Hukum dan Kriminal

PH Tersangka TPPO Ancam Adukan Polres Aru ke Propam Mabes Polri, Ini Alasannya

6
×

PH Tersangka TPPO Ancam Adukan Polres Aru ke Propam Mabes Polri, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

Gasandi Kuasa Hukum MAB2
Gasandi selaku Penasehat Hukum Tersangka TPPO MAB 

Dobo, Dharapos.com – Sidang Praperadilan antara tersangka dugaan
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial MAB melawan Polres Polres Aru
dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Dobo, 9 Oktober 2023.

Namun menjelang pelaksanaan sidang perdana, Penasehat Hukum
(PH) MAB malah mengancam akan mengadukan penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal
Umum (Satreskrimum) Polres Aru dan atasanya ke Propam Mabes Polri.

Alasan pengaduan tersebut, kabarnya lantaran penyidik tak memberikan
turunan BAP Tersangka tertanggal 13 September 2023.

Gasandi selaku PH MAB mengakui akan menyampaikan pengaduan
dimaksud.

“Jadi penyidik tak memberikan turunan BAP Tersangka atas nama
klien kami pertanggal 13 September 2023. Maka kami akan adukan ini dan meminta
Kadiv Propam Mabes Polri memeriksa penyidik dan atasannya yang ada di Polres
Kepulauan Aru,” tegas dia dalam keterangan kepada Dharapos.com, Sabtu
(7/10/2023).

Selaku PH dari Tersangka MAB, Gasandi menegaskan sangat menghormati
proses Hukum yang dilakukan Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru.

“Namun yang perlu kami sampaikan bahwa Negara memberikan ruang
kepada klien kami sebagai Tersangka untuk mengajukan Gugatan Praperadilan atas
Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap klien Kami,”  tandasnya.

Gasandi kemudian menuturkan awal mula dirinya berencana mengadukan
Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru dan atasannya ke Mabes
Polri.

“Jadi begini, pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023 kemarin,
kami telah mengirimkan surat kepada Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres
Kepulauan Aru untuk meminta turunan Berita Acara Pemeriksaan klien kami sebagai
tersangka pada tanggal 13 September 2023,” tuturnya.

Permintaan itu dilakukan pihaknya karena merupakan hak dari kliennya
yang diatur di dalam Pasal 72 KUHAP, sebagaimana penjelasan Pasal 72 : Yang
dimaksud dengan “untuk kepentingan pembelaannya” ialah bahwa mereka
wajib menyimpan isi berita acara tersebut untuk diri sendiri.

Yang dimaksud dengan “turunan” ialah dapat berupa
foto kopi.

Yang dimaksud dengan “Pemeriksaan” dalam pasal ini ialah
pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, hanya untuk pemeriksaan tersangka. Dalam
tingkat penuntutan ialah semua berkas perkara termasuk surat dakwaan.
Pemeriksaan di tingkat pengadilan adalah seluruh berkas perkara termasuk
putusan hakim.

“Namun hari Jumat 6 Oktober 2023, kami diberitahukan oleh Penyidik
bahwa atasannya di Polres Aru menyampaikan nanti saja dikasih saat pembelaan di
persidangan. Sedangkan Penyidik sudah kasih Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan klien
kami sebagai tersangka yang tanggal 25 September 2023. Kok kami minta BAP
Tersangka yang pertama tanggal 13 September tidak dikasih, ada apa sebenarnya?”
heran Gasandi.

Atas ketidakprofesionalan Penyidik dan atasannya di Polres
Aru tersebut, Gasandi mengancam akan melaporkan persoalan ini ke Kadiv Propam
Mabes Polri.

“Karena aturan menyampaikan lain namun dibuat lain lagi,” sesal
PH Asal Kei itu.

“Kita tegakkan Hukum itu harus dengan hati nurani dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, jangan menaruh alasan subyektif lebih
besar dari alasan obyektif,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini dipublish belum diperoleh
keterangan dari Unit PPA Satuan Satreskrimum Polres Aru.    

Tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
berinisial MAB resmi mengajukan gugatan Praperadilan melawan Polres Aru di
Pengadilan Negeri setempat.

Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Dobo, Sabtu (30/9/2023)
permohonan Praperadilan tersebut teregister dengan nomor: 4/Pid.Pra/2023/PN Dob
tertanggal 27 September 2023 dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya
penetapan tersangka.

Pemohon atas nama Moses Anton Beruat dan termohon atas nama
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kapolda Maluku Cq. Kapolres Kepulauan
Aru.

Sidang perdana Praperadilan dijadwalkan akan berlangsung pada
9 Oktober 2023 mendatang.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *