PAPUA

Pemkot Jayapura Gelar Rakon Bahas Pemberlakuan KTP Sementara

19
×

Pemkot Jayapura Gelar Rakon Bahas Pemberlakuan KTP Sementara

Sebarkan artikel ini

Jayapura, Dharapos.com
Pemerintah kota melalui Dinas Pencatatan Sipil (Discapil) kota Jayapura, Rabu (10/6) menggelar rapat koordinasi bersama Kepala Distrik, Kelurahan dan kampung bertempat di ruang rapat Walikota Jayapura.

Sekda Kota Rakon KTP Sement
Sekda Kota R.D. Siahaya didampingi Kadis Capil
Kota Jayapura, Merlan Uloli, SE saat memimpin
Rakon Pemberlakuan KTP Sementara.

Rakon tersebut di pimpin langsung oleh Sekda kota Jayapura R. D. Siahaya, SH, MM, yang didampingi Kadis Capil kota, Merlan Uloli, SE dan kepala bidang.

Pertemuan ini dilakukan untuk membahas pemberlakuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sementara bagi para pendatang yang hendak masuk ke kota Jayapura, karena banyaknya warga yang masuk ke kota Jayapura tanpa identitas yang jelas.

Atas dasar itulah maka Pemkot melalui Discapil Kota mengambil langkah-langka konkrit, agar warga yang masuk ke kota Jayapura harus jelas asal-usul dan keberadaan serta tujuan.

Dalam pertemuan, Sekda memberikan penguatan kepada para kepala Distrik, lurah dan kepala kampung, karena mereka inilah yang akan memberikan penguatan juga ke tingkat RT dan RW, agar dapat mendata secara detail jumlah warga di masing-masing RT dan RW.

“Banyak penduduk yang ada di sekelilingi kita yang tidak memiliki identitas, sehingga selaku
Pemerintah kita harus membantu agar warga yang tidak punya identitas harus mempunyai identitas yakni KTP sementara agar apabila terjadi permasalahan dapat diketahui siapa masyarakat itu,” jelas Sekda dalam arahannya.

Hal tersebut dilakukan agar dapat diketahui warga tersebut datang dari mana dan tujuan ke kota Jayapura untuk apa, karena tekanan penduduk sudah semakin tinggi. Bahkan, diakuinya, sudah sangat jenuh terhadap kepadatan penduduk namun tidak bisa mengelak.

“Perkembangan sebuah kota tidak bisa dibendung karena titiknya ada di mobilitas penduduk,” akui Sekda.

Tingginya mobilitas penduduk ke kota Jayapura terbukti dengan banyaknya PKL, dan hal ini juga menjadi tugas para kepala kelurahan untuk bertanggung jawab terhadap warga yang datang dan apalagi jika tidak memiliki identitas yang lengkap untuk segera dilanjutkan ke Distrik.

Sementara itu, Kadis Capil, Merlan Uloli, SE juga menambahkan rapat koordinasi dengan Pemerintahan distrik, kelurahan dan kampung adalah untuk membahas pemberlakuan KTP sementara.

Sekda Kota Rakon KTP S 2
Suasana Rakon Pemberlakuan KTP Sementara
yang berlangsung di ruang rapat Walikota
Jayapura, Provinsi Papua

“Pada sosialisasi pekan kemarin Discapil behadapan langsung dengan para RT dan RW, dan juga ditegaskan sesuai kesepakatan dengan RT/RW bagi kepala Distrik, Lurah dan kepala kampung bahwa seluruh pengurusan dokumen kependudukan bagi warga kota Jayapura yang sama tidak memiliki kartu Identitas diri harus melalui RT/RW, Kelurahan dan Distrik,” tambahnya.

Ditegaskan Kadis, pengurusan KTP sementara tersebut hanya berakhir di tingkat Distrik yang berwenang mengeluarkan KTP sementara tersebut.

“Masyarakat yang datang ke kota Jayapura juga tidak langsung mendapat nomor induk kependudukan namun harus berdomisili selama satu tahun baru bisa mendaptkan KTP Elektronik,” cetus Kadis berdarah Gorontalo tersebut.


(dp-25)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *