” cetusnya.
Bupati memastikan bahwa sesuai data yang ada, sekitar 96 persen masyarakat termasuk ASN sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan dan masih tersisa 4 persen yang belum tercover.
Meskipun sesuai catatan BPJS Cabang Ambon, sesungguhnya dengan penandatanganan MoU ini, seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar sudah tercover 100 persen BPJS Kesehatan.
Bupati berharap pada 2022 mendatang atau diakhir masa jabatan pemerintahan saat ini, sudah bisa rampung 100 persen.
Karena itu, melalui penandatanganan MoU ini, ia meminta seluruh ASN untuk terus mensosialisasikan dan menyampaikan kepada masyarakat, agar bisa memanfaatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang telah diprogramkan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota guna mendapatkan pelayanan kesehatan di pusat-pusat pelayanan kesehatan setempat.
“Apabila ada masyarakat yang belum mendapatkan pelayanan BPJS, Pemeritah Daerah dan seluruh ASN wajib mensosialisasikan secara merata di seluruh desa dan dusun di Kabupaten Kepulauan
Tanimbar, agar masyarakat paham dan memperoleh jaminan Kesehatan” imbuhnya.
Bupati juga meminta masyarakat yang belum memiliki KIS, agar bisa mendatangi dan mengurusnya di Kantor BPJS Kesehatan Cabang KKT.
Tak lupa, Bupati juga atas nama Pemda menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian dan itikad baik dari BPJS Cabang Maluku dan Saumlaki, khususnya di bidang kesehatan bagi kepentingan masyarakat.
(dp-47)