Politik dan Pemerintahan

Pj Sekda Pastikan THR Untuk PNS Akan Dibayarkan

6
×

Pj Sekda Pastikan THR Untuk PNS Akan Dibayarkan

Sebarkan artikel ini

Penjabat Sekda SI Pembayaran THR
Penjabat Sekda Maluku Sadli Ie

Ambon, Dharapos.com – Terkait dengan polemik di media sosial untuk tunjangan
hari raya (THR) bagi ASN Provinsi Maluku, Sadli Ie selaku Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah
setempat angkat bicara.

 Dijelaskan bahwa istilah THR
tidak tertuang dalam batang tubuh Anggaran APBD Tahun 2022 dengan Sistem
Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). 

“Didalam SIPD
tersebut, tertuang nomenklatur gaji yang terdiri dari 14 bulan, 12 bulan adalah
pembayaran gaji rutinitas dalam satu tahun, pembayaran gaji ke-13 menjelang
tahun ajaran baru bagi anak-anak sekolah dan pembayaran gaji ke-14 menjelang
hari raya yang selama ini diidentikan sebagai THR,” terang Penjabat d
  Terkait dengan polemik di media sosial untuk tunjangan hari raya (THR) bagi ASN Provinsi Maluku, Sadli Ie selaku Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah setempat angkat bicara. alam
rilisnya, Minggu (17/4/22).

Menurutnya, ASN Provinsi
Maluku setiap bulannya diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang sekarang
terjadi perubahan nomenklatur menjadi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Lanjut Penjabat, berkaitan
masalah THR itu hanya masalah persepsi dan tidak menimbulkan kerugian bagi
ASN. 

“Sebelumnya adalah
normatif aturan yang tertuang dalam APBD Provinsi Maluku,” terangnya.

Penjabat berharap ,
masyarakat tidak mudah menerima suatu informasi yang belum teruji kebenarannya,
apalagi terkait dengan Pemprov Maluku tidak membayar Tunjangan Hari Raya bagi
ASN. 

 Sadli menyampikan ,
anggaran untuk THR itu ada, hanya  istilahnya saja yang berbeda.
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022
Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 khususnya kepada
Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Provinsi Maluku akan menindaklanjuti dengan
Penetapan Peraturan Gubernur tentang pembayaran gaji ke-13 dan khusus untuk
Tunjangan Hari Raya, menggunakan sumber dana gaji ke-14 sebagaimana yang telah
dianggarkan dalam batang tubuh APBD Tahun 2022. 

“Semoga penjelasan ini
tidak lagi menimblkan polemik di masyarakat terkait dengan Tunjangan Hari Raya
(THR) bagi ASN Provinsi Maluku,” tandasnya.

(dp-19)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *