Hukum dan Kriminal

Polres MTB Ringkus 2 Pelaku Pencurian Puluhan Solar Cell Milik PDAM

11
×

Polres MTB Ringkus 2 Pelaku Pencurian Puluhan Solar Cell Milik PDAM

Sebarkan artikel ini
Polres MTB solae cell web
Salah satu pelaku pencuri solar cell milik PDAM Kepulauan Tanimbar pasca diringkus Polisi

Saumlaki, Dharapos.com – Kepolisan Resort Maluku Tenggara Barat (MTB ) berhasil meringkus dua orang pencuri solar cell atau panel surya  milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang hilang akhir  Desember 2019 lalu.

“LP-nya ini kita terima tanggal 28 Desember 2019 oleh pelapor Hilarius Rangkore, yang melaporkan kehilangan solar cell di PDAM sejumlah 54 panel dengan total kerugian Rp 256.500.000,” ujar  Kasat Reskrim Polres MTB AKP. Kahardani di Saumlaki, Sabtu (6/6/2020).

Lanjutnya, tim Buser kemudian berhasil meringkus dua orang pelaku setelah dilakukan penyelidikan.

Pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa ada yang melihat barang bukti yang mirip solar cell milik PDAM  di wilayah desa Adaut, kecamatan Selaru, kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Barang bukti ini dijual oleh para pelaku di Tnyafar (rumah-rumah kebun) milik masyarakat desa Adaut yang berada di pulau-pulau kecil dan tidak terlayani aliran listrik.

Dua orang pelaku masing-masing Daniel Iraratu (44) seorang petani asal desa Adaut dan Filipus Batbual (23) seorang pengangguran asal desa Olilit Timur.

Daniel ditangkap lebih dulu di Adaut dan setelah itu, polisi membekuk Filipus di desa Olilit.

Sementara tiga orang terduga lainnya sedang dalam pengejaran polisi.

Dikatakan, dari 54 yang dilaporkan hilang, pilihaknya baru berhasil mengamankan 13 panel di wilayah Adaut yakni di Tnyafar Wetyayan.

Pelaku mencuri barang-barang tersebut secara cicil tiap hari lalu membawa dari lokasi yang berada di seputaran Bandar Udara Saumlaki jalan raya menuju Olilit Lama,  lalu dikumpulkan dibelakang rumah Filipus.

Polres MTB solae cell2 web
Barang bukti solar cell yang berhasil diamankan polisi

Setelah barang sudah terkumpul, para pelaku mengangkutnya menuju desa Adaut di pulau Selaru dengan menggunakan perahu ketinting untuk dipasarkan.

Tim Buser mengamankan barang bukti secara bertahap yakni di tanggal 6 April lalu tim Buser mengamankan 11 panel , 1 panel diamankan pada pekan lalu dan satu panel baru diamankan beberapa hari kemarin.

“Kedua tersangka ini disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 junto pasal 55 karena dilakukan oleh satu orang atau lebih dengan bantuan dan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun” kata Kahardani.

Solar Cell ini dijual dengan harga yang murah dari harga sebelumnya. Para pencuri menjualnya dengan harga Rp1 juta per unit sementara jika dibeli dengan harga jual itu seharga Rp4.750.000,-

Karena sudah cukup bukti, polisi akan segera melanjutkan proses hukum sambil mengejar pelaku yang masih buron.

Kahardani meminta masyarakat untuk mendukung proses ini. Dia meminta masyarakat melaporkan jika menemukan solar cell yang dijual oleh para pelaku maupun oleh orang yang dicurigai.

“Ada sebagian lagi dijual ke  Seira kecamatan Wermaktian dan sebagian lagi ke kabupaten Maluku Barat Daya. Untuk itu, jika ada masyarakat yang melihat solar cell ini, bisa menghubungi kami agar kami langsung cek kesana,” harapnya.

Penjabat sementara Direktur PDAM Kepulauan Tanimbar, Uckk Poltak Hutajulu kepada wartawan menjelaskan, panel solar cell ini berfungsi menghasilkan listrik untuk pompa air yang melayani para pelanggan PDAM di wilayah Olilit Timur dan sekitaran bandara lama Saumlaki.

Karena panel solar cell itu dicuri maka pelayanan PDAM kepada para pelanggan diwilayah itu terhenti hingga saat ini.

(dp-47)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *