Hukum dan Kriminal

Polres Aru Tangkap Suami-Istri Tersangka TPPO Karaoke New Paradise Dobo

23
×

Polres Aru Tangkap Suami-Istri Tersangka TPPO Karaoke New Paradise Dobo

Sebarkan artikel ini

Polres Aru RIngkus 2 Tersangka TPPO Paradise


Ambon, Dharapos.com
– Aparat Kepolisian Resort Kepulauan Aru
menangkap dan menahan dua terduga pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
(TPPO) di Karaoke New Paradise, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

Kedua terduga pelaku yaitu berinisial AL alias Cong dan RAWK
alias Win.

Mereka merupakan pasangan suami istri dan pemilik atau
pengelola karaoke New Paradise di Dobo. AL dan RAWK, istrinya, sudah ditetapkan
sebagai tersangka kasus dugaan TPPO.

“Untuk dua terduga pelaku TPPO yang merupakan pemilik
atau pengelola karaoke New Paradise sudah kami amankan. Mereka berinisial AL
dan RAWK,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di
Ambon, Kamis (12/10/2023).

Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru melakukan
penangkapan dan penahanan setelah keduanya datang memenuhi panggilan
pemeriksaan.

Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, keduanya
langsung ditahan selama 14 hari ke depan sejak terhitung tanggal 11 hingga 25
Oktober 2023 mendatang.

“Keduanya sudah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan
sebagai tersangka,” tambahnya.

Selain kedua pemilik karaoke itu, penyidik Polres Aru
sebelumnya juga telah menahan tiga tersangka lainnya.

Mereka yaitu AM alias Arki (Kasir Karaoke New Paradise Dobo);
KS alias Kiki alias Mami Charli (Mami Karaoke New Paradise Dobo); Dan MJ alias
Meti (Perekrut Korban TPPO dari Manado).

“Untuk tersangka AM berkas perkaranya sudah dinyatakan
lengkap (P21) oleh JPU dan akan dilaksanakan tahap dua (Penyerahan tersangka
dan barang bukti). Rencananya akan dilaksanakan paling lambat hari ini Kamis,
tanggal 12 Oktober 2023,” kata mantan Kapolres Kepulauan Aru ini.

Ohoirat menambahkan, untuk tersangka KS dan MJ, berkas
perkara keduanya masih dalam tahap 1 ke JPU. “Berkas keduanya terpisah
atau di splitsing,” ujarnya.

Kasus dugaan TPPO ditangani Polres Kepulauan Aru berdasarkan
laporan polisi Nomor: LP/GAR/B/171/VII/2023/SPKT. RESKRIM KEPULAUAN ARU/POLDA
MALUKU: LP/GAR/B/171/VII/2023/SPKT. RESKRIM KEPULAUAN ARU/POLDA MALUKU; Dan
Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/06/VIII/2023/SPKT. RESKRIM KEPULAUAN ARU/POLDA
MALUKU, tanggal 12 Agustus 2023.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *