as

Politik dan Pemerintahan

Pemkot Ambon Sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Keolahragaan

4
×

Pemkot Ambon Sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Keolahragaan

Sebarkan artikel ini
FB IMG 1756092391909

Ambon, Dharapos.com Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang keolahragaan. Sosialisasi berlangsung di Bizz Hotel Ambon, Senin (25/8/2025) pukul 09.30 WIT.

Kegiatan ini merupakan amanat dari Undang-undang no 2 Tahun 2022 tentang penyelengaraan keolahragaan bahwa untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia, pembangunan nasional di bidang keolahragaan dilaksanakan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang dan berkelanjutan.

as

“Serta berorientasi pada prestasi dan peningkatan kesejahteraan hidup pelaku olahraga, sehingga pengembangan dan pengelolaan keolahragaan diarahkan untuk tercapainya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat, pemerataan akses dan pemenuhan infrastruktur keolahragaan, peningkatan prestasi dan perbaikan iklim keolahragaan serta tata keolahragaan yang sesuai  dengan perkembangan masyarakat dan kompetisi keolahragaan dunia,” ungkap Kepala Dispora, Rustam Simanjuntak saat membacakan Sambutan Wali Kota Ambon.

Dikatakan, keolahragaan juga harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen olahraga secara berkelanjutan.

Hal ini tentu untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan dan dinamika perubahan dalam keolahragaan, termasuk perubahan strategis dilingkungan internasional.

FB IMG 1756092422249
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon Lexi M Manuputty Saat Memberikan Materi Didampingi Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Ambon Daniel Hutajulu

“Sejalan dengan hal tersebut, sebagai tindak lanjut dari undang-undang no 11 tahun 2022, pemerintah Kota Ambon telah memiliki perda nomor 2 tahun 2024 tanggal 15 Ferbuari tahun 2024 tentang penyelenggaraan keolahragaan lingkup wilayah Kota Ambon, yang akan di sosialisasikan kepada masyarakat Kota ambon, terdiri dari 17 bab dan 77 pasal,” bebernya.

Kota Ambon, kata dia, memiliki sejarah sebagai kota yang melahirkan atlit-atlit berprestasi di tingkat nasional maupun internasional pada masanya.

Ada Elyas pical, Wiem gomies, Nico Thomas, Polly Pesireron, Alberth Papilaya, Steve Mainake, Steve Thenu, Chorneles Pesurnay, Helena Musila, Yulius Leuwol, Taslim Aziz, Matheos Puttiray, Najif Assagaf, Berce Matulapelwa, dan masih banyak lagi yang lainnya.

“Ini adalah bukti nyata sejarah bahwa Kota Ambon adalah kota yg melahirkan atlit-atlit yang membawa nama bangsa indonesia berkiprah di kancah internasional, bahkan hingga kini, kebanggaan itu masih tetap melekat untuk Kota Ambon.Tetapi tidak bisa hindari degradasi itu kini terjadi, pergeseran kebanggaan itu terjadi dari kita, apakah bibit-bibit atlit yang tidak lahir lagi atau ada sesuatu yang perlu di perbaiki sehingga Kota Ambon sebagai kota atlit berprestasi dalam dunia olahraga dapat bersinar kembali,” tuturnya.

Sejalan dengan tujuan pembinaan olahraga nasional yaitu menuju Indonesia emas 2045, maka Undang-undang no 2 tahun 2022 dilahirkan dalam rangka menata dan memberikan arah untuk mencapai tujuan nasional tersebut, ditindak lanjuti dengan penyusunan perda keolahragaan dimasing-masing daerah, termasuk Kota Ambon.

Dalam perda no 2 tahun 2024 ini diatur semua hal keolahragaan, olahraga terkait masyarakat, meliputi olahraga prestasi, olahraga pendidikan, dan olahraga disabilitas. Peran pemerintah, peran masyarakat, peran akademisi, peran BUMN/BUMD serta peran semua stakeholder di atur dalam bentuk tanggungjawab jawab masing-masing untuk saling bahu membahu dan saling menopang dalam penyelenggaraan keolahragaan di Kota Ambon.

Harapannya cuma satu, yaitu Indonesia yang sehat, berprestasi dan maju, Kota Ambon yang sehat, berprestasi dan maju, sejalan dengan tema hut ke 450 Kota Ambon bergerak bersama par ambon, maluku deng Indonesia pung baik.

“Semoga dengan pelaksanaan sosialisasi saat ini yang akan diboboti oleh para narasumber dari bagian hukum pemerintah Kota Ambon, serta dari akademi Universitas Pattimura Ambon, Prof Abe Fenalampir, apa yang kita cita-citakan dan harapkan dari perda ini dapat terwujud,” pintanya.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *