![]() |
Wakapolres MTB, Kompol. Lodevicus Tethool, SH, MH, (kanan) didampingi Kasat Binmas AKP. Simon A. Mansilety, saat sosialisasi Perpres 87 Tahun 2016 di Desa Matakus |
Saumlaki, Dharapos.com
Polres Maluku Tenggara Barat kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Sosialisasi dalam rangka mencegah pungli tersebut berlangsung Rabu (22/8/2018) dengan mengambil lokasi di Desa Matakus, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten MTB.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Pejabat Kepala dan perangkat Desa Matakus, serta warga masyarakat setempat.
Wakapolres MTB, Kompol. Lodevicus Tethool, SH, MH, yang didampingi Kasat Binmas AKP Simon A. Mansilety, dalam materinya menguraikan beberapa hal penting.
“Salah satunya, terkait siklus kehidupan manusia mulai dari sejak lahir sampai dengan meninggal, akan selalu berhadapan dengan pelayanan publik baik pada Pemerintah, Polri, BUMN dan BUMD,” terangnya.
Kemudian, lanjut Wakapolres, ditambah lagi dengan belum maksimalnya pelayanan publik yang dilakukan saat ini sesuai amanat UU No 25 Tahun 2009.
“Karena itu, Presiden RI Bapak Joko Widodo mengeluarkan Perpres No 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan liar untuk melaksanakan tugas pencegahan,” lanjutnya.
Selain itu, dampak buruk dari pungli terhadap pembangunan nasional, adalah terutama menjadi kendala bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat oleh Pemerintah.
“Dengan demikian perlu adanya peran dan dukungan dari para pimpinan/tokoh agama dan seluruh masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya pungli di lingkungan masyarakat khususnya di desa masing – masing dalam Kecamatan Tanimbar Selatan,” harapnya.
Wakapolres pada kesempatan itu juga menghimbau masyarakat untuk menolak pungli dalam bentuk apapun pada setiap pelayanan publik oleh ASN di Kementrian/Lembaga/BUMN/BUMD.
“Karena bukan saja masyarakat yang melakukan pungutan liar yang dihukum namun yang menerima juga akan mendapat hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Wakapolres menambahkan, Satgas Saber Pungli Kabupaten MTB akan terus melakukan kegiatan – kegiatan baik itu penindakan maupun pencegahan guna untuk menangkal terjadinya pungli di negeri berjuluk Duan Lolat ini.
Sosialisasi yang dilaksanakan saat ini kepada masyarakat Desa Matakus diharapkan dapat menjadi pelopor dalam menangkal pungli.
“Juga bertujuan agar masyarakat lebih tahu arti maupun sangsi hukuman apabila melakukan tindakan pungutan liar,” tukasnya.
Pantauan lapangan, sosialisasi berjalan aman dan lancar.
(dp-18)