Politik dan Pemerintahan

Pendaftaran Calon Pj. Gubernur Maluku Ditutup, Wenno : Panja Tak Ulur Waktu Untuk Sekda

6
×

Pendaftaran Calon Pj. Gubernur Maluku Ditutup, Wenno : Panja Tak Ulur Waktu Untuk Sekda

Sebarkan artikel ini

Panja Jaring Pj Gub Mal Tutup pendaftaran


Ambon, Dharapos.com
– Pendaftaran
Calon Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Maluku resmi ditutup, Sabtu (25/11/2023)
pukul 17.00 WIT.

Tercatat, sebanyak lima orang
yang mendaftarkan dirinya di Panitia Kerja (Panja) DPRD Maluku yakni Prof Dr.
M.J. Saptenno, SH. M.HUm, Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin M.SI, Mayor
Jenderal Dominggus Pakel, S.Sos, M.Msi, 
Dra. Olivia H. Salampessy/Latuconsina, dan Drs. H Jufri Rahman M.Si.

“Jadi sudah ada 5 nama,
tahap selanjutnya dari hasil rapat Panja di sore hari ini, kita akan memilih 3
nama dari 5 nama ini kepada Menteri Dalam Negeri dengan batas yang ditentukan
yaitu tanggal 6 Desember 2023,” ungkap Ketua Panja, Jantje Wenno kepada
wartawan.

Dikatakan, berdasarkan hasil
rapat bersama, DPRD Maluku berencana di tanggal 30 November nanti, menggelar
Paripurna untuk menentukan tiga dari lima nama tersebut.

“Tanggal 30 ini nanti akan
kita konsultasikan lagi dengan pimpinan DPRD, mudah-mudahan tidak ada lagi ada
agenda DPRD. Namun kita berencana sampai dengan tanggal 30 sudah harus selesai
agar sebelum tanggal 6 nanti kita sudah mengantarnya kepada Mendagri,”
ujarnya.

Politis Partai Perindo ini juga
menjelaskan alasan kenapa ada perpanjangan waktu dalam pendaftaran tersebut
yang mana sempat menimbulkan polemik.

Ia mengaku, tidak ada maksud
apapun dari DPRD Maluku, entah itu main mata, atau tujuan lain dalam proses
ini.

“Sesungguhnya bahwa sejak
Panja ini dibentuk, itu rekan-rekan Panja dan pimpinan DPRD berharap bahwa
pembukaan hanya 1 Minggu, cuma pada saat itu, kita belum menerima surat Menteri
Dalam Negeri yang mempertegas soal tanggal. dan membuat kita  pendaftaran hanya  3 hari. Tapi setelah hari Rabu, kita menerima
surat yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian,
didalam surat itu masih ada toleransi waktu sampai dengan tanggal 6 Desember
2023,” tuturnya.

Dengan demikian, Lanjut Wenno,
Panja merasa bahwa perpanjangan waktu juga akan membuat semakin banyak yang
mendaftar.

“Tidak ada indikasi apa-apa
di dalam proses ini, apalagi dugaan memberi waktu kepada Sekda Maluku. Itu
tidak benar,” tandasnya.

(dp-53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *