![]() |
Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun |
Langgur, Dharapos.com – Pemerintah Kabupaten
Maluku Tenggara (Malra) menggelar peringatan hari lahirnya Nen Dit Sakmas, tokoh
pencetus Hukum Larvur Ngabal.
Di momen itu, Bupati M. Thaher Hanubun
didampingi Forkopimda dan pimpinan DPRD setempat bersama Ketua TP PKK Malra Eva
Eliya Hanubun, Ketua Darmawanita Salama Renur dan Ketua Pia AG Lanud Dumatubun,
Ketua Persit KCK, Ketua Bayangkari, Ketua Jalasenastri Lanal beserta seluruh
ibu PKK, pimpinan OPD, serta para raja mengunjungi makan Nen Dit Sakmas dengan
membawa bunga-bunga.
Bupati Thaher Hanubun dalam
pernyataannya mengingatkan semua pihak termasuk dirinya untuk tidak
menyalahgunakan sasi (hawear balwirin) dalam kehidupan sehari-harinya.
“Hawear balwirin tidak perlu dijaga
oleh perempuan dikarenakan hawear balwirin itu sendiri adalah perempuan yang
ketika berada suatu tempat maka wajib bagi setiap orang untuk menjaga harkat
dan martabatnya,” terangnya.
Menurut Bupati, ketika ada sasi di
suatu tempat maka semuanya wajib untuk menjaganya.
“Jadi, kita salah pengertian bahwa
ketika hawear balwirin berdiri maka perempuan yang jaga. Ketika orang datang
maka dia mengangkat roknya itu tidak boleh!
Karena itu bukan hukum yang sesungguhnya,” bebernya.
Untuk itu, Bupati mengingatkan jangan
jadikan hawear balwirin sebagai pencegahan terhadap pembangunan di kabupaten
Maluku Tenggara.
“Jadi kepada semua pihak yang dengan
sengaja menggunakan sasi sebagai kepentingan pribadi untuk pencegahan
pembangunan di Maluku Tenggara agar segera sadar diri dan bertobat sebelum
hukum adat menghukum atas perbuatannya itu,” tegasnya.
(dp-52)