![]() |
Peta Maluku Barat Daya |
Ambon, Dharapos.com
Tudingan soal pencemaran lingkungan yang dialamatkan kepada PT. Gelora Borneo Utama (GBU) dalam melakukan aktivitas pertambangan di Pulau Romang akhirnya tak terbukti.
Kepastian tersebut diperoleh setelah dilakukan investigasi menyeluruh oleh Inspektur tambang Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI yang mana hasilnya tidak ditemukan adanya pencemaran di sana.
Turut serta dalam investigasi tersebut, tim Amdal dari Universitas Pattimura Ambon.
Demikian disampaikan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Martha Nanlohy terkait pencemaran lingkungan yang terjadi di Pulau Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya, di kantor Gubernur Maluku, Senin (27/3).
“Hasil investigasi ini membuktikan bahwa pencemaran lingkungan yang disuarakan oleh pihak-pihak tertentu tidaklah benar,” tegasnya.
Lanjut Nanlohi, hasil dari investigasi yang dilakukan Inspektur pertambangan tersebut telah direkomendasikan ke Kementerian ESDM.
Dan dengan tidak ditemukannya pencemaran lingkungan di Romang, maka PT GBU dapat beraktivitas kembali.
”Otomatis surat rekomendasi Gubernur Maluku harus dicabut,” sambungnya.
Hal yang sama juga telah disampaikan oleh pihak PT GBU sendiri yang juga mengklaim tidak melakukan pencemaran lingkungan melalui konferensi pers yang diadakan pada bulan lalu.
(dp-19)