Ambon, Dharapos.com – Pemerintah Kota Ambon bersama Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melakukan penandatanganan nota
kesepahaman tentang penyetoran pajak negara ke rekening umum kas negara dan
pelelangan barang milik Negara.
Proses penandatanganan Nota Kesepahaman ini berlangsung di
halaman parkir, Balai Kota Ambon, Senin (4/9/2023).
“Hari ini membuktikan bahwa Pemerintah Kota Ambon terus membangun kerjasama dan
bersinergi dengan seluruh element masyarakat di Kota ini termasuk dengan
kementerian yang bertugas di Kota Ambon dalam upaya meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat,” kata Wattimena.
Dijelaskan, penandatanganan nota kesepahaman tersebut
merupakan upaya untuk meningkatkan atau mengoptimalisasi pungutan pajak negara
yang selanjutnya disetor ke rekening negera.
Hal ini juga dapat membantu Pemerintah Pusat, lewat
penyetoran pajak negara. Bahkan, juga membantu Pemerintah Kota Ambon dalam
rangka optimalisasi pajak.
“Untuk itu, kerjasama ini dapat meningkatkan seluruh
tugas dan tanggungjawab kita serta dapat membantu jajaran kementerian yang ada
di Kota Ambon. Semoga dimaksimalkan dan dioptimalkan sehingga dapat
mendatangkan pendapatan bagi daerah,” pungkasnya.
(dp-53)