Ambon, Dharapos.com – Proses
Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Ambon dari Fraksi PKPI masih
menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini dikatakan Ketua DPRD Kota
Ambon Elly Toisuta kepada wartawan di depan Rumah Rakyat Belakang Soya, Kota
Ambon, Rabu (4/10/2023).
“Semua keputusan untuk
adanya PAW kepada Julian Pattipellohy dan Jacob Usmani bukan dari Partai PKPI
tetapi semua ada pada KPU. Apalagi dalam Partai ini, ada terjadi dualisme
ditambah ada surat dari beda-beda pimpinan dan juga Sekretarisnya, baik dari
pusat dan juga Daerah yang sudah memasukan surat PAW ke KPU,” kata
Toisuta.
Dipastikan, DPRD tidak punya
kewenangan dalam memenuhi surat-surat tersebut, namun hanya bisa
menindaklanjuti surat-surat yang masuk dari partai bersangkutan untuk diproses.
Selain itu, setiap surat yang
masuk terus menerus dari partai, juga langsung dilanjutkan pihak DPRD ke KPU
namun sampai saat ini belum ada balasan pasti.
“KPU sampai saat ini belum
ada kepastian untuk pergantian atau tidak, karena masih banyak surat yang masih
harus dilengkapi. Apabila semua sudah terlengkapi pastinya KPU langsung
mengambil langkah untuk berproses, karena saat ini KPU masih memakai sistem
SIPOL,” bebernya.
Dijelaskan, pengurus yang masih
terdaftar dari pusat sampai daerah itu adalah pengurus yang berada pada SIPOL.
Dengan demikian, sudah barang tentu mereka tidak berani mengambil langkah untuk
pergantian.
“Jika KPU sudah memberikan
surat untuk DPRD segera menjalankan berproses PAW, pasti DPRD langsung
jalankan. Karena itu KPU punya verifikasi data, DPRD tidak punya kepentingan
apapun di masing-masing partai,” tandasnya.
(dp-53)