![]() |
ATN, pelaku penipuan (kiri) dan barang bukti hasil kejahatannya |
Dobo,
Dharapos.com – Jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Resort Aru berhasil mengamankan
seorang pria berinisial ATN atas aksi penipuannya terhadap warga Kota Dobo, RKI
belum lama ini.
ATN diamankan
menyusul pengaduan yang disampaikan korban sebagaimana Laporan Polisi LP / B /138/VIII/2021/ SPKT. Reskrim Kepulauan
Aru/Polda Maluku, Tanggal 01 Agustus 2021 tentang Dugan Tindak Pidana Penipuan
dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP.
Adapun kronolisnya
bermula pada Jumat (30/7/2021) sekitar pukul 09.04 wit, RKI selaku pelapor
menerima pesan atau chat whatsapp dari pelaku ATN yang mengatasnamakan Pak
Topan menyuruh untuk menyerahkan ranmor R2 Merk Vario dengan No Polisi : DE
4526 NT kepada pelaku.
Modus pelaku,
hal itu sebagai pengganti uang yang dipinjam Pa Topan dari terlapor sebesar Rp21.000.000,-
Kemudian
sekitar pukul 09.47 Wit, pelaku mendatagi korban untuk mengambil ranmor tersebut
dengan alasan disuruh oleh Pa Topan.
Pelaku selanjutnya
meminta untuk mencari pasaran tetapi korban tidak menanggapi permintaannya.
Karena tidak
ditanggapi, pelaku kemudian menggunakan nomor palsu yang mengatasnamakan Pa
Topan yang menghubungi dan mendesak pelapor untuk segera dijual ranmor tersebut
dengan harga beberapa pun.
“Dan sisa
utang Pa Topan akan dilunasi setelah Pa Topan tiba di Dobo,” alasan pelaku.
Tepat Sabtu (30/7/2021)
sekitar pukul 17.00 wit, ranmor tersebut telah laku di jual dengan harga Rp19.000.000,-
Keesokan
harinya, Minggu (1/8/2021) sekitar pukul 11.00 Wit barulah korban tahu bahwa pelaku
telah menipu dirinya dan telah meninggalkan Kota Dobo menggunakan jasa
penerbangan Wings untuk melarikan diri.
Atas
kejadian tersebut, korban mendatangani Markas Polres Aru melaporkan aksi
penipuan yang dialaminya.
Atas laporan
itu, jajara Satreskrim Polres Kepuluan Aru langsung melakukan koordinasi serta
pengejaran terhadap pelaku.
Akhirnya
pelaku ditangkap dan diamankan di Kota Ambon saat hendak melarikan diri menuju Makassar
menggunkan pesawat terbang.
Kepada Dharapos.com,
Senin (9/8/2021) Kasat Reskrim Polres IPTU Galuh Febri Saputra, S.T.K, S.I.K membenarkan
proses penangkapan oleh pihaknya.
“Pelaku telah
diamankan di rutan Polres Aru untuk menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya,” pungkasnya.
(dp-31)