![]() |
Juliana Ongirwalu, S.Sos |
Saumlaki, Dharapos.com
Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 19 tahun 2015 tentang Pedoman pelaksanaan pendataan ulang pegawai negeri sipil (PNS) secara elektronik tahun 2015 (e-PUPNS 2015) menyebutkan bahwa kegiatan pemutahiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli hingga berakhir pada 31 Desember 2015.
Di tengah ramainya para PNS mengejar perbaikan dokumen kelengkapan dalam proses pemutahiran data PNS di Kabupaten Maluku Tenggara Barat hingga akhir tahun 2015, ternyata menyisahkan kekhawatiran sejumlah pihak terhadap penggunaan ijazah Asli tapi Palsu (ASPAL) yang konon khabarnya kian merajalela di daerah tersebut.
Dimana besar dugaan jika ada sejumlah oknum PNS yang nyatanya tidak mengikuti proses perkuliahan aktif namun secara instan menerima gelar Sarjana dan telah menggunakannya untuk kepentingan perubahan nasib kepangkatan.
Kasus dugaan penggunaan ijazah Aspal oleh mantan ajudan Bupati MTB yang sebelumnya ramai diperbincangkan, dan setelah ditelusuri datanya melalui situs resmi Kemenristek Dikti RI yakni Forlap.dikti.go.id, terbukti secara nyata bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar, justru lalu menuai kehawatiran masyarakat, kalau bukan tidak mungkin masih ada sederetan lagi para Sarjana gadungan yang berupaya memperbaiki nasibnya di saat momentum pemberkasan e-PUPNS 2015.
Beberapa sumber yang tidak mau dikorankan namanya kepada Dhara Pos, meminta keseriusan Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) MTB dalam menyeleksi dokumen masing-masing PNS khususnya ijazah terakhirnya, baik gelar S1 atau S2 yang diajukan.
Mestinya di cek ulang melalui pangkalan data Kemenristek Dikti RI, sehingga kebenaran dokumen PNS dapat dipertanggung jawabkan dan selebihnya tidak menimbulkan kerugian Negara dari perilaku oknum-oknum yang “Nakal”.
Terkait hal tersebut, Kepala BKD MTB, Juliana Ongirwalu,S.Sos mengatakan selama proses pemberkasan berlangsung, pihaknya telah mengkaji dengan benar data dan kepemilikan dokumen dari masing-masing PNS secara cermat dan selektif, sehingga jika ada PNS yang sengaja bermain curang maka tetap diketahui.
Hingga saat akhir penutupan pemutahiran data, pihak BKD belum menemukan adanya penggunaan ijazah Aspal, sehingga dirinya berharap agar masyarakat tidak perlu merasa khawatir akan hal tersebut.
“Kita di sini sudah ada server dengan operator yang menangani hal tersebut, jadi kalau ada yang gunakan ijazah palsu itu pasti akan ketahuan, termasuk kita juga cek di pangkalan data Dikti. Jadi walaupun Universitasnya di Jakarta tapi kalau statusnya sudah terdaftar dan terakreditasi maka otomatis kita juga tahu,” pungkasnya.
(dp-18)