![]() |
KM Harapan Baru yang diamankan Polairud Polda Maluku karena memuat kayu tanpa SKSHH |
Dobo, Dharapos.com – Sebuah kapal yang diduga memuat kayu
tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) di tahan Polairud Polda
Maluku di Kepulauan Aru pada 24 Februari 2022 lalu.
Kapal diketahui bernama KM Harapan Baru yang merupakan milik
dari Tatuh dengan anak buah kapal (ABK) sebanyak 2 orang serta nahkoda atas
nama Oleng.
Adapun kayu yang dimuat kapal tersebut yakni kayu besi 3,5
meter kubik dan kayu gupasa satu meter kubik
dengan ukuran 2,5 x 25 x 4 = 3,5
meter kubik dan 8 x 20 x 2 = 1 meter
kubik.
KM Harapan Baru sebagaimana rilis yang diterima media ini,
Selasa (22/3/2022) dari Komandan KP. Teluk Ambon XVI – 3002 dilaporkan berlayar
dengan membawa muatan kayu dari petuanan Desa Goda menuju Dobo.
Usai dicegat oleh anggota Polairud Polda Maluku di tengah
laut pada 24 Februari 2022 sekitar pukul 18.00 Wit, pada posisi 5′,44.749 s –
134′,12.889 e, kapal tersebut dikawal menuju pelabuhan PT. RSA Belakang Wamar
guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, muatan KM Harapan Baru tidak
memiliki surat SKSHH.
Langkah yang diambil yaitu mengamankan nakhoda beserta ABKKM.
Harapan Baru dan barang bukti kayu, membuat surat perintah pengawalan KM.
Harapan ke Pelabuhan PT. RSA Belakang Wamar dan melakukan pemeriksaan awal
Nakhoda dan ABK KM. Harapan Baru.
(dp-31)