Daerah

Polisi Malra Sita Sopi di 2 Tempat Saat Razia

19
×

Polisi Malra Sita Sopi di 2 Tempat Saat Razia

Sebarkan artikel ini
Polres Malra Sita Sopi
Barang bukti sopi yang berhasil disita polisi

Langgur, Dharapos.com – Personil Polres Maluku Tenggara (Malra) melalui KBO Satresnarkoba kembali menyita 24 kemasan plastik bening minuman keras (Miras) jenis sopi di dua tempat sekaligus saat menggelar razia di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Selasa (25/8/2020).

Diketahui barang haram tersebut dijual pada dua tempat terpisah yakni pada sebuah kios dan perumahan warga beralamat di Desa Langgur, Kecamatan Kei Kecil dan Komplek Un Pantai Kecamatan Dullah Utara Kota Tual.

Razia miras ini berlangsung tepat pukul 17:00 WIT ketika petugas mendatangi kediaman kedua pihak yang diduga sebagai penjual/pengedar miras pada kedua wilayah ini.

Sesaat ketika mendatangi lokasi pertama, oknum penjual atas nama Ny. WM (49) warga Desa Langgur pemilik kios tertangkap tangan karena menjual miras jenis Sopi.

Barang bukti yang disita yakni sopi sebanyak 11 plastik bening.

Selanjutnya pukul 18:40 WIT bertempat di komplek UN Pantai telah dilakukan penyitaan miras jenis sopi dari pemilik atas nama UKR (39) warga setempat yang berstatus ibu rumah tangga.

Barang bukti yang berhasil disita tidak lain Sopi sebanyak 13 kemasan plastik bening.

Barang bukti yang disita dari dua tempat tersebut langsung dibawa ke Mapolres Malra untuk dilakukan proses penyidikan dan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Tual.


(dp-52)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *