Hukum dan Kriminal

PWI Aru Polisikan 2 Pengguna Fb, Diduga Hina Profesi Jurnalis

4
×

PWI Aru Polisikan 2 Pengguna Fb, Diduga Hina Profesi Jurnalis

Sebarkan artikel ini

PWI Aru lapor polisi
Plt Ketua PWI Kepulauan Aru Yunus Mangar saat memasukkan laporan polisi, Senin (28/8/2023) 


Dobo, Dharapos.com
– Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia
(PWI) Kabupaten Kepulauan Aru akhirnya melaporkan dua pengguna Facebook (Fb) ke
Institusi Kepolisian setempat atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan atau
fitnah terhadap profesi jurnalis di wilayah itu.

Laporan pengaduan secara resmi diajukan ke Porles Aru, Senin
(28/8/2023).

Terdapat dua orang yang dilaporkan masing-masing berinisial KL
selaku Admin Grup Fb Aru Island dan pemilik akun Fb berinisial RN.

Keduanya dilaporkan atas berbagai narasi yang ditujukan ke para
wartawan di daerah itu melalui akun media social mereka.

Plt. Ketua PWI Kepulauan Aru Yunus Mangar dalam pernyataannya
membenarkan adanya pelaporan dimaksud.

“Jadi ini berkaitan dengan postingan atau narasi yang diposting
di grup Aru Island pada beberapa waktu lalu oleh admin dengan inisial KRL yang
kemudian membuat narasi seolah-olah membully teman-teman wartawan di Kabupaten
Kepulauan Aru sehingga memicu munculnya komentar-komentar atau bahasa-bahasa
yang kemudian merujuk pada pencemaran nama baik, penghinaan atau fitnahan
terhadap profesi jurnalis di daerah ini,” terangnya kepada awak media di Dobo, Senin
(28/8/2023).

Kemudian menanggapi itu, lanjut Yunus, PWI Kepulauan Aru
melakukan laporan polisi terhadap oknum-oknum yang melakukan pencemaran nama
baik dan lain-lain terhadap profesi jurnalis.

“Dan perlu diketahui bahwa hari ini kenapa PWI baru mengambil
langkah untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik ini? Karena jauh
sebelumnya kami telah  berkoordinasi
dengan PWI Provinsi Maluku. Dan ini juga dibawa dalam rapat kerja daerah
pertama PWI Provinsi Maluku di kota Tual, yang dihadiri oleh PWI 11 Kabupaten
Kota maupun PWI Maluku, Ketua PWI Pusat bersama Ketua OKK Pusat,” terangnya.

Dan, ini menjadi laporan utama PWI Kepulauan Aru dalam Rekerda
I PWI Provinsi Maluku dan mendapat rekomendasi dari Rakerda agar persoalan ini
segera ditindaklanjuti.

Yunus menegaskan sikap PWI Pusat maupun PWI Provinsi Maluku
terhadap kasus yang dihadapi oleh teman-teman wartawan di Aru ini sudah menjadi
keputusan bersama dalam Rakerda I yang baru berakhir pelaksanaannya beberapa
hari lalu.

Yunus Mangar
Plt. Ketua PWI Kepulauan Aru Yunus Mangar saat memberikan pernyataan pers

Bahkan, LBH PWI Provinsi Maluku juga mengambil langkah untuk
melakukan pendampingan terhadap teman-teman PWI Kabupaten Kepulauan Aru dalam
proses hukum terhadap oknum-oknum yang melecehkan atau melakukan pencemaran
nama baik terhadap profesi jurnalis di daerah ini.

“Saya berharap bahwa ketika hari laporan telah kami sampaikan
ke pihak kepolisian,  akan segera ditindaklanjuti
sehingga oknum-oknum bersangkutan dipanggil dan diperiksa guna mempertanggungjawabkan
narasi-narasi mereka terkait dengan wartawan amplop, berita sampah, atau
semacam penghinaan terhadap profesi wartawan, seolah-olah wartawan ini bisa
dibayar,” tegasnya.

Padahal titik dari persoalan ini adalah hanya membangun
narasi kemudian mengkomplain terkait judul berita yang berkaitan dengan HUT RI
ke-78 di Kabupaten kepulauan Aru berjalan hikmat.

“Saya pikir ini judul berita yang tidak mengandung unsur
apapun di dalam itu, tapi kemudian sengaja dimainkan oleh admin dari grup Aru
Island sehingga memicu munculnya narasi-narasi lain yang mencemarkan profesi
jurnalis,” bebernya.

Yunus tak memungkiri, jika narasi-narasi seperti ini bukan
baru kali ini terjadi.

“Ini bukan kali pertama terjadi. Dan teman-teman jurnalis di
Aru itu cukup sabar karena sering kali dibully di Facebook maupun di grup-grup
tertentu,” akuinya.

Makanya bagi Yunus, kali ini proses hukumnya tetap akan
berjalan karena hal ini sudah menjadi atensi dari PWI Pusat maupun PWI
Provinsi.

“Dan langsung mendapatkan rekomendasi khusus dari Rakerda I
PWI Maluku di Kota Tual. Sehingga ini tidak main-main lagi, kita tidak merujuk
pada proses perdamaian tapi proses hukum akan tetap berjalan,” pungkasnya.

(dp-31)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *