![]() |
Koordinator Tim Pemeriksa KPK RI, Nexio Helmus |
Ambon, Dharapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI
telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 9 pejabat di Provinsi Maluku.
telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 9 pejabat di Provinsi Maluku.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi
Maluku dan Kota Ambon berlangsung selama tiga hari, 14 – 16 Mei 2019 bertempat
di kantor Gubernur setempat.
Maluku dan Kota Ambon berlangsung selama tiga hari, 14 – 16 Mei 2019 bertempat
di kantor Gubernur setempat.
Mereka yang diperiksa dari Pemprov Maluku masing-masing Sekretaris
Daerah Hamin bin Taher, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saleh Thio,
Kepala Dinas PU Ismail Usemahu, Kepala Dinas ESDM Martha Nanlohy dan Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Meyke Pontoh.
Daerah Hamin bin Taher, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saleh Thio,
Kepala Dinas PU Ismail Usemahu, Kepala Dinas ESDM Martha Nanlohy dan Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Meyke Pontoh.
Sedangkan dari Pemkot Ambon, Sekot AG. Latuheru, Kadis Pendidikan
Fahmi Salatalohy dan mantan Kepala BPKAD Jacky Talahatu.
Fahmi Salatalohy dan mantan Kepala BPKAD Jacky Talahatu.
Untuk Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sendiri, pemeriksaannya
dilakukan di Jakarta, Jumat (17/5/2019) karena yang bersangkutan sedang
mengikuti kegiatan di sana.
dilakukan di Jakarta, Jumat (17/5/2019) karena yang bersangkutan sedang
mengikuti kegiatan di sana.
Usai melakukan pemeriksaan terhadap 9 pejabat tersebut,
Koordinator Tim Pemeriksa KPK Nexio Helmus yang dikonfirmasi mengakui,
terdapat perbedaan data lapangan dengan LHKPN yang disampaikan para pejabat
dimaksud.
Koordinator Tim Pemeriksa KPK Nexio Helmus yang dikonfirmasi mengakui,
terdapat perbedaan data lapangan dengan LHKPN yang disampaikan para pejabat
dimaksud.
Bahkan indikasi lainnya dari hasil pemeriksaan, ada yang
tidak dilaporkan.
tidak dilaporkan.
“Memang ada, untuk besaran jumlahnya itu merupakan
subjektivitas penyidik,” akuinya membenarkan.
subjektivitas penyidik,” akuinya membenarkan.
Beberapa pejabat yang ditemui usai diperiksa KPK seperti Sekot
Ambon AG. Latuheru, Kadis PU Maluku Ismail Usemahu serta Kadis Kesehatan Maluku
Meyke Pontoh rata-rata mengklaim tidak ada masalah dengan LHKPN yang disampaikan.
Ambon AG. Latuheru, Kadis PU Maluku Ismail Usemahu serta Kadis Kesehatan Maluku
Meyke Pontoh rata-rata mengklaim tidak ada masalah dengan LHKPN yang disampaikan.
“Yang ditanya penyidik KPK seputar data yang diinput
secara online terkait LHKPN. Intinya pemeriksaan ini hanya klarifikasi saja,”
sambung Usemahu.
secara online terkait LHKPN. Intinya pemeriksaan ini hanya klarifikasi saja,”
sambung Usemahu.
Secara intensif, KPK akan meningkatkan kesadaran dan
kepatuhan penyelenggara negara tentangan pelaporan harta kekayaannya.
kepatuhan penyelenggara negara tentangan pelaporan harta kekayaannya.
Hal ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum, pengawasan
internal dan pencegahan tindak pidana korupsi.
internal dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Ini juga sesuai dengan Pasal 5 Angka 2 UU Nomor 28 Tahun 1999
tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi ,kolusi dan
nepotisme.
tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi ,kolusi dan
nepotisme.
Bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk
bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat.
bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat.
KPK juga memberikan kemudahan pengisian LHKPN melalui sistem
pelaporan daring yang bisa diakses melalui http:/elhkpn.KPK.go.id.
pelaporan daring yang bisa diakses melalui http:/elhkpn.KPK.go.id.
Hal ini penting agar integritas para penyelenggara negara
teruji dan masyarakat bisa turut serta mengawasi.
teruji dan masyarakat bisa turut serta mengawasi.
Masyarakat diharapkan turut serta mengawasi dan melaporkan
harta penyelenggara negara dengan mengakses laman yang sama dengan memilih menu
e-Announcement. Juga bisa memasukan nama penyelenggara, tahun lapor dan
lembaganya, selanjutnya pilih menu kirim informasi harta.
harta penyelenggara negara dengan mengakses laman yang sama dengan memilih menu
e-Announcement. Juga bisa memasukan nama penyelenggara, tahun lapor dan
lembaganya, selanjutnya pilih menu kirim informasi harta.
(dp-19)