Hukum dan Kriminal

PMKRI Lapor Resmi Dugaan Penyelewengan DD Adaut ke Kejari Saumlaki

16
×

PMKRI Lapor Resmi Dugaan Penyelewengan DD Adaut ke Kejari Saumlaki

Sebarkan artikel ini

PMKRI Slaki Lapor Kasus Dana Desa Adaut ke Kejari
Foto bersama seusai penyerahan laporan dugaan penyelewengan Dana Desa Adaut di Kejari Saumlaki, Senin (29/11/2021)

Saumlaki,
Dharapos.com
– Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang
Saumlaki Santus Vinsens’ de Paul periode 2020-2022 resmi melaporkan dugaan penyelewengan
Dana Desa (DD) di Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar ke Kejaksaan
Negeri Saumlaki.

Laporan secara
resmi melalui surat pengaduan yang disampaikan langsung diterima Kepala Kejaksaan
Negeri setempat, Senin (29/11/2021).

Ketua
Presidium PMKRI Cabang Saumlaki Redemtor Reressy kepada media  menyatakan,
sebagai ketua organisasi kebangsaan pemuda yang ada di Tanimbar, dirinya merasa
terpanggil untuk mengawal sekaligus mendorong pihak berwajib agar bertindak
tegas kepada para mafia dana desa yang berkedok sebagai perangkat desa.

Redemtor
menambahkan dugaan penyalahgunaan dana Desa yang terjadi di Adaut sendiri
menjadi pantauan serius pihaknya semenjak Oktober lalu hingga tepat pada 8
November dirinya mengantongi bahan bukti berupa rekomendasi hasil Rapat Dengar
Pendapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga mendapat semua dugaan
penyelewengan dana Desa oleh Sekretaris dan Bendahara desa yang tidak mampu
tertanggung jawabkan sebesar Rp230.800.000.00

“Sudah
ada data yang kami kantongi berupa Rekomendari BPD atas temuannya kepada Kepala
Desa yang diduga telah terjadi penggelapan dana sebesar Rp 230.800.000.00 oleh
sekretaris dan bendahara desa di Adaut,” bebernya.

Selain itu,
Redemtor juga menambahkan adanya dugaan penggelapan dana desa oleh Sekdes yang
terindikasi sejak 2017 lalu.

Dan itu dibuktikan
dengan hasil foto oleh Sekdes sendiri yang diposting tahun itu pada akun
facebook pribadinya.

Sebagai
tokoh pemuda, Redemtor menyayangkan seorang Sekretaris desa bisa berpose dengan
uang rakyat usai pencairan dana desa 2017 sekaligus memasang pada akun media
sosialnya dan itu merupakan tindakatan yang tidak etis.

Ia berharap
pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki segera bertindak tegas dalam melakukan
pemeriksaan dan penetapan tersangkan atas tindak pidana korupsi yang terjadi di
setiap desa dan khususnya di Adaut.

Redemtor
juga mendorong agar pihak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar segera
melakukan pemeriksaan terkait masalah dimaksud.

Kepala Kejari
Saumlaki G. Sumarsono saat di wawancarai usai pertemuan bersama PMKRI 
menyatakan, terkait laporan yang sudah disampaikan maka pihaknya  akan melakukan
telaah terlebih dahulu dan dipelajari untuk kemudian didalami sehingga semua sesuai
prosedur.

Ia juga
menambahkan karena ini menyangkut laporan terkait dana desa maka nanti pihaknya
akan secepatnya berkoordinasi kepada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar
terkait penangannya.

“Kami
akan koordinasikan sesuai dengan ketentuan yang ada bahwa kita wajib lakukan koordinasi
kepada APIP Kepulauan Tanimbar dalam hal ini Inspektorat Daerah untuk laporan
yang disampaikan hari ini,” janjinya.

Kajari berjanji
akan segera menentukan proses selanjutnya.

“Setelah
hasil dari tindak lanjut laporan hari ini maupun hasil koordinasi pihak Kejaksaan
ke Inspektorat dan bagaimana proses selanjutnya baru akan kita  tentukan
kemudian berdasarkan hasil koordinasi,” pungkasnya.

(dp-45)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *