Daerah

Pendirian Portal Depot Pertamina Dobo Picu Persoalan, DPRD Aru Gelar RDP

11
×

Pendirian Portal Depot Pertamina Dobo Picu Persoalan, DPRD Aru Gelar RDP

Sebarkan artikel ini

DPRD Aru RDP Soal Portal Depot Pertamina Dobo
Momen RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Jumat (17/2/2023) / Foto : Jefri 


Dobo, Dharapos.com
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Kepulauan Aru menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan
pemilik usaha wisata pantai Karunia Tete Karatem yang didampingi kuasa hukum
Gusti Teluwun, SH dan Kepala Depot Pertamina Dobo Efrain Pamuso.

RDP berlangsung di ruang rapat Dewan setempat, Jumat
(17/2/2023).

Ketua DPRD Kepulauan Aru Udin belsigaway, S.Kom memimpin
langsung RDP didampingi Wakil Ketua ll Feni Loy yang juga dihadiri seluruh
anggota Dewan.

Untuk diketahui, RDP yang dilaksanakan ini membahas soal persoalan
status jalan di kawasan Depot Pertamina Dobo yang sebelumnya menjadi akses
utama para pengunjung pantai wisata Karunia dan warga masyarakat setempat.

Persoalan mulai muncul ketika pihak Depot Pertamina Dobo
diawal tahun ini, mendirikan portal elektrik pada akses jalan yang selama ini
merupakan fasilitas umum. Akibatnya, setiap warga yang hendak berkunjung ke
tempat wisata Pantai Karunia tak bisa lagi melintas dengan kendaraannya.

Mereka diminta untuk memarkirkan kendaraannya sebelum masuk
portal baik roda dua maupun roda empat. Tindakan yang dinilai sepihak ini yang
kemudian memicu terjadinya persoalan antara pengelola usaha wisata pantai
Karunia dengan pihak Depot Petamina Dobo.

Informasinya, jalan tersebut juga menjadi akses utama tiga
perusahaan selain pengunjung pantai wisata Karunia.

Pantauan media ini, dalam RDP tersebut, muncul sejumlah
fakta terkait soal klaim atas akses jalan dimaksud.

Pihak Depot Pertamina Dobo melalui Efraim Pamuso mengklaim
jalan dimaksud masuk dalam aset kepemilikan perusahaan Negara tersebut.
Sedangkan di lain sisi, jalan itu hingga saat ini  masih tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah
Kepulauan Aru.

Akibat klaim -mengklaim itu kemudian memicu perdebatan
panjang.

Efraim Pamuso di kesempatan itu menjelaskan soal alasan dilakukan
pembatasan (portal) oleh pihak Depot Pertamina Dobo.

Menurutnya, akses ke lokasi Pertamina depan dan samping
masuk dalam sertifikat Pertamina yang terbit tahun 2010.

DPRD Aru RPD Portal Depot Pertamina Aru2.
Seusai RDP, dilanjutkan dengan peninjuan “On the Spot” ke lapangan  

Kemudian alasan yang berikut adalah Depot Pertamina
merupakan objek vital Nasional dan akses jalan tersebut ada dalam kawasan objek
vital Nasional serta mengacu pada Sistem Manajemen Pengamanan Pertamina.

Berdasarkan sistem manajemen pengamanan Pertamina, hal itu
berkaitan dengan aturan yaitu area terbatas, area tertutup, dan zona terlarang.
Selanjutnya untuk menentukan pembagian tiga zona itu, dilakukan pembatasan
dengan menggunakan pagar.

“Sehingga itu yang menjadi dasar kami bahwa Pertamina ini adalah
objek vital Nasional. Kemudian Pertamina Dobo juga mengelola, menerima,
menimbun dan menyalurkan bahan bakar berbahaya yang mudah terbakar sehingga
dalam ketentuan bahwa Pertamina tidak umum untuk dikunjungi. Semua ada
aturan-aturannya dalam sistem manajemen pengamanan tersebut,” tandas Efraim.

Sementara itu, pihak Pemerintah daerah yang diwakili Camat PP
Aru Roby Ngaborsian dalam pernyataanya mengklaim bahwa status jalan tersebut
masih tercatat sebagai aset Pemda dan status pembebasan lahan belum jelas
(kabur).

Hal yang sama juga dibenarkan Sekretaris DPRD setempat Reky Putnarubun,
S.IP, SH yang saat itu masih menjabat sebagai Lurah Siwalima, tepatnya pada
2014 lalu.

Pihak kuasa hukum Keratem, juga membeberkan sejumlah fakta
mulai dari awal dilakukan pembatasan akses masuk dengan menggunakan kayu hingga
kemudian didirikan portal elektrik. Termasuk pula batas lahan yang menjadi aset
Depot Pertamina Dobo seluas 100 x 100 meter sebagaimana bukti yang disampaikan
Badan Pertanahan setempat.

Menyikapi itu, sejumlah legistalor dari berbagai fraksipun
mencecar Kepala Depot Pertamina Dobo atas tindakan yang dinilai dilakukan
secara sepihak dan merugikan masyarakat.

Singkatnya, seusai RDP tersebut langsung dilakukan “on the
spot” ke lokasi jalan dimaksud.

Informasi yang diperoleh Dharapos.com, DPRD masih akan
mengagendakan pertemuan lanjutan pada Senin (20/2/2023).

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *