Politik dan Pemerintahan

Pemprov Maluku-Pemkot Ambon Sepakati Penertiban Pusat Perdagangan Mardika

8
×

Pemprov Maluku-Pemkot Ambon Sepakati Penertiban Pusat Perdagangan Mardika

Sebarkan artikel ini

Pemprov Mal Pemkot Ambon Sepakat Tertibkan Mardika


Ambon, Dharapos.com
– Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Maluku bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
menggelar rapat dalam rangka penataan dan penertiban kawasan Pusat Perdagangan
Mardika modern yang berlangsung di ruang rapat lantai 6 Kantor Gubernur setempat,
Selasa (13/8/2024).

Rapat dipimpin Pelaksana Harian
Sekretaris Daerah Maluku Syuryadi Sabirin.

Pasar Mardika yang beroperasi
selama kurang lebih  4 bulan lamanya,
yang sudah diisi sebanyak 1700 pedagang. 
Namun,  para pedagang yang tidak
terakomodir bahkan yang masih menggunakan badan jalan untuk berjualan, sehingga
menyebabkan kemacetan pada kawasan mardika dan sekitarnya.

Dalam pertemuan tersebut Sabirin
mengatakan, Pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon, termasuk Desa dan Lurah
di kawasan Batu Merah Mardika telah disepakati untuk melakukan penataan ulang
serta penertiban kawasan pasar Mardika.

Kata Sekda, Negeri Batu Merah
akan mendukung penertiban jalan dari jembatan dekat kantor BCA sampai ke
Ongkoliong, yang dikoordinir oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi
Maluku.

Dirinya menegaskan, mulai tanggal
14 sampai akhir Agustus 2024, harus dilakukan sosialisasi kepada para pedagang
dan akan dibuat Surat Keputusan Sekda Maluku.

Ia berharap agar sosialisasi yang
dilakukan ini berlangsung tertib dan sesuai dengan aturan, sehingga nantinya
tidak ada yang dikorbankan baik masyarakat selaku pengguna jalan maupun para
pedagang.

Sekda mengatakan Pasar modern
hanya menampung 1700 pedagang, namun pedagang yang terdaftar ada 4000 lebih,
untuk penertiban ini, para pedagang akan dipindahkan, sementara untuk lokasinya
akan dibahas lagi lebih lanjut.

Turut hadir pada kesempatan itu,
Pimpinan OPD Terkait lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon, unsur
TNI/Polri, Pemerintah Negeri Batu Merah dan Saniri, Tokoh Masyarakat, dan
stakeholder.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *