Berita Pilihan Redaksi

Polisi bekuk seorang mucikari yang menjual ponakannya di Saumlaki

8
×

Polisi bekuk seorang mucikari yang menjual ponakannya di Saumlaki

Sebarkan artikel ini
WhatsApp%20Image%202024 01 17%20at%2007.17.31
Polisi bekuk mucikari di Saumlaki.

Saumlaki, Dharapos.com – Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar berhasil meringkus EKM (31), seorang tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak dibawah umur di Saumlaki, kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.

EKM diketahui sebagai mucikari atau germo (berperan mempekerjakan pekerja seks komersial/PSK).

“Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar dalam hal ini unit PPA menangkap satu orang tersangka dari pengungkapan satu kasus perdagangan anak. EKM ditangkap di salah satu penginapan pada saat dia  sedang melakukan transaksi untuk menjual korban dengan tujuan korban harus melayani tamu hidung belang yang telah dipesannya kepada pelaku saat itu” kata Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP. Umar Wijaya, Rabu (17/1/2024).

Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa (9/1/2024) tepatnya didalam kamar penginapan yang beralamat di Saumlaki, kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dikatakan, dalam penangkapan tersebut penyidik berhasil mengamankan sejumlah uang hasil penjualan korban, satu kondom dan juga dua unit handphone milik korban dan pelaku.

Dalam praktiknya, korban dipaksa melayani pelanggan hingga dua orang per hari dengan tarif Rp 400.000 hingga Rp.500.000. Dari hasil jualan tersebut pelaku akan mendapatkan keuntungan Rp.100.000 per pelanggan. 

”Ini kejahatan luar biasa, tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi, dan perdagangan anak di bawah umur. Tindakan hukum tegas bagi pelaku,” tegas Kapolres.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar, AKP. Handry Dwi Azhari menyebutkan, pelaku terjerat TPPO karena terdesak dengan kebutuhan ekonomi dan akhirnya tergiur melakukan praktik prostitusi hingga TPPO.

Lebih memprihatinkan lagi, sang mucikari ini rela menjual korban yang adalah ponakannya sendiri kepada pria hidung belang.

“Dalam hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya bahkan pelaku menjelaskan bahwa bukan cuman korban yang dijual oleh pelaku namun ada kurang lebih 12 korban yang telah dijual oleh pelaku untuk melayani laki-laki hidung belang di Tanimbar,” bebernya. 

Handry menyatakan, pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait dengan aktivitas anak di bawah umur yang dijual kepada lelaki hidung belang. 

Berdasarkan laporan tersebut kemudian penyidik PPA bersama-sama dengan anggota Opsnal Polres Kepulauan Tanimbar melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian untuk memastikan aktivitas TPPO itu. 

Kemudian, mereka melakukan penggerebekan.  Satu orang pelaku tidak bisa berkutik saat dilakukan penangkapan. Tim langsung mengamankan mucikari bersama korban yang akan mereka tawarkan kepada para lelaki hidung belang.

Diketahui, korban yang baru berusia 17 tahun itu sudah putus sekolah setahun yang lalu, karena tergiur dengan godaan dari pelaku yang kerap menjual korban kepada pria hidung belang.

“Bahkan pelaku kerap kali tidak memberikan uang dari hasil korban melayani tamu kepada korban. Katanya, uang yang diberikan oleh tamu kepada pelaku hilang sehinga pelaku tidak dapat memberikan korban upah,” ujarnya.

Saat ini, korban dalam pendampingan  tim Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Baca Juga Polisi kembali tangkap seorang tersangka setubuhi anak di Tanimbar | Dhara Pos

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  tersangka dijerat pasal 2 ayat  (1), ayat (2) dan pasal 17 Undang-Undang  nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 88 jo pasal 761 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.

(dp-18).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *