Dharapos.com – Politisi Partai
Golongan Karya (Golkar) Karel Riry, SH, MTh, M.Apt telah resmi mendaftar sebagai bakal calon
legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku.
Pria yang akan
bertarung di daerah pemilihan (Dapil) IV – Huamual ini telah menyatakan kesiapannya
untuk berkompetisi di perhelatan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) yang akan
digelar pada Februari 2024 mendatang.
Terdaftar di
nomor urut 2 pada partai pengusungnya, Riry mengaku optimis mendapat simpati
rakyat yang akan memuluskan jalannya menjadi seorang wakil rakyat di daerah
itu.
Riry kemudian
menuturkan jika dirinya pernah bermasalah dengan hukum hingga kemudian mendekam
di penjara selama 1,5 tahun dan bebas pada tanggal 18 Agustus 2018.
Mulanya Riry
yang didakwa melakukan penipuan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri
Ambon dengan nomor register : 224 / Pid.B / 2015 / PN Amb hingga diputus pada
29 Juli 2015 dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Atas putusan
itu, Jaksa Penuntut Umum pada perkara tersebut melakukan upaya hukum banding
pada Pengadilan Tinggi Ambon.
Namun oleh
Majelis Hakim PT Ambon, upaya banding JPU dengan register perkara :
65/PID/2015/PT AMB ditolak dan kemudian memperkuat vonis PN Ambon dengan pidana
penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dalam putusan yang dibacakan pada tanggal 23
Nopember 2015.
Terhadap
putusan itu, Riry kemudian melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya Kasasi
ke Mahkamah Agung dengan register perkara nomor 266 K/PID/2016.
Di tingkat
MA, upaya Kasasi Riry ditolak Majelis Hakim.
Hakim
memperkuat vonis PT Ambon dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan yang
dibacakan pada tanggal 27 April 2016.
Kini,
politisi yang sebelumnya berkarier sebagai Akademisi ini siap berkarya bagi
masyarakat di Kabupaten SBB.
Tak heran
jika moto yang diusungnya “Berkarya Untuk Rakyat Bukan Dengan Kata Tapi
Berkarya Dengan Karya Nyata”.
(dp-16)