Politik dan Pemerintahan

Pengelolaan Blok Masela Harus Libatkan Masyarakat Sekitar Jadi Tenaga Kerja

21
×

Pengelolaan Blok Masela Harus Libatkan Masyarakat Sekitar Jadi Tenaga Kerja

Sebarkan artikel ini

Gubmal MI Blok Masela
Gubernur Maluku Murad Ismail

Ambon, Dharapos.com – Gubernur Maluku Murad Ismail berharap,
pengelolaan Blok Masela bisa memberi dampak positif dan memberikan kesempatan
kepada masyarakat sekitar untuk ikut berpartisipasi aktif sebagai tenaga kerja,
yang diikutsertakan dalam proses eksplorasi maupun eksploitasi nantinya.

“Oleh karena itu penguatan kapasitas dan kualitas
SDM-nya perlu kita siapkan dengan matang, melalui program pendidikan yang
berkualitas di tingkat menengah kejuruan maupun perguruan tinggi,” ungkapnya
dalam sambutan saat menghadiri Rapat Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan
Interen Keuangan dan Pembangunan Tingkat Provinsi Maluku tahun 2021, di aula
lantai 7 Kantor Gubernur setempat, Kamis (3/6/2021).

Tema pada Rakor tersebut adalah Mewujudkan Kesejahteraan
Masyarakat Maluku melalui Sektor Pertambangan. Tema ini, kata Gubernur,
tentunya sejalan dengan semangat pemerintah dalam menyelenggarakan percepatan
pembangunan. Salah satunya melalui pengembangan sektor pertambangan.

“Maluku memiliki potensi pertambangan mineral yang
potensial untuk dikembangkan. Terdapat beberapa jenis bahan galian bernilai
tinggi di pulau-pulau wilayah Maluku, seperti logam dasar, mika, pasir kuarsa
dan nikel. Sebagian daerah sudah eksplorasi dan sudah berproduksi,” kata
Murad. 

Mantan Dankor Brimob Polri ini menjelaskan, beberapa pulau
besar memiliki potensi untuk pertambangan mineral dan migas. 

Maluku memilki 16 cadangan migas yang memiliki potensi
pengembangan sebagai cadangan energi nasional untuk jangka panjang. Salah
satunya adalah Blok Masela yang telah dieksplorasi, dan rencanaya siap
dieksploitasi pada tahun 2027 mendatang.

“Pemerintah melalui PP Nomor 85 tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas PP No 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi serta Permen ESDM nomor 37 tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI
10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, mengamanatkan bahwa
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), wajib menawarkan PI 10 persen kepada
BUMD,” jelasnya.

Menurut mantan Kapolda Maluku ini, pemerintah telah
mengambil langkah cepat dengan membentuk BUMD, yang nantinya akan mewakili
Pemprov Maluku dalam pengelolaan Blok Masela, melalui skema PI 10 persen yaitu
dengan menerbitkan Perda Nomor 7 tahun 2020, tentang Perusahaan Perseroan
Daerah (Perseroda) PT. Maluku Energy Abadi dan Perda Nomor 8 tahun 2020,
tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah PT. Maluku
Energy Abadi.

Selanjutnya, diharapkan Perseroda PT. Maluku Energy Abadi,
bersinergi dengan Dinas ESDM Maluku untuk dapat ditindak lanjuti ke Kementerian
ESDM dan SKK Migas

“Dengan adanya pembangunan kompleks kawasan perkantoran
dan perumahan karyawan yang dilengkapi dengan sarana prasarana pendukung, serta
fasilitas-fasilitas umum lainnya, diharapkan dapat membuka pusat pertumbuhan
dan perekonomian baru,” harap Gubernur.

Untuk diketahui, Rakor ini dibuka resmi oleh Gubernur
melalui pemukulan tifa.

Rakor dihadiri Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Johan Gonga,
Bupati Seram Bagian Barat M. Yasin Payapo, sejumlah anggota KPK RI, perwakilan
Inspektorat Jenderal Kemendagri, BPKP perwakilan Maluku, Inspektur Maluku dan
Kabupaten/Kota se-Maluku dan Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Maluku.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *