Ambon, Dharapos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan fasilitasi percepatan penetapan raja definitif Passo.
“Kami terus melakukan fasilitasi dan mendorong secepatnya untuk segera memiliki raja definitif Passo pada tahun 2025,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Ambon Alfian Lewenussa, di Ambon, Rabu (15/1/2025).
Pemkot Ambon kata dia, telah mengadakan rapat bersama seluruh saniri Negeri Passo dan para kepala Soa serta kedua mata rumah parentah yang ditetapkan berdasarkan peraturan Negeri setempat.
Dari hasil rapat bersama Pemkot Ambon mengembalikan proses tersebut kepada Pemerintah Negeri untuk secepatnya berproses.
“Jadi untuk diketahui melalui Perneg mata rumah parentah Negeri Passo sudah menetapkan dua mata rumah parentah yakni Simau dan Sarimanela,” sambung Alfian.
Kaitannya dengan itu, Pemkot Ambon bersama Saniri Negeri Passo menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri setempat dimana yang menggugat proses tersebut ialah mata rumah parentah Simau terkait penetapan dua mata rumah parentah di Negeri Passo.
Lanjut Alfian, proses tersebut telah ada gugatan pertama di PN Ambon yang dimana keputusan tersebut telah menjadi dasar inkrah. Sehingga Saniri telah berproses hingga lahirnya perneg terkait mata rumah parentah Negeri Passo.
Untuk itu, Pemkot Ambon menunggu proses yang dilakukan di tingkat Saniri Negeri beserta Pemerintah Negeri Passo terkait penetapan Raja atau kepala Pemerintah Negeri Passo yang defenitif.
Karena telah menetapkan dua mata rumah parentah dimana nantinya kedua mata rumah parentah akan mengusulkan satu bakal calon dari mata rumah Simau dan Sarimanela.
Dari hasil yang telah disepakati oleh kedua mata rumah parentah nantinya calon dari mata rumah parentah Simau dan Sarimanela akan secara bergantian memimpin sesuai Perda nomor 10 atau pemilihan.
Apabila dalam kesepakatan tersebut tercapai secara bergantian maka Saniri Negeri akan berproses sesuai mekanisme siapa yang akan memimpin Pemerintahan yang pertama sesuai kesepakatan bergantian nantinya.
“Dan apabila dalam kesepakatan bergantian tidak tercapai maka proses akan dilanjutkan dengan cara pemilihan Raja atau Kepala Pemerintahan Negeri Passo defenitif yang akan melibatkan seluruh masyarakat Negeri Passo,” pungkasnya.
(dp-53)