![]() |
Ke 4 pelajar SLTP dan SLTA sementara didata dan diberikan pembinaan oleh personel Satpol Pp KKT |
Saumlaki, Dharapos.com – Sebanyak 4 pelajar SLTP dan SLTA di Kabupaten Kepulauan Tanimbar diciduk personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp) setempat karena mengonsumsi minuman keras (miras).
Mereka masing-masing LD yang juga pelajar SMK Negeri 1 Tansel (Kelas XI TITL 1), dan AR asal SMK Negeri 1 Tansel (Kelas 11 TITL 1).
Serta 2 lainnya yaitu YW asal SMP Negeri II Tansel dan AI asal SMP St. Fransiskus Saverius Olilit Timur.
Keduanya baru lulus SMP dan sementara mempersiapkan diri melanjutkan studi ke jenjang SMA.
Para pelajar yang ditangkap, Senin (17/6/2019) sekitar pukul 14.24 Wit di Desa Sifnana Lorong ke III, Kecamatan Tanimbar Selatan berdasarkan laporan masyarakat sementara mengkonsumsi miras jenis sopi yang dioplos dengan minuman bersoda merk Coca Cola, dan masih mengenakan seragam sekolah.
Turut pula disita sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah Cerek Plastik berisikan campuran Sopi 2 botol dan 1 kaleng Coca Cola, 1 buah kaleng Coca Cola, 10 bungkus Kacang Telur merk Kacang Layar, 1 buah gelas kaca, 1 bungkus Rokok Marlboro Black dan 1 buah korek api.
Aksi penangkapan itu bermula sekitar pukul 14.24 Wit, anggota Unit Intel Satpol Pp KKT mendapat laporan melalui telepon dari masyarakat Desa Sifnana.
Warga melaporkan jika disamping rumahnya, yakni Lorong ke III Desa Sifnana, terlihat 2 pelajar SMA dan 2 pelajar SMP sedang mengkonsumsi miras.
Menanggapi laporan tersebut, anggota Unit Intel Satpol Pp langsung bergerak menuju ke lokasi dimaksud.
Pukul 14.32.WIT, setibanya di lokasi, tim Intel terlebih dahulu melakukan pengamatan dan mendapatkan adanya beberapa pelajar yang terlihat sedang duduk mengelilingi sebuah cerek plastik.
Anggota Unit Intel Satpol Pp kemudian menghubungi unit PTI (Penindak) yang langsung bergegas menuju ke TKP.
Pukul 14.40.WIT, setibanya di TKP, tim Penindak langsung mengamankan para pelajar dan menggiringnya ke Kantor Satpol Pp KKT untuk di data dan diberikan pembinaan.
Salah satu pelajar dalam kondisi teler berat dan muntah-muntah.
Setelah di data, para orang tua atau wali dari 4 pelajar tersebut langsung dihubungi pihak Satpol Pp untuk menjemput anaknya.
Sementara itu, saat dilakukan pembinaan, pihak Satpol Pp mengundang Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB KKT dalam hal ini untuk dapat menyaksikan langsung sekaligus mengambil langkah lebih lanjut.
Namun oleh Bidang Perlindungan Anak langsung menghubungi Polres setempat.
Bidang Perlindungan Anak merasa keberatan dengan alasan miras yang dikonsumsi 4 pelajar tersebut diberikan cuma-cuma oleh penjual kepada 4 pelajar yang notabene masih dibawah umur.
(dp-18)