Hukum dan Kriminal

Polisi Hentikan Proses Hukum Dugaan Kasus Ilegal Logging di Tanimbar

11
×

Polisi Hentikan Proses Hukum Dugaan Kasus Ilegal Logging di Tanimbar

Sebarkan artikel ini

Kasat Reskrim Polres Tanimbar IPTU Axel Panggabean
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar IPTU Axel Panggabean

Saumlaki,
Dharapos.com
– Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan
Tanimbar akhirnya menghentikan proses hukum terhadap tiga orang tersangka dalam
kasus dugaan penjualan kayu ilegal (Ilegal logging) yang hendak diselundupkan
dari pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menuju kota
Kupang, Nusa Tenggara Timur pada (14/6/2022) lalu.

Kasat
Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, IPTU. Axel Panggabean menjelaskan,
semula,  penyidik telah menetapkan tiga
orang sebagai tersangka yaitu RMM, FR, dan JM dengan ancaman Pasal 83 ayat (1)
huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan yang telah di ubah sebagaimana
pasal 37 angka 13 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun saat
dilakukan proses penyidikan, penyidik tidak menemukan cukup bukti serta adanya
pertimbangan saksi ahli yang menjelaskan bahwa perbuatan para tersangka tidak
memenuhi unsur sebagaimana disangkakan.

“Saat
penetapan tersangka itu saya belum menjabat sebagai Kasat Reskrim. Nah, saat
saya bertugas, kita melakukan proses lanjut dan meminta keterangan saksi ahli
yang ditunjuk oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Kesimpulannya bahwa para
tersangka tidak bisa diproses lanjut karena kayu itu APL atau diambil dari
wilayah yang berizin dan jika mau dijual ke luar daerah itu diperbolehkan
karena mereka bayar pajak,” terang IPTU Axel di ruang kerjanya, Rabu
(9/11/2022).

Diketahui,
APL adalah areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi kegiatan
pembangunan di luar bidang kehutanan.

“Hutan
di APL selain berfungsi sebagai penyangga lingkungan kehidupan masyarakat yang
paling dekat juga dapat sebagai sumber ekonomi masyarakat setempat,” sambungnya.

Olehnya itu,
penyidik yang telah bekerja selama 90 hari ini menerbitkan Surat Perintah Penghentian
Penyidikan (SP3) pada Agustus 2022 lalu dan para tersangka dikembalikan atau
dibebaskan dari ancaman hukuman.

“Jadi,
penyidik bekerja sudah sesuai dengan tahapan dan aturan,” tambahnya.

Diberitakan
sebelumnya, Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, mengatakan polisi
telah menyita barang bukti ratusan kayu olahan berbagai jenis.

Kasus itu
diawali dengan penangkapan pertama oleh personil Satuan Sabhara, yang
berpatroli di pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki pada Selasa (14/6/2022).

Petugas
menemukan satu unit mobil dump truck dengan nomor polisi L 9159 NJ, yang memuat
kayu olahan jenis Merbau/besi dengan ukuran 6 cm x 12 cm 400 cm sebanyak 127
potong.

Kemudian
ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas, sopir yang mengangkut kayu berinsial
RRM, tidak dapat menunjukan dokumen kayu, sehingga truk dan muatannya langsung
diamankan di Polres Tanimbar.

Setelah itu,
dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun sopir yang membawa kayu
tersebut. Lima orang saksi yang diperiksa diantaranya personil Polri yang
bertugas, buruh pelabuhan Saumlaki yang menaikan dan menurunkan kayu tersebut,
serta RRM.

Dari hasil
Pemeriksaan diketahui kayu tersebut merupakan milik FR di desa Lauran, Kecamatan
Tanimbar Selatan yang direncanakan akan dibawa ke Kupang dengan menggunakan KM.
Berkat Taloda.

Ia
menjelaskan bahwa tak lama berselang di hari itu, personil Sat Reskrim Polres
Tanimnar juga mengamankan satu unit dump truck dengan nomor polisi DE 8697 E,
yang sedang memuat kayu di areal pelabuhan dan tidak dilengkapi dokumen.

Kendaraan
itu memuat kayu olahan jenis lenggua dengan ukuran 4 cm x 25 cm x 300 cm
sebanyak 140 potong.

Menurut
keterangan hasil pemeriksaan, kayu tersebut milik warga berinsial STG. Supir
truk yang berinsial JM mengaku sebelumnya mengangkut kayu olahan jenis
merbau/besi dengan ukuran 6 cm x 12 cm x 400 cm sebanyak 105 potong, dan ukuran
4 cm x 25 cm x 400 cm sebanyak 20 lembar.

Dan ketika
di cek petugas dilapangan, sopir JM tidak dapat menunjukan dokumen lengkap
sehingga, barang bukti tersebut diamankan di Polres Kepulauan Tanimbar.

Terhadap
temuan kasus kedua ini, penyidik Sat Resrim kemudian juga melakukan pemeriksaan
terhadap tiga orang saksi dan sopir JM, yang akhirnya ditetapkan sebagai
tersangka dan ditahanan.

Namun, saat
itu, polisi belum bisa memeriksa seorang pemilik kayu berinisial STG  karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya
yang sudah tua dan baru menjalani operasi tumor.

Saat itu,
para tersangka diancam dengan  hukuman
sesuai pasal yang disangkakan yaitu para tersangka terancam dengan pidana
penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda
paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

 

Pewarta :
Novie Kotngoran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *