Politik dan Pemerintahan

Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19 Maluku Telah Diaudit

8
×

Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19 Maluku Telah Diaudit

Sebarkan artikel ini
Sekda Mal pjb bupati
Sekda Maluku Kasrul Selang

Ambon, Dharapos.com – Penggunaan anggaran penanganan Covid-19
oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah diperiksa lembaga audit
keuangan negara.
Dalam hal ini, Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan
Provinsi Maluku sejak Senin (7/9/2020) lalu.
Audit tersebut dilakukan pada tiga item, yakni keuangan, kinerja
dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
Sekretaris Daerah Maluku yang juga ketua Gugus Tugas Penanganan
Covid-19 Provinsi Maluku Kasrul Selang kepada pers di kantor Gubernur setempat,
Senin (14/9/2020) menyampaikan, untuk kinerja akan dilihat sejauh mana
kemampuannya seperti  hasil dari
laboratorium tiga kali 24 jam seperti apa hasilnya, termasuk kinerja penangan
Covid-19 oleh pemerintah .
Untuk PDTT, lanjut Kasrul, dapat ditanyakan langsung kepada
BPKP serta soal anggaran.
“Dari tiga item yang diaudit khusus untuk masalah
penanganan Covid-19, mulai dari pengelolaan anggaran kemudian kinerja yang
mencakup manajemen klinisnya bagaimana. Termasuk juga di dalamnya keluhan
masyarakat terkait tidak adanya transparansi soal anggaran. Kemudian hasil swab
lama baru keluar, ini yang diaudit,” bebernya.
Kasrul berharap, tidak ada temuan selama audit yang dilakukan
dengan oleh BPKP.
Kaitannya dengan itu, Pemda Maluku telah menyiapkan berbagai
dokumen untuk diperiksa.
“Mudah-mudahan tidak ada (temuan, red) dan kalau ada
administrasi yang kurang akan diperbaiki, insya Allah tidak ada! Kalau yang
tidak salah hanya malaikat saja, kita manusia biasa pasti ada. Kalau kekurangan
administrasi akan diperbaiki,” tandasnya.
Total anggaran yang dikucurkan guna penanganan Covid-19 di
Maluku bersumber dari APBD sebesar Rp122 Miliar dengan total yang sudah terpakai
mencapai Rp58 Miliar.
Rinciannya, yang sudah dipakai Pemerintah Provinsi sebesar Rp
41 Miliar sedangkan Rp 17 Miliar diberikan kepada pemerintah kota/kabupaten untuk
bantuan sosial.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *