Dana Hibah Pemerintah Kota Tual untuk Tahun Anggaran 2016
yang diperuntukkan bagi Desa Dullah Laut terindikasi diselewengkan.
yang diperuntukkan bagi Desa Dullah Laut terindikasi diselewengkan.
Parahnya lagi, keabsahan program Pemkot miliaran rupiah
melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kota Tual
tersebut sengaja dipelintir oleh oknum-oknum tertentu menjadi “Dana Aspirasi”
Legislator setempat.
melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kota Tual
tersebut sengaja dipelintir oleh oknum-oknum tertentu menjadi “Dana Aspirasi”
Legislator setempat.
Yang menariknya, nama dua oknum anggota DPRD Kota Tual, Isak
Nuhuyanan dan Baharawi Raharusun cukup familiar dalam setiap pernyataan yang
keluar dari mulut warga Dullah Laut terkait penyaluran dana “Aspirasi”
tersebut.
Nuhuyanan dan Baharawi Raharusun cukup familiar dalam setiap pernyataan yang
keluar dari mulut warga Dullah Laut terkait penyaluran dana “Aspirasi”
tersebut.
Rata-rata menyebutkan bantuan “Aspirasi” yang diterima
mereka dari dua wakil rakyat asal Dapil Dullah Laut itu.
mereka dari dua wakil rakyat asal Dapil Dullah Laut itu.
Salah seorang warga yang meminta namanya tidak
dipublikasikan mengaku jika dirinya termasuk salah satu penerima manfaat.
dipublikasikan mengaku jika dirinya termasuk salah satu penerima manfaat.
“Bantuan yang kita terima baru-baru ini bukan dana hibah
tapi menurut yang mereka sampaikan kepada masyarakat itu dana Aspirasi. Dan
yang saya dapat itu semen sebanyak 17 bantal dan kita tanda tangan berita
acara,” ungkapnya yang dikonfirmasi melalui telepon
selulernya, belum lama ini.
tapi menurut yang mereka sampaikan kepada masyarakat itu dana Aspirasi. Dan
yang saya dapat itu semen sebanyak 17 bantal dan kita tanda tangan berita
acara,” ungkapnya yang dikonfirmasi melalui telepon
selulernya, belum lama ini.
Soal sebutan nama paket bantuan, ditegaskan sumber, bahwa
sejak awal tim yang bertugas menyalurkan bahan bangunan tersebut tidak pernah
menyatakan kalau itu adalah paket bantuan yang bersumber dari dana hibah.
sejak awal tim yang bertugas menyalurkan bahan bangunan tersebut tidak pernah
menyatakan kalau itu adalah paket bantuan yang bersumber dari dana hibah.
“Ketua tim penyerahan bantuan itu, namanya Imron Nuhuyanan.
Yang bersangkutan hanya mengatakan bahwa ini Dana Aspirasi anggota Dewan dan
tidak pernah menyebutkan dana hibah. Lalu barangnya nanti turun ke dia baru dia
yang bagikan kepada masyarakat. Intinya kita semua dibohongi dengan Dana
Aspirasi,” kecam dia.
Yang bersangkutan hanya mengatakan bahwa ini Dana Aspirasi anggota Dewan dan
tidak pernah menyebutkan dana hibah. Lalu barangnya nanti turun ke dia baru dia
yang bagikan kepada masyarakat. Intinya kita semua dibohongi dengan Dana
Aspirasi,” kecam dia.
Ketika disinggung soal siapa oknum Dewan dimaksud, sumber kemudian
menyebutkan nama anggota DPRD Kota Tual, Isak Nuhuyanan.
menyebutkan nama anggota DPRD Kota Tual, Isak Nuhuyanan.
Hal senada juga disampaikan warga lainnya saat dikonfirmasi
media ini, terkait paket bantuan yang dipelintir menjadi Dana “Aspirasi”.
media ini, terkait paket bantuan yang dipelintir menjadi Dana “Aspirasi”.
Sumber mengaku jika dirinya sejak awal tidak setuju dengan
sebutan dana Aspirasi itu karena menurutnya, penyebutan itu terkesan memuat
kepentingan lain.
sebutan dana Aspirasi itu karena menurutnya, penyebutan itu terkesan memuat
kepentingan lain.
“Makanya kita tertawa saja dengan ulah oknum-oknum Dewan
yang mengatasnamakan dana hibah ini dengan sebutan dana Aspirasi untuk
kepentingan pribadi mereka. Kalau dana hibah ya harus dana hibah jangan lalu
dipelintir menjadi dana aspirasi. Berarti kan ada maksudnya itu,” kecamnya lalu
membeberkan nama oknum anggota DPRD Kota Tual, Isak Nuhuyanan dan Baharawi
Raharusun.
yang mengatasnamakan dana hibah ini dengan sebutan dana Aspirasi untuk
kepentingan pribadi mereka. Kalau dana hibah ya harus dana hibah jangan lalu
dipelintir menjadi dana aspirasi. Berarti kan ada maksudnya itu,” kecamnya lalu
membeberkan nama oknum anggota DPRD Kota Tual, Isak Nuhuyanan dan Baharawi
Raharusun.
Sumber kemudian menyebutkan pula nama penanggung jawab atas
penyaluran bantuan tersebut di Desa Dullah Lalut, Imron Huhuyanan.
penyaluran bantuan tersebut di Desa Dullah Lalut, Imron Huhuyanan.
“Dia ini yang dipercaya mereka untuk menyalurkan bantuan
aspirasi tersebut. Cuma yang bersangkutan kan sampai sekarang tidak ada
pertanggung jawaban. Minimal bilang begini atau begitukah kepada masyarakat,
ini tidak ada sama sekali. Malah ini kebalikannya kepada masyarakat,” herannya.
aspirasi tersebut. Cuma yang bersangkutan kan sampai sekarang tidak ada
pertanggung jawaban. Minimal bilang begini atau begitukah kepada masyarakat,
ini tidak ada sama sekali. Malah ini kebalikannya kepada masyarakat,” herannya.
Selain kedua sumber di atas, kru media juga mengonfirmasi
beberapa warga lainnya yang juga menyebutkan nama anggota Dewan Kota Tual.
beberapa warga lainnya yang juga menyebutkan nama anggota Dewan Kota Tual.
“Bantuan aspirasi itu katanya dari anggota DPRD Kota Tual
Pak Isak Nuhuyanan dan Pak Baharawi Raharusun,” beber salah satu sumber yang
juga dibenarkan warga lainnya.
Pak Isak Nuhuyanan dan Pak Baharawi Raharusun,” beber salah satu sumber yang
juga dibenarkan warga lainnya.
Guna memastikan itu, kru media ini kemudian mengonfirmasi
anggota DPRD Kota Tual, Isak Nuhuyanan terkait pernyataan warga Dullah Laut
atas perannya dalam penyaluran dana hibah tersebut.
anggota DPRD Kota Tual, Isak Nuhuyanan terkait pernyataan warga Dullah Laut
atas perannya dalam penyaluran dana hibah tersebut.
“Inikan nomenklaturnya yaitu pokok-pokok pikiran yang pada
tahun-tahun sebelumnya adalah dana aspirasi. Tetapi kemudian pada tahun APBD
2016 itu nomenklaturnya berubah menjadi pokok-pokok pikiran yang termuat dalam
KUA-PPAS yang kemudian setiap program secara teknis dikelola dinas dan badan
tergantung dari kebutuhan yang disampaikan oleh masyarakat,” terangnya
mengawali pernyataannya.
tahun-tahun sebelumnya adalah dana aspirasi. Tetapi kemudian pada tahun APBD
2016 itu nomenklaturnya berubah menjadi pokok-pokok pikiran yang termuat dalam
KUA-PPAS yang kemudian setiap program secara teknis dikelola dinas dan badan
tergantung dari kebutuhan yang disampaikan oleh masyarakat,” terangnya
mengawali pernyataannya.
Dan, sebagai anggota DPRD yang berasal dari Desa Dullah
Laut, saat reses dan pengawasan ke wilayah konstituennya tentu dirinya dapat
melihat kondisi riil yang ada di wilayah tersebut.
Laut, saat reses dan pengawasan ke wilayah konstituennya tentu dirinya dapat
melihat kondisi riil yang ada di wilayah tersebut.
“Saya sama pak Baharawi dan kita semua anggota DPRD di Kota
Tual di berikan ruang untuk melakukan reses dan pengawasan dan itu memang
perintah undang-undang. Tetapi kondisi-kondisi riil yang menjadi kebutuhan di
masyarakat itulah yang kemudian kita sampaikan,” lanjut Nuhuyanan.
Tual di berikan ruang untuk melakukan reses dan pengawasan dan itu memang
perintah undang-undang. Tetapi kondisi-kondisi riil yang menjadi kebutuhan di
masyarakat itulah yang kemudian kita sampaikan,” lanjut Nuhuyanan.
Karena mekanismenya, dalam program dan kegiatan itu sudah
melalui tahapan Musrenbang tetapi diakuinya banyak kebutuhan atau kegiatan di
dalam masyarakat yang tidak terakomodir.
melalui tahapan Musrenbang tetapi diakuinya banyak kebutuhan atau kegiatan di
dalam masyarakat yang tidak terakomodir.
Sehingga hal inilah yang disampaikan pihaknya dan kemudian
disetujui dalam pembahasan KUA-PPAS dimana secara prosedur, telah memenuhi
seluruh unsur.
disetujui dalam pembahasan KUA-PPAS dimana secara prosedur, telah memenuhi
seluruh unsur.
“Dan BPMPD ini punya ranah untuk mengurus masyarakat di desa
sehingga kita diarahkan oleh bagian keuangan untuk kalau program dan kegiatan
itu melalui badan tersebut. Dan kita tidak pernah terlibat baik secara teknis
dan administrasi dalam proses itu,” tegasnya.
sehingga kita diarahkan oleh bagian keuangan untuk kalau program dan kegiatan
itu melalui badan tersebut. Dan kita tidak pernah terlibat baik secara teknis
dan administrasi dalam proses itu,” tegasnya.
Kemudian, program dan kegiatan tersebut diserahkan ke pihak
ketiga selaku penyedia bahan, walau menurut Nuhuyanan, dirinya tidak mengetahui
siapa yang dimaksud pihak ketiga tersebut.
ketiga selaku penyedia bahan, walau menurut Nuhuyanan, dirinya tidak mengetahui
siapa yang dimaksud pihak ketiga tersebut.
Pihaknya hanya diberitahukan untuk hadir sebagai anggota
DPRD dalam kaitannya untuk mengawasi saat penyaluran bahan.
DPRD dalam kaitannya untuk mengawasi saat penyaluran bahan.
“Pada saat penyaluran itu saya datang, lalu saya minta untuk
seluruh dokumen itu diserahkan satu rangkap kepada saya dan masih saya simpan
sampai sekarang. Kurang lebih 80 KK itu semua terima dan tanda tangan berita
acara. Semua foto ada dan saya simpan sebagai dokumen,” akuinya.
seluruh dokumen itu diserahkan satu rangkap kepada saya dan masih saya simpan
sampai sekarang. Kurang lebih 80 KK itu semua terima dan tanda tangan berita
acara. Semua foto ada dan saya simpan sebagai dokumen,” akuinya.
Nuhuyanan mengaku melakukan hal tersebut, karena dirinya
menilai bahwa yang berkaitan dengan bantuan seperti itu sangat riskan.
menilai bahwa yang berkaitan dengan bantuan seperti itu sangat riskan.
“Kami sudah berpikir sebagaimana apa yang pernah dialami
rekan kami Jismin Reubun, sehingga kami sangat berhati-hati dalam hal ini,”
cetus Nuhuyanan sembari mengulang kembali bantahannya bahwa dirinya tidak
terlibat baik secara administrasi maupun teknis dalam persoalan di Dullah Laut.
rekan kami Jismin Reubun, sehingga kami sangat berhati-hati dalam hal ini,”
cetus Nuhuyanan sembari mengulang kembali bantahannya bahwa dirinya tidak
terlibat baik secara administrasi maupun teknis dalam persoalan di Dullah Laut.
Karena, menurutnya, prosedur yang dilakukan sejak awal
hingga terealisasinya penyaluran bantuan hibah di Desa Dullah Laut sudah sesuai
aturan.
hingga terealisasinya penyaluran bantuan hibah di Desa Dullah Laut sudah sesuai
aturan.
“Apa yang masyarakat minta itulah yang diakomodir sesuai
permintaan. Jadi, kalau masyarakat minta seng, itu yang diberikan begitu pula
yang minta tegel atau semen, maka itu yang diberikan. Bukan tiga-tiganya
sekaligus,” bantahnya secara tegas.
permintaan. Jadi, kalau masyarakat minta seng, itu yang diberikan begitu pula
yang minta tegel atau semen, maka itu yang diberikan. Bukan tiga-tiganya
sekaligus,” bantahnya secara tegas.
Nuhuyanan juga menegaskan bahwa keberadaan dirinya saat
penyaluran bantuan tersebut hanya untuk memastikan apa yang menjadi hak
masyarakat dapat tersalurkan semuanya.
penyaluran bantuan tersebut hanya untuk memastikan apa yang menjadi hak
masyarakat dapat tersalurkan semuanya.
Ketika kru Dhara Pos menyinggung soal adanya kejanggalan
terkait prosedur penyaluran yang tak sesuai dengan naskah hibah perjanjian
antara Wali Kota Tual dan masyarakat Dullah Laut, jika satu paket berisi tiga
bahan, bukan satu paket satu bahan, Nuhuyanan mengaku baru mendengar hal itu.
terkait prosedur penyaluran yang tak sesuai dengan naskah hibah perjanjian
antara Wali Kota Tual dan masyarakat Dullah Laut, jika satu paket berisi tiga
bahan, bukan satu paket satu bahan, Nuhuyanan mengaku baru mendengar hal itu.
Ia mengaku kaget dan mengakui baru mendengar adanya naskah
perjanjian hibah antara Wali Kota melalui BPMPD dengan masyarakat Dullah Laut
terkait teknis penyaluran bantuan hibah di desa tersebut.
perjanjian hibah antara Wali Kota melalui BPMPD dengan masyarakat Dullah Laut
terkait teknis penyaluran bantuan hibah di desa tersebut.
“Perjanjian itu saya tidak tahu dan saya juga belum lihat.
Dan kalau memang satu paket itu hanya satu bahan maka itu salah kalau mengikuti
naskah perjanjian Wali Kota tadi dengan masyarakat dan saya pasti juga tidak setuju
akan hal itu,” tegas Nuhuyanan.
Dan kalau memang satu paket itu hanya satu bahan maka itu salah kalau mengikuti
naskah perjanjian Wali Kota tadi dengan masyarakat dan saya pasti juga tidak setuju
akan hal itu,” tegas Nuhuyanan.
Bahkan, dirinya berjanji akan mengecek hal itu kepada pihak
Pemerintah daerah dalam hal ini Wali Kota Tual terkait naskah perjanjian hibah
dimaksud.
Pemerintah daerah dalam hal ini Wali Kota Tual terkait naskah perjanjian hibah
dimaksud.
Meski kemudian, Nuhuyanan tetap bersikeras jika penyaluran
bantuan “Aspirasi” yang telah disalurkan kepada masyarakat Dullah Laut pada
2016 lalu sudah sesuai prosedur dan tidak perlu lagi dipersoalkan.
bantuan “Aspirasi” yang telah disalurkan kepada masyarakat Dullah Laut pada
2016 lalu sudah sesuai prosedur dan tidak perlu lagi dipersoalkan.
“Karena fakta bahannya, itu yang diturunkan memang ada 3
jenis yaitu seng, semen dan tegel. Jadi, sebelum pembagian saya telepon dari
sini, jangan dulu dibagi sebelum saya datang. Saya hadir pada saat itu juga dan
masyarakat sudah kumpul semua,” kembali bebernya.
jenis yaitu seng, semen dan tegel. Jadi, sebelum pembagian saya telepon dari
sini, jangan dulu dibagi sebelum saya datang. Saya hadir pada saat itu juga dan
masyarakat sudah kumpul semua,” kembali bebernya.
Nuhuyanan, bahkan kembali menegaskan bahwa 3 bahan yang
dimaksudkan adalah sesuai permintaan masyarakat seraya membantah soal mekanisme
satu paket berisi 3 bahan sebagaimana kesepakatan dalam naskah hibah Wali Kota
kepada masyarakat Dullah Laut.
dimaksudkan adalah sesuai permintaan masyarakat seraya membantah soal mekanisme
satu paket berisi 3 bahan sebagaimana kesepakatan dalam naskah hibah Wali Kota
kepada masyarakat Dullah Laut.
“Karena kalau satu paket itu tiga bahan maka itu tidak akan
cukup,” tegasnya.
cukup,” tegasnya.
Sementara itu, terkait data maupun pernyataan masyarakat,
kru media ini yang kemudian mencoba mengkonfirmasi hal ini ke Imron Nuhuyanan,
yang bersangkutan juga langsung membantahnya.
kru media ini yang kemudian mencoba mengkonfirmasi hal ini ke Imron Nuhuyanan,
yang bersangkutan juga langsung membantahnya.
Menurutnya, mekanisme penyaluran bantuan hibah di Desa
Dullah Laut sudah sesuai aturan.
Dullah Laut sudah sesuai aturan.
“Data yang diserahkan masyarakat itu pasti keliru, karena
pelaksanaannya di lapangan sudah sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan
Pemerintah Kota melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kota
Tual,” sanggah Imron.
pelaksanaannya di lapangan sudah sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan
Pemerintah Kota melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kota
Tual,” sanggah Imron.
Ia juga menjelaskan dalam mekanisme tersebut, Pemkot melalui
pihak BPMPD setempat menggandeng pihak ketiga selaku pihak yang mengadakan
bahan.
pihak BPMPD setempat menggandeng pihak ketiga selaku pihak yang mengadakan
bahan.
Perlu diketahui, profesi Imron adalah sebagai guru honor di salah satu sekolah di
Desa Dullah Laut.
Desa Dullah Laut.
Herannya, meski tak berkaitan dengan BPMPD namun, yang
bersangkutan cukup mengetahui jelas mekanisme penyaluran barang di lapangan
bahkan dipercaya sebagai pihak yang mengatur proses penyaluran dimaksud.
bersangkutan cukup mengetahui jelas mekanisme penyaluran barang di lapangan
bahkan dipercaya sebagai pihak yang mengatur proses penyaluran dimaksud.
Mantan Kepala BPMPD Kota Tual, Hi. Sukri Malok yang
dikonfirmasi terkait program tersebut meminta Dhara Pos langsung menghubungi
PPK yang berkaitan dengan program tersebut.
dikonfirmasi terkait program tersebut meminta Dhara Pos langsung menghubungi
PPK yang berkaitan dengan program tersebut.
“Anda bisa langsung menghubungi PPK-nya saudara Mustaqin
Rahakbauw, karena saya sudah tidak menjabat disana lagi,” sarannya.
Rahakbauw, karena saya sudah tidak menjabat disana lagi,” sarannya.
PPK BPMPD Kota Tual yang berkaitan langsung dengan program
tersebut, Mustaqim Rahakbauw juga langsung mengeluarkan bantahan ketika
dikonfirmasi terkait indikasi penyelewengan dimaksud.
tersebut, Mustaqim Rahakbauw juga langsung mengeluarkan bantahan ketika
dikonfirmasi terkait indikasi penyelewengan dimaksud.
“Kenapa Bapak dapat data beda dengan yang kita punya? Jadi
begini, dalam data itu kalau yang kita punya berita acara penyerahan itu sesuai
dengan permintaan dan peruntukannya. Jadi masyarakat mintanya semen maka kita
kasih semen begitu pun berlaku untuk bahan lainnya, Jadi tidak ada itu yang
namanya satu masyarakat dapatnya sampai tiga bahan sekaligus,” jelasnya.
begini, dalam data itu kalau yang kita punya berita acara penyerahan itu sesuai
dengan permintaan dan peruntukannya. Jadi masyarakat mintanya semen maka kita
kasih semen begitu pun berlaku untuk bahan lainnya, Jadi tidak ada itu yang
namanya satu masyarakat dapatnya sampai tiga bahan sekaligus,” jelasnya.
Rahakbauw beralasan bahwa pagu anggaran yang dialokasikan
dalam program ini nilainya kecil tanpa mau menyebut berapa besarannya meski
berkali-kali diminta.
dalam program ini nilainya kecil tanpa mau menyebut berapa besarannya meski
berkali-kali diminta.
Ia pun berani mengklaim bahwa data yang diberikan masyarakat
itu salah atau tidak benar.
itu salah atau tidak benar.
“Jadi, tidak ada yang berbeda dalam prosedurnya, makanya
data yang ada di bapak itu salah dan tidak benar karena kalau masyarakat minta
semen maka kita kasih sesuai permintaan tidak bisa diluar permintaan,” kembali
bantahnya ketika dikaitkan dengan apa yang diatur dalam naskah perjanjian.
data yang ada di bapak itu salah dan tidak benar karena kalau masyarakat minta
semen maka kita kasih sesuai permintaan tidak bisa diluar permintaan,” kembali
bantahnya ketika dikaitkan dengan apa yang diatur dalam naskah perjanjian.
Terhadap persoalan ini, Wali Kota Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si
yang dikonfirmasi media ini, menegaskan jika yang berkaitan dengan program
Pemerintah itu tidak ada istilah dana aspirasi.
yang dikonfirmasi media ini, menegaskan jika yang berkaitan dengan program
Pemerintah itu tidak ada istilah dana aspirasi.
“Itu kan ada di BPMPD Kota Tual, lalu dilakukan tender
dengan pihak ketiga sampai selesai kemudian disalurkan ke masyarakat. Jadi
tidak ada itu dana aspirasi, nanti bisa baca di nomenklatur batang tubuh APBD
itu dirincikan dengan jelas,” tegasnya.
dengan pihak ketiga sampai selesai kemudian disalurkan ke masyarakat. Jadi
tidak ada itu dana aspirasi, nanti bisa baca di nomenklatur batang tubuh APBD
itu dirincikan dengan jelas,” tegasnya.
Menurut Wali Kota, jika kemudian itu berkembang di
masyarakat menjadi dana aspirasi, dana titipan atau sebutan apapun, dirinya
tidak mempersoalkan itu karena patokannya ada pada nomenklatur batang tubuh
APBD.
masyarakat menjadi dana aspirasi, dana titipan atau sebutan apapun, dirinya
tidak mempersoalkan itu karena patokannya ada pada nomenklatur batang tubuh
APBD.
“Dan itu juga tertera jelas di Dokumen Penggunaan Anggaran
(DPA, red) pada setiap SKPD tidak ada itu yang namanya itu dana aspirasi,”
terangnya.
(DPA, red) pada setiap SKPD tidak ada itu yang namanya itu dana aspirasi,”
terangnya.
Ketika disinggung soal adanya perbedaan pada naskah
perjanjian hibah dengan mekanisme penyaluran di lapangan, mantan Legislator
Maluku Tenggara ini turut mendorong pengungkapan adanya indikasi penyelewengan
dimaksud.
perjanjian hibah dengan mekanisme penyaluran di lapangan, mantan Legislator
Maluku Tenggara ini turut mendorong pengungkapan adanya indikasi penyelewengan
dimaksud.
“Silahkan saja, saya juga sampaikan terima kasih,” tukasnya.
Informasinya lainnya, Kades Dullah
Laut Hi. Munadi Rahaded ternyata tidak dilibatkan dalam seluruh proses hingga
penyaluran bantuan.
Laut Hi. Munadi Rahaded ternyata tidak dilibatkan dalam seluruh proses hingga
penyaluran bantuan.
“Waktu itu, mereka datang ke rumah beliau hanya disuruh
tanda tangan sekitar 80 lebih berita acara pernyerahan bahan dirumahnya, itu
pun jam 23.00 WIT. Jadi, mungkin sudah tidak ada kesempatan membaca lagi,”
beber sumber meminta namanya tidak dipublikasikan.
tanda tangan sekitar 80 lebih berita acara pernyerahan bahan dirumahnya, itu
pun jam 23.00 WIT. Jadi, mungkin sudah tidak ada kesempatan membaca lagi,”
beber sumber meminta namanya tidak dipublikasikan.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua LSM Tunkor Drs. Nardy
Refra melalui telepon selulernya, kepada media ini, pekan kemarin memastikan
bahwa indikasi korupsi sangat kuat dalam mekanisme penyerahan dana hibah
tersebut.
Refra melalui telepon selulernya, kepada media ini, pekan kemarin memastikan
bahwa indikasi korupsi sangat kuat dalam mekanisme penyerahan dana hibah
tersebut.
“Sebab dalam perjanjian hibah kan harus diberikan secara
utuh, dengan kata lain tidak ada kebijakan-kebijakan. Misalnya satu kepala
keluarga itu dia mendapat satu paket berisi tiga bahan berarti harus diberikan
seutuhnya. Nah, kalau tidak diberikan berarti pertanggungjawaban keuangannya
seperti apa,” tanyanya.
utuh, dengan kata lain tidak ada kebijakan-kebijakan. Misalnya satu kepala
keluarga itu dia mendapat satu paket berisi tiga bahan berarti harus diberikan
seutuhnya. Nah, kalau tidak diberikan berarti pertanggungjawaban keuangannya
seperti apa,” tanyanya.
Apalagi dengan semua nama sudah tercantum di dalam daftar
penerima paket bantuan tersebut.
penerima paket bantuan tersebut.
“Kurang dari itu maka terjadi kerugian negara sehingga
tentunya pihak yang berwenang dalam hal ini lembaga internal pengawasan yaitu
Bawasda yang harus melakukan pemeriksaan
dan apabila terjadi temuan maka harus segera direkomendasikan ke pihak
Kejaksaan untuk segera diproses hukum,” cetus Refra.
tentunya pihak yang berwenang dalam hal ini lembaga internal pengawasan yaitu
Bawasda yang harus melakukan pemeriksaan
dan apabila terjadi temuan maka harus segera direkomendasikan ke pihak
Kejaksaan untuk segera diproses hukum,” cetus Refra.
Terkait dengan indikasi keterlibatan 2 oknum anggota DPRD
Kota Tual sebagaimana pernyataan warga sehingga memicu terjadinya penyelewengan
uang negara, ia pun mendesak agar kedua oknum tersebut dimintai pertanggung
jawaban secara hukum.
Kota Tual sebagaimana pernyataan warga sehingga memicu terjadinya penyelewengan
uang negara, ia pun mendesak agar kedua oknum tersebut dimintai pertanggung
jawaban secara hukum.
“Ini tidak boleh dibiarkan keuangan negara diselewengkan
oleh siapa pun. Dan ini sangat disayangkan kalau masih ada anggota DPRD seperti
ini yang mencari keuntungan pribadi. Kan sebagai wakil rakyat sudah terhormat
tetapi kelakuannya tidak terhormat. Dengan demikian mereka harus bertanggung
jawab secara hukum,” sesalnya.
oleh siapa pun. Dan ini sangat disayangkan kalau masih ada anggota DPRD seperti
ini yang mencari keuntungan pribadi. Kan sebagai wakil rakyat sudah terhormat
tetapi kelakuannya tidak terhormat. Dengan demikian mereka harus bertanggung
jawab secara hukum,” sesalnya.
LSM Tunkor, lanjut Refra, juga akan memantau perkembangan
penanganan terhadap kasus ini dan sekaligus membuat laporan pantauan terkait
penanganan kasus yang dilakukan pihak penegak hukum.
penanganan terhadap kasus ini dan sekaligus membuat laporan pantauan terkait
penanganan kasus yang dilakukan pihak penegak hukum.
“Misalnya kasus ini ditangani pihak Kejaksaan Negeri Tual,
maka kita akan memantau jaksa siapa yang ditunjuk menanganinya. Karena apabila
jaksa tersebut coba-coba bermain sebab ini karena kekuatan anggota DPRD maka
kita akan membuat laporan resmi kepada pimpinannya langsung yaitu Kejaksaan
Agung dan Komisi Kejaksaan,” janjinya.
maka kita akan memantau jaksa siapa yang ditunjuk menanganinya. Karena apabila
jaksa tersebut coba-coba bermain sebab ini karena kekuatan anggota DPRD maka
kita akan membuat laporan resmi kepada pimpinannya langsung yaitu Kejaksaan
Agung dan Komisi Kejaksaan,” janjinya.
Karena, diakuinya, belajar dari pengalaman dalam sejumlah
kasus korupsi yang ditangani pihak penegak hukum dalam hal ini Kejari Tual
selalu tidak tuntas.
kasus korupsi yang ditangani pihak penegak hukum dalam hal ini Kejari Tual
selalu tidak tuntas.
“Jujur saja, saya sangat ragu apalagi banyak kasus khususnya
berkaitan dengan korupsi yang selama ini tidak pernah diangkat. Kebanyakan ada
deal-deal saja lalu kemudian dengar panas-panas tahi ayam akhirnya hilang,”
bebernya.
berkaitan dengan korupsi yang selama ini tidak pernah diangkat. Kebanyakan ada
deal-deal saja lalu kemudian dengar panas-panas tahi ayam akhirnya hilang,”
bebernya.
Pihaknya, tegas Refra akan tetap mengawal pengungkapan kasus
ini agar diproses secara hukum dan juga berencana dalam waktu dekat akan
melakukan investigasi lapangan terkait kerugian negara yang diakibatkan
penyelewengan ini.
ini agar diproses secara hukum dan juga berencana dalam waktu dekat akan
melakukan investigasi lapangan terkait kerugian negara yang diakibatkan
penyelewengan ini.
“Dan juga kita akan membuat laporan dalam hal ini ke pihak
Kejaksaan Agung ataukah KPK nanti,” tukasnya.
Kejaksaan Agung ataukah KPK nanti,” tukasnya.
Untuk diketahui, indikasi penyelewengan ini terungkap
merujuk pada Naskah Perjanjian Hibah antara Pemkot Tual yang diwakili Wali Kota
Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si selaku pihak pertama dengan warga masyarakat Dullah
Laut yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak kedua dengan keterangan waktu
yang tertera adalah hari Kamis, 21 Juli 2016.
merujuk pada Naskah Perjanjian Hibah antara Pemkot Tual yang diwakili Wali Kota
Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si selaku pihak pertama dengan warga masyarakat Dullah
Laut yang dalam hal ini bertindak sebagai pihak kedua dengan keterangan waktu
yang tertera adalah hari Kamis, 21 Juli 2016.
Naskah tersebut turut memuat beberapa poin yang mengatur
tentang dasar pemberian hibah, alasan serta jenis dan jumlah barang yang di
hibah. Termasuk tujuan pemberian hibah, kewajiban dan kelalaian penerima hibah.
tentang dasar pemberian hibah, alasan serta jenis dan jumlah barang yang di
hibah. Termasuk tujuan pemberian hibah, kewajiban dan kelalaian penerima hibah.
Kejanggalan tersebut kemudian terlihat pada adanya perbedaan
penyaluran paket hibah khusus pada jenis dan jumlah bahan yang tertera dalam
naskah perjanjian dengan realisasi penyaluran kepada puluhan warga masyarakat
Dullah Laut.
penyaluran paket hibah khusus pada jenis dan jumlah bahan yang tertera dalam
naskah perjanjian dengan realisasi penyaluran kepada puluhan warga masyarakat
Dullah Laut.
(dp-20/16)