![]() |
Polsek Saumlaki resmi menahan AR (36), warga Desa Bomaki kini resmi ditahan karena diduga tega menghabisi nyawa HYR (38) akibat masalah sepele |
Saumlaki, Dharapos.com
Kepolisian Sektor (Polsek) Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) resmi menahan AR (36), warga Desa Bomaki karena diduga tega menghabisi nyawa HYR (38) akibat masalah sepele.
Kapolsek Saumlaki, IPTU. Egidio Sumilat menyatakan peristiwa itu diawali dari adanya adu mulut antara tersangka dengan Theresia Sermatan (adik kandungnya) di rumah milik Melanus Timpelabuan,
Selasa (21/8/2018) pukul 20.00 Wit terkait masalah hutang rokok yang sebelumnya di hutang tersangka pada kios milik adiknya itu.
Saat tersangka bersama adiknya masih bertengkar mulut, datanglah korban melewati tempat kejadian sambil menegur tersangka.
“Ipar diam sudah,” tegur korban.
Namun tak diduga, tersangka malah tidak terima teguran korban dan langsung memukul korban.
Korban pun tak tinggal diam lalu balas memukul tersangka sehingga terjadi perkelahian fisik antara keduanya.
Hingga akhirnya dilerai oleh Yohanis Watumlawar yang adalah Ketua RT di wilayah itu.
“Korban disuruh pulang ke rumah sementara tersangka disuruh masuk ke dalam rumah milik Melianus Timpelabuhan,” tutur Sumilat.
Berselang sekitar lima menit kemudian, tersangka sudah masuk ke dalam rumah milik Melianus dan duduk pada kursi tepatnya di dalam dapur.
Tersangka melihat ada pisau di atas meja milik Melianus. Ia kemudian mengambilnya lalu berjalan menuju ruang tamu dan menghampiri korban yang sementara berdiri.
Tersangka langsung memukul korban dengan tangan kanannya yang sementara memegang pisau, namun korban menangkis menggunakan dua tangan sehingga pisau yang dipegang tersangka mengenai siku lengan kiri korban.
Tak berhenti di situ, tersangka kemudian kembali memukul kedua kalinya di bagian wajah korban namun korban sempat menghindarkan kepalanya sehingga pukulan tersangka tidak mengenai wajah korban.
Bersamaan dengan itu, ketika tersangka menarik tangan, pisau yang dipegang tersangka tertancap pada bahu sebelah kanan korban sehingga mengakibatkan luka dan keluar darah.
Tersangka pun tidak sempat mencabut pisau yang masih tertancap di bahu sebelah kanan korban tetapi langsung berlari keluar dari rumah melalui pintu depan.
“Korban berusaha mengejar dengan cara mengikuti jejak tersangka ke arah selatan, namun selang beberapa langkah kemudian korban langsung berhenti berlari dan merunduk badan kemudian menundukan wajahnya ke arah depan sampai dahi kepalanya menyentuh rabat semen dan dari tubuh korban keluar darah hingga kurang lebih 30 menit korban dinyatakan meninggal di tempat,” bebernya.
Dia menambahkan korban mengalami luka tusuk di siku tangan kiri, dan luka tusuk pada bagian leher sebelah kanan sehingga keluar darah dan menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/VIII/2018/Polsek tanggal 21 Agustus 2018 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka AR karena diduga keras berdasarkan sejumlah bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana menghabisi nyawa orang.
Kapolsek kemudian mengeluarkan surat perintah penahanan dengan nomor : SP.Han/8/VIII/2018/Polsek tanggal 22 Agustus 2018 dan menahan tersangka pada Rumah Tahanan (Rutan) Polres MTB selama 20 hari untuk proses lanjut.
“Tersangka AR diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana
penganiayaan mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 340 subsider pasal 338 lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana yang mana ancaman hukumannya di atas lima tahun,”tegasnya.
(dp-18)