Tual, Dharapos.com
Proyek pengerjaan jalan yang berlokasi di kawasan Kampung Baru, Ohitel, Kota Tual pada 2011 lalu terindikasi pekerjaannya dilakukan asal-asalan dan tidak sesuai bestek.
![]() |
Ilustrasi proyek pengerjaan jalan |
Pasalnya, umur jalan tersebut tidak bertahan lama dan telah mengalami kerusakan pada beberapa bagiannya.
Kepada media ini, salah satu aktivis muda Kota Tual, yang enggan namanya dimuat, melalui telepon selulernya, mengaku menyesalkan cara kerja PT. Cipta Karya Perkasa yang tidak profesional.
Menurutnya, jalan LUV yang dikerjakan PT. Cipta Karya Persada di Kampung Baru, Ohoitel pada tahun 2011 lalu dengan peluncuran anggaran pertama senilai Rp 1.100.056.320,- ternyata dalam pekerjaan di lapangan tidak sesuai bestek sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan.
“Kinerja PT. Cipta Karya Persada yang dipimpin Hartono Hoganda ini sangat meresahkan warga masyarakat karena hasil pekerjaan di lapangan jauh dari harapan kami,” terang sumber.
Setelah dicek di lapangan, ternyata timbunan pada bagian badan jalan hanya dilakukan penimbunan biasa yang tidak tercatat dalam laporan harian.
Malah, pada tahun 2012, dilakukan peluncuran tahap kedua yang dianggarkan senilai Rp. 2.852.000.000,- itu pun dalam masa kontrak hanya 60 hari. Bahkan, perusahaan tersebut sempat mendapatkan addendum hingga 2 kali.
“Namun anehnya, sampai detik ini belum pernah ada tindakan dari instansi terkait menindaklanjuti ketidakberesan ini,” herannya.
Atas fakta ini, sumber mendesak Dinas PU dan Inspektorat Kota Tual untuk turun tangan guna menangani persoalan ini karena dikuatirkan bakal mencederai Pemerintah Kota Tual.
“Saya juga akan berkoordinasi dengan pihak BPK Maluku untuk segera melakukan investigasi terkait penggunaan anggaran pada proyek tersebut,” tegasnya.
(obm)