Daerah

Polres Tual Gelar Penyuluhan Hukum Terkait 2 Perkap

12
×

Polres Tual Gelar Penyuluhan Hukum Terkait 2 Perkap

Sebarkan artikel ini

AVvXsEjWwauudCvxpvXxzXOQbtGQhv1nk5hK8a7twbayiiFECsxW4KArT2rS5TiE5PD6QCsll13Vlc byq0g78Z7XRoDCCyUG4h 06rYWR2EL2CA4cl6c7bmV0oX54KKpbJTrIMqqJb1d 0msETXS66ToKZkDiMESyhlPQp3DUKUh5vtZLDy7sZM1sXLssnbg=s16000
Kegiatan penyuluhan hukum terkait 2 Peraturan Kapolri bertempat di aula Jananuraga Polres Tual, Senin (31/1/2022) 

Tual,
Dharapos.com
– Bertempat di aula Jananuraga Polres Tual, Senin (31/1/2022)  telah dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum
terkait Peraturan Kapolri (Perkap).

Pertama, Perkap
Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan
Restoratif.

Kedua, Perkap
Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perkap Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Polri.

Polres Tual selaku pelaksana
diwakili Wakapolres Kompol Syahirul A, S.Sos., S.I.K.

Penyuluhan
dilakukan Bidang Hukum Polda Maluku masing-masing Pembina TK. I, Cornelia D Tupamahu,
S.H, Penata TK. I Tony Trismina, S.H, IPTU Barry Talabessy, S.Pd., M.H.

Diikuti anggota
Polres Tual dan Polsek jajaran sebanyak 55 personel.

Kegiatan
diawali pembukaan oleh MC dan dilanjutkan dengan pembacaan do’a, pengantar oleh
Wakapolres, pengisian kuesioner serta dilanjutkan dengan pemberian materi oleh
tim Bidkum dan diakhiri dengan sesi tanya jawab.

Wakapolres dalam
pernyataan seusai pembukaan mengatakan penyuluhan yang dilaksanakan oleh bidang
hukum Polda Maluku ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan, pemahaman dan
edukasi kepada personil terkait penerapan restoratif
justice
kepada perkara atau permasalahan yang ditangani oleh Polres Tual.

“Yaitu dengan
mengutamakan azas memanfaatkan hukum itu sendiri,” terangnya.

Wakapolres
juga menjelaskan terkait sosialisasi penggunaan gampol atau seragam kepolisian
dilingkungan Polda Maluku khususnya pada jajaran Polres Tual bertujuan untuk
memiliki keseragaman maupun ketaatan atas Perkap yang telah dibuat maupun dalam
pelaksanaannya di lapangan dengan mengacu kepada Perkap yang telah ada.

“Sehingga
dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan tertib dan benar bagi jajaran Polres
Tual,” tandasnya.

Wakapolres
juga menjelaskan terkait paradigma hukum yang telah diberikan dalam penyuluhan
kepada Personil Polres Tual.

“Agar dapat
mengutamakan restoratif justis dengan tujuan azas kemanfaatan  azas kepastian mau pun azas  keadilan juga dapat tercapai bagi
permasalahan yang terjadi di masyarakat,” pungkasnya.

Terpantau
kegiatan berjalan dengan baik dan lancar.

(dp-52)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *