![]() |
Momen saat dilakukan pengrebekan istrinya, GM ditemani oleh seorang temannya yang berprofesi sebagai anggota TNI |
Saumlaki, Dharapos.com – Polres Kepulauan Tanimbar dinilai
lamban dalam menangani kasus dugaan perzinahan yang melibatkan anggota DPRD
setempat Nelson Lethulur dengan PB, istri tim suksesnya.
Padahal kasus hubungan gelap (Hugel) ini telah dilaporkan
oleh GM, suami dari PB dan kuasa hukumnya Cartes Asbit Rangotwat pada Februari
2020 lalu namun belum naik ke tahap penyidikan.
GM melaporkan istrinya PB yang diduga kuat berselingkuh
dengan Lethulur dan tertangkap di hotel Beringin Dua pada Desember 2019 lalu.
“Perkembangan terakhir kami cek di Polres, memang sudah
sampai pada tahap pengecekan keabsahan surat nikah pelapor GM dan terlapor PB. Itu
masih dalam tahap penyelidikan, belum penyidikan,” terang Cartes Rangotwat
kepada Dharapos.com di Saumlaki, Sabtu (26/9/2020).
Rangotwat dan kliennya sempat menduga jika lambannya proses
yang sedang ditangani penyidik Polres tersebut, ikut dipengaruhi oleh pihak
tertentu yang tak menyetujui proses hukum atas kasus ini berlanjut.
“Kalau progres ini begini dan belum ada proses sama
sekali ya kita pasti berfikir yang macam-macam. Kita berharap dengan
kepemimpinan Kapolres Romi ini akan ada progresnya. Paling tidak, ada peralihan
dari saksi ke tersangka,”harap pria yang juga adalah dosen pada kampus
Lelemuku itu.
Terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar melalui Kasat Reskrim
AKP. Richard WH yang di wawancarai di ruang kerjanya menyatakan penyidik telah
memeriksa para saksi dan kasus ini tidak sengaja dibiarkan.
“Dari unit PPA telah melaksanakan pemeriksaan terhadap
para saksi baik dari pelapor maupun terlapor, namun kita masih akan melakukan
pemeriksaan kepada para saksi lain lagi untuk memperkuat administrasi
penyelidikan,” terangnya.
Saksi lain yang dimaksudkan adalah dari Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mengetahui akta nikah
GM dan PB.
“Surat ke Dukcapil telah kita kirim, kemungkinan besok
kita akan periksa” ujar Richard di Saumlaki, Rabu (30/9/2020).
Selain itu pihaknya juga akan meminta keterangan dari
pimpinan gereja Protestan Maluku di desa Lingat, kecamatan Selaru, tempat
pelapor dan terlapor dinikahkan.
“Sebenarnya kita tidak lambat. Kita proses dengan penuh
ketelitian dan kontinyu sambil memperhatikan sistim pemeriksanan jika
masih ada kekurangan dalam pemeriksaan saksi-saksi maka kita akan perkuat,” tandasnya.
Tentang Kasus Ini
Diberitakan sebelumnya, angggota DPRD Kepulauan Tanimbar
Nelson Lethulur digrebek oleh GM, di
kamar 02 hotel Beringin Dua Saumlaki pada 14 Desember 2019.
GM melakukan pengrebekan sekitar pukul 06.00 WIT. Setelah
melakukan pencarian terhadap istrinya selama semalam suntuk.
Saat digrebek, Nelson sedang berduaan dengan PB yang tak
lain istrinya GM di kamar 02.
GM pun akhirnya datang meminta pengacara Cartes yang
sekampung dengannya, yakni dari Desa Lingat, Kecamatan Selaru, untuk
mendampinginya melaporkan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan istrinya
tercinta bersama anggota dewan yang terhormat itu.
Kasus ini akhirnya mencuat dan dilaporkan ke Polres MTB pada
7 Februari 2020 dengan nomor laporan polisi : TBL/17/II/2020/RES MTB/SPKT oleh
pengacara Cartes Asbit Rangotwat.
Cartes menyatakan, kliennya sangat kecewa lantaran dia
adalah salah satu tim sukses dari Nelson saat proses pencalonan anggota DPRD
kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2018 sampai 2019.
Menurut pengacara muda itu, aroma dugaan perselingkuhan ini
sudah tercium lama, yakni sejak Mei 2019 atau sebulan setelah Pemilihan
Umum 2019.
Cartes bercerita, kliennya yang tinggal di Ambon ini masih
mencari data dan mengumpulkan bukti untuk memastikan bahwa istrinya melakukan
hubungan gelap (Hugel) dengan wakil rakyat yang terhormat ini.
Berdasarkan informasi yang diterima, GM memutuskan untuk
membuntuti pertemuan Nelson dan PB yang diinformasikan sedang memadu kasih di
kamar 02 hotel Beringin Dua Saumlaki.
Saat melakukan pengrebekan, GM ditemani oleh seorang
temannya yang berprofesi sebagai anggota TNI.
Karena terburu-buru kabur dari kamar, celana dalam milik PB
tertinggal dikamar hotel. GM mengambilnya dan dijadikan sebagai barang bukti.
Selain barang bukti berupa celana dalam yang tertinggal,
ada juga rekaman CCTV hotel. Pada rekaman CCTV membuktikan pasangan terlarang
ini masuk kamar berdua. Ada pula bukti saksi baik dari terlapor maupun pelapor.
(dp-47)