Personel Satresnarkoba Polres Tual saat menyita miras sopi dari tangan warga |
Tual, Dharapos.com – Jajaran Polres Tual kembali menyita minuman
keras (miras) jenis sopi sebanyak 210 liter.
Menyusul Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh
Satresnarkoba Polres Tual dengan sasaran miras tradisional jenis sopi pada
wilayah hukum setempat, Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 10.00 Wit.
Penemuan hingga penyitaan tersebut bermula saat personil
Satresnarkoba Polres Tual dipimpin Kaur Bìn Opnal Satresnarkoba IPDA Silperius dan 10 anggota personil melaksanakan
KRYD di Kota Tual.
Dalam giat KRYD itu ditemukan miras lokal jenis Sopi di 4 rumah warga.
Adapun identitas pemilik atau yang menguasai barang sebanyak
4 orang berikut barang bukti masing-masing,
1. Maikel Werluka (35), alamat Jl. Un Pantai,
dengan barang bukti sebanyak 14 Kantong
Plastik = 7 liter.
2. Nikolas Mariolkosu (45), alamat Jl. Un Pantai, dengan
barang bukti sebanyak 1 Jerigen ukuran 5 liter dan 21 Kantong plastik = 17
liter.
3. Nelson Werluka (41), alamat Jl. Un Pantai, dengan
barang bukti sebanyak 3 Jerigen ukuran 35 liter = 110 liter.
4. Rita Arwalembun (48), alamat Jl. Baldu – Wahadat
Tual, dengan barang bukti sebanyak 20 kantong plastik dan 2 jerigen 35 liter =
76 liter
Ke empat warga ini akan menjalani proses penyidikan dengan
cara pemeriksaan singkat (Tipiring) dengan sangkaan Peraturan Daerah Kota Tual
Nomor 6 Tahun 2019 tentang Larangan peredaran minuman beralkohol.
Sementara itu, kegiatan razia miras jenis Sopi berakhir pukul
13.00 WIT dalam keadaan baik dan aman.
(dp-52)