![]() |
Kiri ke kanan : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Buce Kelwulan, Asisten Bidang Pemerintahan Cornelis Belay dan Kepala Kesbangpol Kepulauan Tanimbar Brampi Moriolkossu |
Saumlaki,
Dharapos.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Panitia
Penanggungjawab Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021
memastikan, seluruh tahapan proses di 42 desa tetap berjalan sesuai dengan
jadwal yang telah ditetapkan.
Dalam
konferensi pers yang digelar di ruang rapat Bupati, Selasa (16/2/2021), Ketua
Panitia Penanggungjawab Pilkades Serentak Cornelis Belay menyatakan hingga kini
pihaknya telah melaksanakan sejumlah tahapan yakni mulai dari penetapan daftar
pemilih tetap hingga pengumuman hasil uji kelayakan.
“Perlu
kami jelaskan bahwa proses ini sudah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan
yang berlaku. Tentang keberatan dari beberapa bakal Calkades, panitia telah
menjawab secara resmi kepada oknum yang mengajukan keberatan,” katanya.
Selanjutnya,
agenda lain yang akan dilaksanakan yaitu kampanye selama tiga hari yakni pada
tanggal 25 sampai 27 Februari, dan pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 1
Maret 2021.
Asisten Bidang
Pemerintahan Setda Kepulauan Tanimbar ini menginformasikan bahwa Komisi I DPRD
Maluku telah melakukan rapat dengar pendapat dengan Biro Pemerintahan Maluku
terkait laporan keberatan sejumlah Bacalkades yang tidak lolos screening
bersama mantan Bupati Bitsael Salfester Temmar.
“Sehingga
terhadap pemberitaan bahwa akan ditunda sesuai hasil hearing Komisi I DPRD
Provinsi Maluku dan Biro Pemerintahan maka kami tegaskan bahwa proses tetap berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan,”
tegasnya.
Cornelis
menjamin pelaksanaan Pilkades serentak akan berjalan aman dan kondusif karena
telah dilakukan deklarasi damai antara para calon di seluruh desa yang
disaksikan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pimpinan
kecamatan.
Kepala
Badan Kesbangpol Kepulauan Tanimbar, Brampi Moriolkosu yang juga salah satu
anggota panitia menyatakan pihaknya
telah menerima informasi jika Komisi I DPRD Maluku akan melaksanakan on the
spot atau peninjauan lokasi terkait dalam waktu dekat.
Menurutnya,
baik DPRD kabupaten maupun provinsi berdasarkan UU mempunyai hak untuk
melakukan pengawasan terhadap seluruh kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah
daerah.
Dan oleh
karena itu, Pemda tetap akan menghargai rekomendasi baik dari DPRD kabupaten
maupun provinsi.
Kendati
demikian, pihaknya tetap akan mengkaji lagi rekomendasi tersebut sehingga
keputusan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Kepada
para Bacalkades yang tidak lolos maupun para elite yang ikut terlibat
memanas-manaskan kondisi ini, Brampi menyarankan agar mereka mengajukan gugatan
ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena keputusan Bupati termasuk kategori
keputusan (Beschikking) yang sifatnya konkrit, individual dan final.
Sehingga
merupakan objek sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara.
(dp-47)