Tim Penyidik Kejari Kepulauan Aru yang diketuai Kasipidsus Sesca Taberima, SH. MH saat gelar perkara, Kamis (2/6/2022) |
Dobo, Dharapos.com
– Proses hukum atas kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Karawai,
Kecamatan Aru Tengah Timur Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018 sebesar
Rp5.785. 561. 000,- telah rampung.
Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kepulauan Aru resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus
tersebut masing-masing Ruhul Batja (RB) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas
Kesehatan Kepulauan Aru dan Indra J Sely (IJS) selaku penyedia barang PT.
Pratama Godean Jaya.
Akibat perbuatan
para tersangka, negara dirugikan hingga Rp 443. 203.155, 35.
Kasi Intelijen
Kejari Kepulauan Aru, Romi Prasetiya dalam pernyataannya mengatakan keduanya ditetapkan
jadi tersangka karena perbuatannya telah memenuhi dua alat bukti yang
mengakibatkan terdapat kekurangan volume progres pembangunan Puskesmas Karaway.
Dalam gelar perkara,
Kamis (2/6/2022) pukul
14.00 WIT, tim penyidik yang diketuai Kasipidsus Kejari Aru, Sesca Taberima,
SH. MH memutuskan RB selaku PPK dan Indra J Sely (IJS) selaku penyedia barang dapat
dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini.
“Kedua
TSK disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal
18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU RI No.
20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke
1 KUHP,” ucap Prasetiya.
Untuk RB, langsung
dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Kepulauan Aru selama 20 hari ke depan
di Rutan Polres setempat.
“Sedangkan
untuk Tersangka Indra J Sely (IJS) IJS tidak dilakukan penahanan dikarenakan
yang bersangkutan merupakan terpidana (perkara Pidana Umum) yang sedang
menjalani pidana di Lapas Kelas III Dobo,” ungkapnya.
Dalam
penyidikan Pembangunan Puskesmas Karaway, lanjut Prasetiya, penyidik juga
menyita uang sebesar Rp150.000.000, sertifikat hak milik berupa tanah untuk
mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan di persidangan.
“Penyidik
masih mendalami dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru
dalam kasus ini,” ungkapnya.
(dp-31/nus)